Tugas Perbandingan Hukum Pidana

BAB I
PENDAHULUAN


A.    Sejarah Perbandingan Hukum
Kita jangan melihat hukum dalam bentuknya yang abstrak (undang-undang) atau melihat hukum dalam bentuknya yang tertulis maupun tidak tertulis saja, karena hanya akan melahirkan sikap kaku (rigid), tetapi harus melihat apakah hukum tersebut dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi dalam masyarakat sesuai dengan lingkungan maupun budayanya.
Apabila hal itu dikaitkan dengan Indonesia yang terdiri dari beribu-ribu pulau dan berbagai macam suku bangsa, bahasa, agama, budaya dan adat-istiadat, maka hukum harus memperhatikan keanekaragaman serta tidak perlu mempersoalkan perbedaan-perbedaan tersebut. Dengan prinsip “Bhineka Tunggal Ika”, yaitu meskipun berbeda-beda tetapi tetap satu.
Studi perbandingan hukum belum begitu populer di kalangan para ilmuwan maupun pendidikan tinggi hukum pada fakultas hukum di Indonesia. Dalam perguruan-perguruan tinggi hukum, tidak ada mata kuliah perbandingan sistem hukum secara umum atau mata kuliah perbandingan hukum tersebut tidak diajarkan secara khusus sebagai mata kuliah tersendiri, yaitu perbandingan hukum.

B.    Pengertian dan Istilah Perbandingan Hukum
Istilah perbandingan hukum sebagai berikut :
1.    Comparative Law, yaitu mempelajari berbagai sistem asing dengan maksud untuk membandingkannya;
2.    Foreign Law, yaitu mempelajari hukum asing dengan maksud semata-mata mengetahui sistem hukum asing itu sendiri (tertentu, pen) dengan tidak secara nyata bermaksud untuk membandingkannya dengan sistem hukum yang lain.
Michael Bogdan mengemukakan sebagai berikut :
Membandingkan sistem-sistem hukum yang berbeda-beda dengan tujuan menegaskan persamaan dan perbedaan masing-masing : bekerja dengan menggunakan persamaan dan perbedaan yang telah ditegaskan itu, misalnya, menjelaskan asal-usulnya, mengevaluasi solusi-solusi yang dipergunakan dalam sistem-sistem hukum yang berbeda, mengelompokkan sistem-sistem hukum, atau mencari kesamaan inti dalam sistem-sistem hukum tersebut, dan menguraikan masalah-masalah metodologis yang muncul sehubungan dengan tugas-tugas ini, termasuk masalah-masalah metodologis yang terkait dengan studi hukum luar negeri.

C.    Perbandingan Hukum Sebagai Metode Penelitian
G. Guitens Bourgois mengemukakan sebagai berikut :
“Perbandingan hukum adalah metode perbandingan yang diterapkan pada ilmu hukum. Perbandingan hukum bukanlah ilmu hukum, melainkan hanya suatu metode studi, suatu metode untuk meneliti sesuatu, suatu cara kerja, yakni perbandingan. Apabila hukum itu sendiri terdiri atas seperangkat peraturan, jelaslah bahwa “hukum perbandingan” (vergelijkende recht) itu tidak ada. Metode untuk membanding-bandingkan aturan hukum dari berbagai sistem hukum tidak mengakibatkan perumusan aturan-aturan yang berdiri sendiri, tidak ada aturan hukum perbandingan.”
Perbandingan hukum sebagai suatu mettode pendekatan mengandung arti, bahwa ia merupakan suatu cara pendekatan untuk lebih memahami objek atau masalah yang diteliti. Oleh karena itu, para sarjana menggunakan istilah metode perbandingan hukum bukan hukum perbandingan dengan menetapkan metode studi atau suatu cara kerja dalam melakukan perbandingan.
Sunaryati Hartono mengemukakan sebagai berikut :
“Perbandingan hukum bukanlah suatu bidang hukum tertentu seperti midalnya hukum tanah, hukum acara, akan tetapi sekedar merupakan cara penyelidikan suatu metode untuk membahas suatu persoalan hukum, dalam bidang manapun juga. Jika kita hendak membahas persoalan yang terletak dalam bidang hukum perdata, atau hukum pidana mau tidak mau harus membahas persoalan umum yang merupakan dasar dari keseluruhan sistem hukum dan ilmu hukum itu.”

Van Apeldoom menyatakan, bahwa :
“Objek ilmu hukum adalah hukum sebagai gejala kemasyarakatan, dan tidak hanya menjelaskan apa yang menjadi ruang lingkup dari hukum itu sendiri, tetapi juga menjelaskan hubungan antara gejala hukum dengan gejala sosial lainnya”. Untuk mencapai tujuannya itu, maka digunakan metode sosiologis, sejarah dan perbandingan hukum :
a.    Metode sosiologis, untuk meneliti hubungan antara hukum dengan gejala sosial lainnya.
b.    Metode sejarah untuk meneliti perkembangan hukum, dan
c.    Metode perbandingan hukum, untuk membandingkan pelbagai tertib hukum dari bermacam-macam masyarakat.
Soerjono Soekanto mengemukakan, ketiga metode tersebut saling berkaitan dan hanya dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisah-pidahkan.
1.    Metode sosiologis tidak dapat diterapkan tanpa metode sejarah, karena hubungan antara hukum dengan gejala sosial lainnya merupakan hasil dari suatu perkembangan (zaman dahulu), metode perbandingan hukum juga tidak boleh diabaikan karena hukum merupakan gejala dunia.
2.    Metode sejarah memerlukan bantuan dari metode sosiologis, karena perlu diteliti faktor sosial yang mempengaruhi perkembangan hukum.
3.    Metode perbandingan tidak membatasi diri pada perbandingan yang bersifat deskriptif, tetapi diperlukan data tentang berfungsinya atau efektivitas hukum, sehingga diperlukan metode sosiologis untuk mengetahui perkembangan hukum yang diperbandingkan.

Hessel E. Yntema menyatakan :
“Perbandingan hukum hanyalah nama lain untuk ilmu hukum dan bagian integral dari bidang yang lebih luas dari ilmu pengetahuan sosial seperti cabang ilmu pengetahuan lain ia mempunyai pandangan kemanusiaan yang universal : ia memandang, meskipun tekniknya berbeda, bahwa masalah keadilan pada dasarnya sama menurut waktu dan tempat di seluruh dunia”. (Comparative law is simply another name of social science. For, like another branches of science, it has a universal humanistic outlook : it contenplates that, while techniques may vary, the problem of justice are basically the in the time and space throughout the world).

G.J. Sauveplaanne mengemukakan :
“metode fungsional menambah pada perbandingan hukum suatu dimensi sosiologis. Ini tidak berarti, bahwa pertandingan hukum sama dengan sosiologi hukum. Perbandingan hukum tidak hanya bergerak di bidang penelitian empiris, akan tetapi juga berusaha untuk mencapai tujuannya di bidang hukum sendiri, yang menuju kepada perbandingan dan penilaian kritis bahan yang ditemukan.”

D.    Perbandingan Hukum sebagai Metode Fungsional
Konrad Zweigert mengemukakan studi perbandingan hukum yang menggunakan pendekatan fungsional sebagai berikut :
“Seorang sarjana perbandingan hukum terutama tertarik pada “hakekat sesuatu” (die Natur der Sache).Ia harus menentukan hakekat problem yang dihadapi, sebab hanya dengan demikian ia akan menemukan kaidah hukum yang tepat. Ia tidak dapat memulai pekerjaannya sebelum ia menetapkan konsepnya, atau dengan kata lain menetapkan kategori fungsi dan bukan kategori norma. Misalnya setiap sistem hukum (perdata) harus memecahkan problema yang menyangkut “penggantian kerugian atau pengembalian kekayaan yang diperoleh secara tidak sah” (restitution of unjust enrichment), tetapi tiap sistem mempunyai caranya sendiri untuk memecahkan problema itu”.
Berbagai sistem hukum dapat dibandingkan selama sistem hukum itu berfungsi menyelesaikan problema sosial yang sama atau untuk memenuhi kebutuhan hukum yang sama. Perbandingan hukum tidak bertitik tolak dari norma hukum tetapi pada fungsi, yaitu untuk mencari identitas fungsi norma hukum dalam penyelesaian problema sosial yang sama.

E.    Keluarga Hukum
Klasifikasi ialah gaya (style) dari sesuatu sistem hukum atau kelompok sistem hukum sehingga kriteria adalah :
1.    Asal dan perkembangan historis;
2.    Cara pemikiran hukum yang spesifik;
3.    Lembaga hukum yang karakteristik;
4.    Sumber-sumber hukum dan interprestasinya, dan
5.    Faktor-faktor ideologis.
Menurut Marc Ancel, para sarjana hukum komparatif membedakan lima jenis hukum nasional berdasarkan :
1.    Asal usulnya;
2.    Sejarah perkembangannya, dan;
3.    Metode penerapannya (their origin, their historical development and their methodes of application.
Kelima keluarga besar hukum tersebut adalah sebagai berikut :
1.    Sistem Eropa Kontinental dan Amerika Latin (System of Law Civil).
2.    Sistem Anglo-American (Common Law System).
3.    Sistem Timur Tengah (Middle East System) seperti Irak, Yordania, Saudi Arabia, Libanon, Maroko dan Sudan.
4.    Sistem Timur Jauh (Far East System) seperti Chima dan Jepang.
5.    Sistem negara-negara sosialis (Socialist Law System)

Rene David hanya membagi empat keluarga hukum sebagai berikut :
1.    The Romano – Germanic family;
2.    The Common Law Family;
3.    The family of Socialist family;
4.    Konsepsi-konsepsi hukum dan tata sosial lainnya.

Ad.1.    Kelompok sistem hukum yang di dasarkan pada Civil Law Romawi yang dasarnya terdiri dari sistem hukum yang dasarnya terdiri dari sistem hukum yang dikodifikasikan, berorientasi pada definisi-definisi hukum, konsep-konsep, pemikiran abstrak, tehnik hukum dan ajaran-ajaran, dogma hukum.

Ad.2.    Didasarkan atau dibentuk dari penyelesaian hukum secara konkrit oleh hakim dalam memecahkan perkara-perkara individual. Menurut Rene David, kedua-duanya dipengaruhi oleh filosofinya menonjolkan paham individualisme, liberalisme dan hak-hak individu.

Ad.3.    Oleh karena itu, ada pendapat yang menyatakan keduanya merupakan satu keluarga besar “hukum barat” (Westem Law) yang oleh para jurist dari buku sosialis dikatakan sebagai “hukum borjuis” (bourgeois law) yang dihadapkan dengan “sistem sosialis”

Ad.4.    Sistem hukum yang didasarkan kepada hukum agama dan hukum tradisional.

F.    Manfaat Perbandingan Hukum
Menurut Kokkini-Iatridou, tujuan mempelajari perbandingan hukum secara internasional pada umumnya :
1.    Menguntungkan persahabatan antar negara;
2.    Menguntungkan terciptanya pengetahuan hukum sipil, termasuk hukum pidana.
3.    Perkembangan hukum privat Eropa Umum;
4.    Memberi tambahan perkembangan bagian perbandingan umum untuk setiap bagian disiplin ilmu hukum ;
5.    Perkembangan hukum baru, baik nasional maupun internasional;
6.    Perbandingan hukum mempunyai nilai pendidikan yang penting;
7.    Memberi kontribusi perundang-undangan, interpretasi peraturan dan memperluas organisasi internasional;
8.    Bantuan perkembangan yuridis sebagai tujuan pada umumnya.

Tujuan mempelajari perbandingan hukum secara internasional di atas, masih dibagi lagi menjadi beberapa tujuan, seperti bagi tujuan ilmu pengetahuan, tujuan politik hukum maupun tujuan praktis lainnya sebagai berikut :
1.    Tujuan bagi ilmu pengetahuan, yang terdiri atas doktrin yuridis dan ilmu pengetahuan hukum pidana yang lain seperti kriminologi, sejarah hukum pidana, sosiologi dan antropologi dengan perbandingannya dengan luar negeri.


2.    Tujuan bagi politik hukum yang terdiri atas perundang-undangan yang lebih baik, kebijakan yang lebih baik, putusan hakim yang lebih baik, kerja sama internasional yang lebih baik dan perkembangan kerja sama.
3.    Tujuan praktis yang terdiri atas pembaruan kerja sama internasional yang lebih baik, ide-ide dan pandangan.
4.    Tujuan didaktik.
5.    Alat untuk belajar, diskusi, perjalanan, membaca dan menulis.


BAB II
METODE PERBANDINGAN HUKUM PIDANA

A.    Cara Melakukan Perbandingan
Pembandingan terhadap dua sistem hukum atau lebih dilakukan untuk dapat menemukan perbedaan dan persamaan, seperti pembandingan antara dua sistem hukum pidana yang diterapkan pada masyarakat masing-masing negara, misalnya KUHP dari dua negara. Yaitu antara sistem hukum yang masuk ke dalam keluarga hukum civil law dengan sistem hukum yang masuk dalam keluarga hukum common law.

B.    Metode Pembandingan Hukum Pidana (KUHP)
Pertama, kejahatan ideologi, RRC yang memandang perbuatan merongrong komunisme, marxisme, leninisme dan maoisme merupakan kejahatan yang serius, sebaliknya perbuatan menyebarkan komunisme Indonesia dimasukkan ke dalam KUHP sebagai kejahatan serius.
Kedua, kejahatan agama, RRC tidak memandang perlu memidana perbuatan yang menghina agama, sebaliknya di Indonesia perbuatan menghina agama merupakan kejahatan yang serius.
Ketiga, kejahatan kesusilaan, banyak negara maju yang mencantumkan kejahatan kesusilaan secara longgar, seperti Belanda, Belgia, Perancis, Rusia, RRC dan Jepang.Kejahatan kesusilaan di Indonesia saat ini telah disahkan dalam undang-undang pornografi dan pornoaksi.
Dalam memperbandingkan hukum pidana ada sarjana yang menyatakan, cukup hanya membandingkan bagian ketentuan umum atau asas-asas hukum pidana dari beberapa KUHP tanpa membandingkan perumusan kejahatan atau ketentuan khususnya atau hanya mengutamakan asas hukum pidana suatu perbedaan dan persamannya.

No comments:

Post a Comment