Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : CARDI
Umur : 65 Tahun
Pekerjaan : Dagang
Alamat : Ds. Cepokokuning Kec. ........ Kab. ........
Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU ( I )
2. Nama : BESARI
Umur : 47 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Ds. Kandeman Kec. Kandeman Kab. ...........
Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA ( II )
Pada hari ini, Rabu, tanggal 11 September 2013, bertempat di Desa Cepokokuning Kec. Batang Kab. Batang sepakat mengadakan Perjanjian Sewa Tanah Sawah Milik CARDI yang terletak di Desa Cepokokuning Kec. Batang Kab. Batang dengan Luas + 1.200 m2 dua kotak sawah dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
PIHAK KESATU ( I ) menyewakan Tanah Sawah tersebut di atas pada PIHAK KEDUA ( II ) selama 5 (Lima) tahun mulai MT. 2013 MT. 2014, MT 2014 sampai MT. 2015, MT 2015 sampai MT 2016, MT 2016 sampai MT 2017, MT 2017 sampai MT 2018.
Pasal 2
Harga sewa tanah sawah seluas + 1.200 M2 dengan harga Rp. 6.000.000,- (Enam juta rupiah) telah dibayar lunas kepada PIHAK KEDUA ( II ) pada saat Surat Perjanjian ini dibuat.
Pasal 3
PIHAK KESATU ( I ) tidak menggunakan atau menyewakan tanah tersebut kepada pihak lain sebelum jangka waktu sewa PIHAK KEDUA (II) berakhir.
Pasal 4
PIHAK KEDUA (II) akan menggunakan tanah sawah tersebut untuk mengusahakan Tanaman Tebu.
Pasal 5
Tanah Yasan milik CARDI Desa Cepokokuning Kec. Batang Kab. Batang atau disebut sebagai PIHAK KESATU (I), maka dalam hal penyediaan jalan tebangan yang melewati desa yang bersangkutan maka apabila ada kendala atau hambatan maka PIHAK KESATU (I) siap untuk menyelesaikannya tanpa ada pungutan sumbangan dari PIHAK KEDUA (II) / PIHAK KESATU (I) siap menyediakan jalan angkutan armada tebangan.
Pasal 6
PIHAK KEDUA (II) akan segera mengembalikan tanah tersebut kepada PIHAK KESATU (I) setelah Musim Tanam Tebu MT 2018.
Pasal 7
Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2 dan masing-masing pihak memegang satu lembar dan mempunyai kedudukan hukum yang sama.
Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak secara sadar tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga, untuk selanjutnya agar dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.
............., 11 September 2013
Kami yang membuat perjanjian,
PIHAK II PIHAK I
BESARI CARDI
1. Nama : CARDI
Umur : 65 Tahun
Pekerjaan : Dagang
Alamat : Ds. Cepokokuning Kec. ........ Kab. ........
Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU ( I )
2. Nama : BESARI
Umur : 47 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Ds. Kandeman Kec. Kandeman Kab. ...........
Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA ( II )
Pada hari ini, Rabu, tanggal 11 September 2013, bertempat di Desa Cepokokuning Kec. Batang Kab. Batang sepakat mengadakan Perjanjian Sewa Tanah Sawah Milik CARDI yang terletak di Desa Cepokokuning Kec. Batang Kab. Batang dengan Luas + 1.200 m2 dua kotak sawah dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
PIHAK KESATU ( I ) menyewakan Tanah Sawah tersebut di atas pada PIHAK KEDUA ( II ) selama 5 (Lima) tahun mulai MT. 2013 MT. 2014, MT 2014 sampai MT. 2015, MT 2015 sampai MT 2016, MT 2016 sampai MT 2017, MT 2017 sampai MT 2018.
Pasal 2
Harga sewa tanah sawah seluas + 1.200 M2 dengan harga Rp. 6.000.000,- (Enam juta rupiah) telah dibayar lunas kepada PIHAK KEDUA ( II ) pada saat Surat Perjanjian ini dibuat.
Pasal 3
PIHAK KESATU ( I ) tidak menggunakan atau menyewakan tanah tersebut kepada pihak lain sebelum jangka waktu sewa PIHAK KEDUA (II) berakhir.
Pasal 4
PIHAK KEDUA (II) akan menggunakan tanah sawah tersebut untuk mengusahakan Tanaman Tebu.
Pasal 5
Tanah Yasan milik CARDI Desa Cepokokuning Kec. Batang Kab. Batang atau disebut sebagai PIHAK KESATU (I), maka dalam hal penyediaan jalan tebangan yang melewati desa yang bersangkutan maka apabila ada kendala atau hambatan maka PIHAK KESATU (I) siap untuk menyelesaikannya tanpa ada pungutan sumbangan dari PIHAK KEDUA (II) / PIHAK KESATU (I) siap menyediakan jalan angkutan armada tebangan.
Pasal 6
PIHAK KEDUA (II) akan segera mengembalikan tanah tersebut kepada PIHAK KESATU (I) setelah Musim Tanam Tebu MT 2018.
Pasal 7
Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2 dan masing-masing pihak memegang satu lembar dan mempunyai kedudukan hukum yang sama.
Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak secara sadar tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga, untuk selanjutnya agar dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.
............., 11 September 2013
Kami yang membuat perjanjian,
PIHAK II PIHAK I
BESARI CARDI
No comments:
Post a Comment