MODUL 12
PENILAIAN DALAM PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN SD
KEGIATAN BELAJAR 1
Konsep dan Prinsip Penilaian PKn SD/MI, Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) sebagai salah satu bidang kajian (Undang-undang Sistem Pendidikan No. 20 Tahun 2003) dan Program Studi yang fungsi dan perannya antara lain sebagai pendidikan hukum, pendidikan politik dan pendidikan kewarganegaraan. Pendidikan kewarganegaraan sebagaimana diketahui sejak diberlakukan melalui kurikulum sekolah tahun 1975 adalah mata pelajaran yang berdiri sendiri yang tujuan umumnya adalah membentuk warga Negara yang baik, kemudian dalam perkembangannya menjadi bidang studi Pendidikan Moral Pancasila (PMP) yang lebih menekankan pada penanaman nilai-nilai moral pancasila yang selama ini telah dikenal lewat Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) dan BP7 untuk masyarakat perubahan orientasi tidak hanya sampai disitu sebab nama mata pelajaran PMP tersebut berubah lagi menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganeraan (PPKn) di dasarkan pada Undang-undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem pendidikan nasional yang isinya di dominasi oleh materi P4 tersebut di atas dan melalui Undnag-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan nasional nama PPKn di ubah lagi menjadi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).
Keberhasilan pembelajaran sangat tergantung pada kemammpuan professional guru maka diharapkan guru dapat memilih strategi atau metode mengajar yang sesuai dengan kejelasan tuntutan kompetensi-kompetensi yang dibutuhkan oleh siswa sehingga memungkinkan guru dapat melakukan penilaian tentang apakah sebuah kopetensi yang diperlukan benar-benar telah dimiliki siswa atau belum melalui standar-standar penilaian kompetensi.
Penilaian juga merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses pembelajaran. Pelaksanaan penilaian baik dalam arti produk maupun hasil amat tergantung pada perumusan indicator yang dikembangkan dalam silabus dan rencana pembelajaran. Perumusan indicator akan mempengaruhi juga terhadap teknik dan jenis penilaian yang dikembnagkan.
Evaluasi disamaartikan dengan penilaian sebenarnya istilah penilaian dan evaluasi memiliki kesamaan dan perbedaan.
Persamaan adalah keduanya mempunyai pengertian menilai atau menentukan nilai sesuatu adapun perbedaannya terletak pada kontek penggunaannya.
Penilaian digunakan dalam konteks yang lebih sempit dan biasnaya dilaksanakan secara internal yakni oleh orang-orang yang menjadi bagian atau terlibat dalam system yang bersangkutan seperti guru menilai hasil belajar siswa.
Dalam penilaian ada 4 unsur yaitu : (1) Objek yang dinilai, (2) Kriteria sebagai tolak ukur, (3) Data tentang objek yang dinilai, (4) Pertimbangan keputusan (judgment).
Gronlund (1985) mengemukakan bahwa penilaian adalah suatu proses yang sistematis dari pengumpulan, analisis dan interprestasi informasi atau data untuk menentukan sejauh mana siswa telah mencapai tujuan pembelajaran.
Pengukuran adalah suatu proses yang menghasilkan gambaran berupa angka-angka mengenai tingkatan ciri-ciri khusus yang dimiliki oleh individu (siswa).
Hasil belajar akan Nampak dalam bentuk perubahan tingkah laku baik secara subtansif yaitu terkait langsung dengan mata pelajaran maupun secara komprehensip yaitu perubahan perilaku yang menyeluruh.
Perubahan itu ada yang dapat diamati secara langsung ada pula yang tidak dapat diamati secara langsung, perubahan itu ada yang juga terjadi dalam jangka pendek ada pula yang terjadi jangka panjang.
Secara prinsip penilaian dalam PKn tidak berbeda dengan penilaian dalam mata pelajaran lain hanya yang berbeda tekanannya lebih menekankan pada aspek afektif.
Jarolimek dan WC Parker (1993) menyatakan bahwa dalam kaitannya dengan proses pembelajaran, penilaian yang dilakukan guru bertujuan untuk :
(1) Membantu mengklarifikasi tujuan pembelajaran (aspek-aspek belajar yang penting) bagi peserta didik.
(2) Menginformasikan kelebihan dan kekurangan peserta didik dalam belajar.
(3) Menginformasikan peserta didik bagaimana meningkatkan proses dan hasil belajarnya.
(4) Bahan informasi esensial kepada orang tua dan masyarakat mengenai efektivitas program sekolah.
KEGIATAN BELAJAR 2
BERBAGAI ALAT PENILAIAN DALAM PKN SD/MI
Penilaian merupakan bagian yang internal dalam keseluruhan proses belajar mengajar ia merupakan subsistemnya, Penilaian harus dipandang sebagai salah satu faktor yang menentukan keberhasilan proses dan hasil pembelajaran.
Pada pelaksanaannya, informasi yang akan dijadikan dasar menentukan nilai dapat diperoleh melalui berbagai cara sesuai dengan tujuan dari penilaian itu sendiri.
Secara umum cara-cara mengumpulkan data yang dianggap sahih adalah melalui teknik tes atau teknik bukan tes.
Teknik tes bisa berupa tes tulisan, tes lisan atau tes perbuatan. Adapun teknik bukan tes bisa berupa wawancara, pengamatan, studi kasus atau inventori.
Pada konsep kurikulum berbasis kopetensi (KBK, kedudukan fungsi dan peranan penilaian dalam pembelajaran tidak mengalami perubahan).
Penilaian kelas merupakan suatu proses pengumpulan pelaporan dan penggunaan informasi tentang hasil belajar siswa dengan menerapkan prinsip-prinsip penilaian, pelaksanaan berkelanjutan.
Penilaian kelas menggunakan arti penilaian sebagai assessment yaitu kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh dan mengaktifkan informasi tentang hasil belajar siswa pada tingkat kelas selama dan setelah kegiatan belajar mengajar (KBM).
Pengumpulan infromasi dapatdilakukan dalam suasana resmi maupun tidak resmi did alam atau di luar kelas, menggunakan waktu khusus untuk penilaian aspek sikap atau nilai dengan tes atau notes atau terintegrasi dalam seluruh kegiatan belajar mengajar (diawal, tengah dan akhir).
Tujuan penilaian kelas adalah untuk memberikan :
1. Informasi tentang kemajuan hasil belajar siswa secara individual dalam mencapai tujuan belajar sesuai dengan kegiatan belajar yang dilakukannya.
2. Informasi yang dapat digunakan untuk membina kegiatan belajar lebih lanjut baik terhadap masing-masing siswa maupun terhadap siswa seluruh kelas.
3. Informasi yang dapat digunakan oleh guru dan siswa untuk mengetahui tingkat kemampuan siswa, menerapkan tingkat kesulitan atau kemudahan untuk melaksanakan kegiatan remedial pendalaman atau pengayaan.
4. Motivasi belajar siswa dengan cara memberikan informasi tentang kemajuan dan merangsangnya untuk melakukan usaha pemantapan atau perbaikan.
5. Infromasi semua aspek kemajuan setiap siswa dan gilirannya guru dapat membantu pertumbuhannya secara efektif untuk menjadi anggota masyarakat dan pribadi yang utuh.
Secara umum ada 8 prinsip-prinsip penilaian kelas adalah sebagai berikut :
1. Valid : Penilaian kelas harus mengukur apa yang seharusnya di ukur dengan menggunakan alat yang dapat dipercaya tepat atau sahih.
2. Mendidik : Penilaian harus memberikan sumbangan positif terhadap pencapaian hasil belajar siswa.
3. Berorientasi : Penilaian harus menilai pencapaian
Pada Kompetensi kopetensi dasar yang dimaksud dalam kurikulum.
4. Adil dan Objektif : Penilaian harus adil terhadap semua siswa dan tidak membeda-bedakan latar belakang siswa yang tidak berkaitan dengan pencapaian hasil belajar.
5. Terbuka : Kriteria penilaian hendaknya terbuka bagi berbagai kalangan sehingga keputusan tentang keberhasilan siswa jelas bagi pihak-pihak yang berkepribadian.
6. Berkesinambungan : Penilaian dilakukan secara berencana, bertahap teratur terus-menerus dan berkesinambungan untuk memperoleh gambaran tentang perkembangan kemajuan belajar siswa.
7. Menyeluruh : Penilaian terhadap hasil belajar siswa, meliputi aspek pengetahuan sikap dan nilai serta ketrampilan.
8. Bermakna : Hasil penilaian mencerminkan gambaran yang utuh tentang prestasi siswa yang mengandung informasi keunggulan dan kelemahan, minat dan tingkat penguasaan siswa dalam pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
A. TES TERTULIS
Dalam ujian tertulis dapat digunakan soal-soal berbentuk esai, objek atau gabungan di antara keduanya, terdiri atas uraian terbatas dan bebas. Nitko (1996) mengatakan bahwa tes uraian terbatas, tepat dipergunakan untuk menilai hasil belajar kompleks yang berupa kemampuan-kemampuan menjelaskan hubungan sebab akibat : melukiskan pengaplikasian prinsip-prinsip mengajukan argumentasi –argumentasi yang relevan, merumuskan hipotesis-hipotesis dengan tepat, merumuskan asumsi-asumsi yang tepat melukiskan keterbatasan-keterbatasan data merumuskan kesimpulan.
Criteria tes objektif yang baik harus memiliki dan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Memiliki validasi yang tinggi.
Artinya mampu mengungkapkan aspek hasil belajar tertentu secara tepat.
2. Memiliki rehabilitas yang tinggi artinya mampu memberikan gambaran yang relative tetap dan konsisten tentang kemampuan yang dimiliki seorang peserta didik.
3. Tiap butir soal memiliki daya pembeda yang memadai artinya setiap butir dalam tes itu dapat membedakan peserta didik yang belajar atau menguasai bahan dan peserta didik yang kurang menguasai bahan.
4. Tingkat kesukaran tes berdasar kelompok yang akan dites kira-kira 30%.
5. Mudah di administrasikan artinya tes tersebut memiliki petunjuk tentang bagaimana cara pelaksanaannya cara mengerjakannya dan cara mengoreksinya.
6. Memiliki norma atau patokan penafsiran data apakah norma mutlak atau norma relative.
B. TES PERBUATAN (PERFORMANCE TREAT)
Adalah penilaian tidnakan atau tes praktik yang secara efektif dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pengumpulan berbagai informasi tentang bentuk-bentuk perilaku yang diharapkan muncul dalam diri siswa (ketrampilan).
C. TES LISAN
Digunakan untuk menilai hasil belajar dalam bentuk kemampuan mengemukakan ide-ide dan pendapat – pendapat secara lisan.
D. PENILAIAN NON TES
Teknik dan alat non tes antara lain :
1. Observasi
2. Catatan kejadian
3. Angket atau daftar isian
4. Wawancara/interview
5. Daftar cek atau skala pilihan
6. Sosiometri
7. Kumpulan catatan pribadi peserta didik
8. Syudi kasus
(1) OBSERVASI
Observasi baik untuk menilai hasil belajar aspek psikomotor, missal dalam praktek ketrampilan, diskusi, bermain, atletik dll.
(2) KUESIONER
Teknik ini digunakan untuk menilai hal-hal yang bersifat umum dikalangan peserta didik.
(3) WAWANCARA
Wawancara tidak berbeda dengan angket, hanya pertanyaan dijawab langsung oleh peserta didik yang bersangkutan sehingga terjadi hubungan timbale balik.
(4) DAFTAR CEK
Daftar cek adalah daftar aktivitas, sifat-sifat masalah dan jenis kesukaan. Di depan setiap butir disediakan kolom cek (√) yang diisi oleh peserta didik bersangkutan atau oleh guru.
(5) SKALA PILIHAN
Skala pilihan (rating scales) sifatnya hampir sama dengan daftar cek pada daftar cek hanya ada 2 alternatif (ya atau tidak memberi tanda atau mengosongkan).
Di kenal ada beberapa konstruksi skala sikap yaitu skala likert, skala Thurstono dan skala Guttmann.
(6) STUDI KASUS
Studi kasus kadang-kadang diperlukan untuk mempelajari peserta didik yang bertingkah laku ekstrim misalnya peserta didik yang agresif luar biasa.
Secara operasional, penilaian portofolio merupakan penilaian secara berkesinambungan dengan metode pengumpulan informasi atau data secara sistematik atas hasil pekerjaan mahasiswa atau siswa dalam kurun waktu tertentu.
KEGIATAN BELAJAR 3
MODEL-NODEL ALAT PENILAIAN PKN SD / MI
A. Pengembangan alat penilaian kelas dalam PKn
Dalam mengembangkan berbagai alat penilaian dalam mata pelajaran PKn berbasis kompetensi ada sejumlah langkah yang harus dicermati oleh para pengembang soal.
Langkah-langkah tersebut meliputi berikut ini :
1. Menyusun spesifikasi tes
2. Menulis soal tes (mengacu pada kisi-kisi dan sesuai indicator dan bentuk tes)
3. Menelaah soal tes (dilakukan oleh teman sejawat yang meliputi materi konstruksi dan bahasa)
4. Melakukan uji coba tes
5. Menganalisis butir soal
6. Memperbaiki soal tes
7. Merakit soal
8. Melaksanakan tes
9. Menganalsiis hasil tes
B. Model – model Alat Penilaian PKn SD/MI
Kaidah – kaidah pengembangan soal pilihan ganda, yang penulis kutipkan dari buku Pedoman Penyusun Tes Prestasi Belanja (1987 : 22) yaitu sbb :
1. Pokok soal yang merupakan permasalahan yang akan ditanyakan kepada siswa harus dirumuskan secara jelas, dalam arti tidak membingungkan siswa.
2. Perumusan pokok soal dan alternative jawaban hendaknya merupakan pernyataan yang diperlukan saja jadi jangan bertele-tele.
3. Untuk setiap soal hanya ada satu jawaban yang benar atau yang paling benar.
4. Pada pokok soal sedapat mungkin di cegah perumusan pernyataan yang bersifat negative.
5. Alternatif jawaban sebaiknya logis dan pengecah harus berfungsi (menarik).
6. Diusahakan agar tidak ada petunjuk untuk jawaban yang benar.
7. Diusahakan untuk mencegah penggunaan option yang terakhir berbunyi “Semua jawaban di atas benar” atau semua jawaban di atas salah”.
8. Diusahakan agar alternative jawaban homogeny baik dari segi isi atau materi maupun panjang pendeknya pernyataan.
9. Apabila alternative jawaban berbentuk angka susunlah secara berurutan mulai angka yang terkecil di atas dan yang terbesar dibawah.
10. Di dalam pokok soal diusahakan tidak menggunakan ungkapan atau kata-kata yang bersifat tidak tentu.
11. Diusahakan agar jawaban butir soal yang satu tidak tergantung dari jawaban butir soal yang lain.
12. Dalam merakit soal diusahakan agar jawaban yang benar, kunci jawaban letaknya menyebar diantara A, B, C dan D.
Untuk mengembangka model penilaian non-tes dapat dilihat contoh-contoh pengembangan model dibawah ini :
1. Model Penilaian Perbuatan.
2. Model penilaian skala sikap.
3. Model Penilaian Daftar Cek.
C. Model Penilaian Catatan Anekdot
Bentuk penilaian anekdot, yaitu catatan – catatan kejadian khusus yang dapat dipergunakan untuk melihat perkembangan individu atau kelompok siswa.
Contoh : Pada hari Sabtu, tanggal 31 Mei 2006 antara
pukul 07.00 – 09.00 Wib.
Petri kelihatan melamun dan sekaligus dijadikan solusinya.
D. Model Penilaian Daftar Cocok
Untuk mengetahui bagaimana respons atau pendapat siswa terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan materi atau pokok bahasan atau sub pokok bahasan yang diajarkan dapat digunakan alat penilaian non –tes dalam bentuk daftar cocok atau cek list.
E. Model Penilaian Skala Bertingkat (Numerical Rating Scale)
Skala bertingkat adalah alat penilaian non –tes untuk mengukur karakteristik tertentu sebagaimana diharapkan muncul dalam diri siswa, tipe ini merupakan rating scale yang paling sederhana baik bentuk maupun pengadministrasiannya dalam pelaksanaannya diikuti oleh angka yang menunjukkan kualitas keberadaan tersebut.
F. Model Penilaian Sosiometri
Sosiometri adalah suatu teknik untuk mendapatkan informasi tentang struktur hubungan sosial anggota kelompok dalam suatu kelompok formal (kelas, kantor, organisasi) atau kelompok non formal (kelompok bermain, regu olah raga, kesenian).
G. Model Penilaian Pedoman Wawancara (Interviw)
Interview merupakan teknik pengumpulan data akan kemampuan belajar siswa yang dilakukan secara lisan.
H. Model Penilaian Daftar Baik Buruk
KEGIATAN BELAJAR 4
PENGGUNAAN MODEL ALAT PENILAIAN PKN
SD/MI BERBASIS PORTOFOLIO
Portofolio berasal dari bahasa Inggris portofolio berarti kumpulan hasil karya siswa yang menyajikan kemajuan, pencapaian dan prestasi masing-masing siswa yang mencakup partisipasi siswa dalam memilih muatan portofolio criteria seleksi, kriteria penilaian penilaian dan fakta-fakta yang menggambarkan diri para siswa.
Menurut Nuryani Rustaman (2002:3) Konteks Assessment berkenaan dengan portofolio meliputi berikut ini :
1. Tujuan (dokumen peningkatan atau kemajuan peserta didik selama satu kurun waktu tertentu adalah sbb :
a. Hakikat hasil belajar
b. Fokus bukti
c. Rentang waktu
d. Hakikat Bukti
2. Peran penilaian dalam pembelajaran portofolio adalah sebagai berikut :
a. Pemantapan kembali penanaman nilai (proses reedukasi) dalam penguasaan bahan pelajaran yang belum dipahami dengan baik.
b. Penilaian jati diri (self evaluation) kehidupan serta lingkungannya.
c. Penilaian formal peringkat penguasaan dan keberhasilan belajar sehingga secara formal dan administrative mendapatkan gambaran, baik secara individual, kelas, sekolah, maupun secara umum.
d. Menentukan dan media untuk mendapatkan umpan balik pengajaran secara baik keseluruhan maupun setiap komponennya.
3. Tujuan Penilaian Portofolio di kelas
a. Menghargai perkembangan yang terjadi pada diri sendiri.
b. Menghargai prestasi terbaik yang ditunjukkan siswa.
c. Mendokumentasikan proses pembelajaran yang berlangsung.
d. Merefleksikan kesanggupan mengambil risiko dan melakukan eksperimentasi.
e. Meningkatkan efektivitas proses pengajaran.
f. Bertukar informasi dengan orang tua atau wali siswa.
g. Membina dan mempercepat pertumbuhan konsep diri positif pada siswa.
h. Meningkatkan kemampuan melakukan refleksi diri.
i. Membantu siswa dalam merumuskan tujuan.
Dalam fungsinya sebagai alat penilaian mempunyai kelebihan dan kelemahan.
Adapun keelbihannya dan kelemahannya adalah :
1. Kelebihan
a. Memungkinkan pendidik mengakses kemampuan peserta didik untuk membuat, menulis, menghasilkan berbagai tepe tugas akademik.
b. Memungkinkan pendidik menilai keterampilan/ kecakapan peserta didik.
c. Mendorong kolaborasi antara peserta didik dengan pendidik antara peserta didik dengan peserta didik lainnya.
d. Memungkinkan pendidik mengintervensi proses dan menentukan dimana pendidik tersebut perlu membantu.
e. Mampu merefleksikan perubahan penting dalam proses kemampuan intelektual siswa dari waktu ke waktu.
f. Menunjukkan prestasi akademik dan memotret kompetensi siswa.
2. Kelemahan
a. Memerlukan waktu relatif lama.
b. Pendidik harus tekun, sabar dan terampil.
c. Tidak ada kriteria yang standar
Showing posts with label Makalah. Show all posts
Showing posts with label Makalah. Show all posts
Tugas Karakteristik Dan Kebutuhan Peserta Didik Sekolah Menengah
MODUL 3
KARAKTERISTIK DAN KEBUTUHAN PESERTA DIDIK
USIA SEKOLAH MENENGAH
KEGIATAN BELAJAR 1
PERTUMBUHAN FISIK SERTA PERKEMBANGAN INTELEKTUAL DAN EMOSIONAL
Pada usia sekolah menengah yaitu usia SLTP dan SLTA anak berada pada masa remaja atau pubertas atau adolesen. Masa remaja merupakan masa peralihan atau transisi antara masa kanak-kanak tengah dewasa perkembangan aspek-aspek kepribadian telah di awali pada masa – masa sebelumnya.
Aspek perkembangan anak usia sekolah
(Usia 12 atau 13 tahun hingga 18 atau 19 tahun)
A. PERTUMBUHAN FISIK / JASMANI
Pada masa remaja perkembangan fisik mereka sangat cepat dibandingkan dengan masa-masa sebelumnya anak-anak ini akan Nampak. Postur tubuhnya tinggi tetapi kurus, lengan kaki dan leher mereka panjang – panjang, baru kemudian berat badan mereka mengikuti dan pada akhir masa remaja proporsi tinggi dan berat badan mereka seimbang.
Pada usia ini (11-12 tahun) tinggi badan anak laki-laki dan wanita tidak jauh berbeda. Pada usia 12 – 13 tahun pertambahan tinggi badan anak wanita lebih cepat dibandingkan anak laki-laki.
Selain terjadi pertambahan tinggi badan yang cepat pada masa ini remaja berlangsung perkembangan seksual yang cepat pula. Muncul ciri-cirinya kelamin primer berkenaan dengan perkembangan alat-alat produksi baik pada pria maupun wanita.
Pada anak masa remaja anak wanita mulai mengalami menstruasi dan laki-laki mengalami mimpi basah, pengalaman ini menandakan memasuki kematangan seksual. Ciri-ciri kelamin sekunder berkenaan dengan tumbuhnya buku-buku pada seluruh badan, perubahan suara menjadi semakin rendah – besar (lebih – lebih pada pria).
B. PERKEMBANGAN INTELEKTUAL
Perkembangan kemampuan berpikir normal operasional pada remaja ditandai dengan tiga hal penting pertama anak mulai mampu melihat (berpikir) tentang kemungkinan – kemungkinan kalau pada usia sekolah dasar hanya mampu melihat kenyataan kedua anak, mampu berpikir ilmiah remaja telah mampu mengikuti ilmiah, merumuskan masalah, membatasi masalah, menyusun hipotesis, mengumpulkan dan mengolah data.
Pada usia sekolah dasar anak sudah memiliki kemampuan mengingat informasi dan ketrampilan memproses informasi tersebut.
C. PERKEMBANGAN EMOSIONAL
Kebanyakan remaja merasa dekat dengan orang tuanya karena memiliki nilai-nilai yang sama dalam banyak hal dan masih memerlukan orang tua untuk melakukan hal – hal tertentu sebagian remaja memiliki ketegangan antara dua hal yang yaitu keinginan untuk melepaskan diri dari orang tua dan adanya ketergantungan kepada orang tua pun ada halnya berada dalam persimpangan antara melepas anak untuk mandiri atau tetap melindunginya.
Konflik remaja lebih sering terjadi dengan ibunya daripada dengan ayahnya, hal ini disebabkan karena ibu lebih dekat hubungannya dengan anak dan merasa sakit untuk melepas anak.
KEGIATAN BELAJAR 2
PERKEMBANGAN SOSIAL MORAL DAN SIKAP
A. PERKEMBANGAN SOSIAL MORALITAS DAN SIKAP
Keterampilan berpikir baru yang dimiliki remaja adalah pemikiran sosial, pemikiran sosial ini berkenaan dengan pengetahuan dan keyakinan mereka tentang masalah-masalah hubungan pribadi dan sosial.
Secara berangsur-angsur remaja mengurangi sifat egosentrisme-nya dalam hubungan pribadinya berkembang etika pribadi mereka berkenaan dengan pengetahuan dan penghayatan tentang apa yang baik dan yang jahat.
Dalam perkembangan nilai-nilai keadilan dan kejujuran remaja kurang oportunistik dibandingkan dengan masa sebelumnya.
Pada masa remaja rasa kepedulian terhadap kepentingan dan kesejahteraan orang lain cukup besar tetapi kepedulian ini masih dipengaruhi oleh sifat egosentrisme mereka belum bisa membedakan kebahagiaan atau kesenangan yang besar (hakiki) dengan yang sesaat.
B. PERKEMBANGAN PEMIKIRAN POLITIK
Perkembangan pemikiran politik remaja hampir sama dengan perkembangan moral karena memang keduanya berkaitan erat remaja telah mempunyai pemikiran – pemikiran politik yang lebih komplek dari anak-anak sekolah dasar.
C. PERKEMBANGAN AGAMA DAN KEYAKINAN
Perkembangan kemampuan berpikir remaja mempengaruhi perkembangan pemikiran dan keyakinan tentang agama kalau pada tahap usia sekolahd asar pemikiran agama ini bersifat dogmatis masih dipengaruhi oleh pemikiran yang bersifat konkret dan berkenaan dengan sekitar kehidupannya.
Thomas Hobbes (1588 – 1679 dalam Sigelman dan Shaffer, 1995 : 29) berpendapat bahwa anak-anak secara alamiah adalah berperilaku nakal pengganggu dan sebagainya, menjadi tugas masyarakatlah untuk mengontrol perilaku anak dan mengajar mereka berperilaku baik.
Jacques Rousseau (1712 – 1778) berpendapat bahwa anak secara alamiah adalah baik, sejak lahir secara naluriah anak mampu membedakan mana perilaku yang baik dan mana perilaku yang buruk.
Filosof dari Inggris John Locke (1932-1740) terkenal dengan teori terbuka rasa anak bagaikan kertas putih yang menunggu untuk ditulis melalui pengalamannya.
Locke menyangkah bahwa anak itu sejak lahir baik atau buruk, tetapi ia akan berkembang bergantung pada pengalaman yang ia peroleh saat ini, pandangan ini dikenal dengan mazhab ampirisme.
Urie Bronfenbrenner (Papalia dan Olds 1992:9) terdapat empat tingkatan pengaruh lingkungan yang merentang dari lingkungan yang paling intim sampai lingkungan yang sangat global ke empat tingkatan pengaruh lingkungan tersebut mencukup sistem mikro (micro system), sistem meso (messosystem) sistem exo (exosystem) dan sistem makro (macrosystem).
1. Pengaruh lingkungan sistem mikro
Yaitu lingkungan kehidupan sehari-hari seperti lingkungan sekolah, rumah.
2. Pengaruh lingkungan sistem meso
Yaitu keterkaitan antar variasi, tingkatan sistem yang melibatkan individu didalamnya.
3. Pengaruh lingkungan sistem exo adalah
Pengaruh institusi lingkungan yang lebih besar seperti pengaruh, sekolah, media massa, lingkungan pemerintah.
4. Pengaruh lingkungan yang paling luas
Adalah pengaruh sistem makro ada keterkaitan erat pengaruh dari kebudayaan, pengaruh agama, pendidikan, politik dan pengaruh keadaan sosial ekonomi terhadap perkembangan individu.
Pada usia remaja lingkungan yang sangat berpengaruh adalah kelompok dari pergaulan dengan kelompok sebaya anak belajar aspek-aspek yang penting dalam proses sosialisasi.
KEGIATAN BELAJAR 3
PERBEDAAN INDIVIDU ANAK
USIA SEKOLAH MENENGAH
A. PERBEDAAN KEMAMPUAN
Perbedaan secara fisik dapat diamati langsung oleh guru dengan memperhatikan postur tubuh dari siswa, perbedaan tersebut meliputi perbedaan dalam tinggi badan dan berat badan.
Perbedaan secara psikis atau psikologis meliputi perbedaan dalam tingkat kecerdasan atau lebih dikenal dengan intelegensi perbedaan dalam kepribadian, minat, sikap dan kebiasaan belajar.
Dalam pendekatan lain perbedaan individual siswa sekolah menengah dibedakan berdasarkan perbedaan dalam kemampuan potensial dan kemampuan nyata.
Kemampuan potensial adalah kecakapan yang masih terkandung dalam diri siswa yang diperolehnya secara pembawaan sehingga memiliki peluang untuk berkembang menjadi kemampuan nyata.
B. PERBEDAAN DALAM INTELEGENSI
Intelegensi berkenaan dengan fungsi mental yang komplek yang dimanifestasikan dalam tingkah laku. Aspek-aspek intelegensi dapat meliputi bagaimana individu memperhatikan, mengamati, mengingat, mengkhayal, memikirkan serta bentuk – bentuk kegiatan mental lainnya.
Intelegensi adalah kemampuan umum seseorang dalam memecahkan masalah dengan cepat, tepat dan mudah.
Seseorang dikatakan memiliki perilaku intelegen sekiranya ia memiliki kemampuan untuk memahami hal-hal penting dari situasi yang dihadapi.
Indikator perilaku intelegen menurut Whiterington (Abin Syamsuddin M 1996) :
1. Kemudahan dalam menggunakan bilangan
2. Efisiensi dalam berbahasa
3. Kecepakatan dalam pengamatan
4. Kemudahan dalam mengingat
5. Kemudahan dalam memahami hubungan
6. Imajinasi
C. PERBEDAAN DALAM KEPRIBADIAN
Pengertian kepribadian menurut Allport (Sumadi Suryabrata) 1988 : 24) adalah organisasi dinamis dalam individu sebagai sistem psikofisis yang menentukan caranya yang khas dalam menyesuaikan diri dengan lingkungan.
Kebutuhan sosial menurut Murray ada 20 jenis kebutuhan yaitu :
a. Abasement Needs (N Aba)
b. Needs for Achievement (n Ach)
c. Needs for Affiliation (n Aff)
d. Needs for Aggression
e. Autonomy Need
f. Counteraction
g. Defendance Needs
h. Deference Needs
i. Needs For Dominanse
j. Exhibition
k. Harmavoidance
l. Infavoidance
m. Nurturance
n. Order
o. Play
p. Rejection
q. Sentience
r. Sex
s. Succorance
t. Understanding
Sedangkan yang paling Dominan ada 7 :
a. Need For Affiliantion
b. Need For Anggression
c. Autonomy Needs
d. Needs For Dominance
e. Exhibition
f. Sex
KARAKTERISTIK DAN KEBUTUHAN PESERTA DIDIK
USIA SEKOLAH MENENGAH
KEGIATAN BELAJAR 1
PERTUMBUHAN FISIK SERTA PERKEMBANGAN INTELEKTUAL DAN EMOSIONAL
Pada usia sekolah menengah yaitu usia SLTP dan SLTA anak berada pada masa remaja atau pubertas atau adolesen. Masa remaja merupakan masa peralihan atau transisi antara masa kanak-kanak tengah dewasa perkembangan aspek-aspek kepribadian telah di awali pada masa – masa sebelumnya.
Aspek perkembangan anak usia sekolah
(Usia 12 atau 13 tahun hingga 18 atau 19 tahun)
A. PERTUMBUHAN FISIK / JASMANI
Pada masa remaja perkembangan fisik mereka sangat cepat dibandingkan dengan masa-masa sebelumnya anak-anak ini akan Nampak. Postur tubuhnya tinggi tetapi kurus, lengan kaki dan leher mereka panjang – panjang, baru kemudian berat badan mereka mengikuti dan pada akhir masa remaja proporsi tinggi dan berat badan mereka seimbang.
Pada usia ini (11-12 tahun) tinggi badan anak laki-laki dan wanita tidak jauh berbeda. Pada usia 12 – 13 tahun pertambahan tinggi badan anak wanita lebih cepat dibandingkan anak laki-laki.
Selain terjadi pertambahan tinggi badan yang cepat pada masa ini remaja berlangsung perkembangan seksual yang cepat pula. Muncul ciri-cirinya kelamin primer berkenaan dengan perkembangan alat-alat produksi baik pada pria maupun wanita.
Pada anak masa remaja anak wanita mulai mengalami menstruasi dan laki-laki mengalami mimpi basah, pengalaman ini menandakan memasuki kematangan seksual. Ciri-ciri kelamin sekunder berkenaan dengan tumbuhnya buku-buku pada seluruh badan, perubahan suara menjadi semakin rendah – besar (lebih – lebih pada pria).
B. PERKEMBANGAN INTELEKTUAL
Perkembangan kemampuan berpikir normal operasional pada remaja ditandai dengan tiga hal penting pertama anak mulai mampu melihat (berpikir) tentang kemungkinan – kemungkinan kalau pada usia sekolah dasar hanya mampu melihat kenyataan kedua anak, mampu berpikir ilmiah remaja telah mampu mengikuti ilmiah, merumuskan masalah, membatasi masalah, menyusun hipotesis, mengumpulkan dan mengolah data.
Pada usia sekolah dasar anak sudah memiliki kemampuan mengingat informasi dan ketrampilan memproses informasi tersebut.
C. PERKEMBANGAN EMOSIONAL
Kebanyakan remaja merasa dekat dengan orang tuanya karena memiliki nilai-nilai yang sama dalam banyak hal dan masih memerlukan orang tua untuk melakukan hal – hal tertentu sebagian remaja memiliki ketegangan antara dua hal yang yaitu keinginan untuk melepaskan diri dari orang tua dan adanya ketergantungan kepada orang tua pun ada halnya berada dalam persimpangan antara melepas anak untuk mandiri atau tetap melindunginya.
Konflik remaja lebih sering terjadi dengan ibunya daripada dengan ayahnya, hal ini disebabkan karena ibu lebih dekat hubungannya dengan anak dan merasa sakit untuk melepas anak.
KEGIATAN BELAJAR 2
PERKEMBANGAN SOSIAL MORAL DAN SIKAP
A. PERKEMBANGAN SOSIAL MORALITAS DAN SIKAP
Keterampilan berpikir baru yang dimiliki remaja adalah pemikiran sosial, pemikiran sosial ini berkenaan dengan pengetahuan dan keyakinan mereka tentang masalah-masalah hubungan pribadi dan sosial.
Secara berangsur-angsur remaja mengurangi sifat egosentrisme-nya dalam hubungan pribadinya berkembang etika pribadi mereka berkenaan dengan pengetahuan dan penghayatan tentang apa yang baik dan yang jahat.
Dalam perkembangan nilai-nilai keadilan dan kejujuran remaja kurang oportunistik dibandingkan dengan masa sebelumnya.
Pada masa remaja rasa kepedulian terhadap kepentingan dan kesejahteraan orang lain cukup besar tetapi kepedulian ini masih dipengaruhi oleh sifat egosentrisme mereka belum bisa membedakan kebahagiaan atau kesenangan yang besar (hakiki) dengan yang sesaat.
B. PERKEMBANGAN PEMIKIRAN POLITIK
Perkembangan pemikiran politik remaja hampir sama dengan perkembangan moral karena memang keduanya berkaitan erat remaja telah mempunyai pemikiran – pemikiran politik yang lebih komplek dari anak-anak sekolah dasar.
C. PERKEMBANGAN AGAMA DAN KEYAKINAN
Perkembangan kemampuan berpikir remaja mempengaruhi perkembangan pemikiran dan keyakinan tentang agama kalau pada tahap usia sekolahd asar pemikiran agama ini bersifat dogmatis masih dipengaruhi oleh pemikiran yang bersifat konkret dan berkenaan dengan sekitar kehidupannya.
Thomas Hobbes (1588 – 1679 dalam Sigelman dan Shaffer, 1995 : 29) berpendapat bahwa anak-anak secara alamiah adalah berperilaku nakal pengganggu dan sebagainya, menjadi tugas masyarakatlah untuk mengontrol perilaku anak dan mengajar mereka berperilaku baik.
Jacques Rousseau (1712 – 1778) berpendapat bahwa anak secara alamiah adalah baik, sejak lahir secara naluriah anak mampu membedakan mana perilaku yang baik dan mana perilaku yang buruk.
Filosof dari Inggris John Locke (1932-1740) terkenal dengan teori terbuka rasa anak bagaikan kertas putih yang menunggu untuk ditulis melalui pengalamannya.
Locke menyangkah bahwa anak itu sejak lahir baik atau buruk, tetapi ia akan berkembang bergantung pada pengalaman yang ia peroleh saat ini, pandangan ini dikenal dengan mazhab ampirisme.
Urie Bronfenbrenner (Papalia dan Olds 1992:9) terdapat empat tingkatan pengaruh lingkungan yang merentang dari lingkungan yang paling intim sampai lingkungan yang sangat global ke empat tingkatan pengaruh lingkungan tersebut mencukup sistem mikro (micro system), sistem meso (messosystem) sistem exo (exosystem) dan sistem makro (macrosystem).
1. Pengaruh lingkungan sistem mikro
Yaitu lingkungan kehidupan sehari-hari seperti lingkungan sekolah, rumah.
2. Pengaruh lingkungan sistem meso
Yaitu keterkaitan antar variasi, tingkatan sistem yang melibatkan individu didalamnya.
3. Pengaruh lingkungan sistem exo adalah
Pengaruh institusi lingkungan yang lebih besar seperti pengaruh, sekolah, media massa, lingkungan pemerintah.
4. Pengaruh lingkungan yang paling luas
Adalah pengaruh sistem makro ada keterkaitan erat pengaruh dari kebudayaan, pengaruh agama, pendidikan, politik dan pengaruh keadaan sosial ekonomi terhadap perkembangan individu.
Pada usia remaja lingkungan yang sangat berpengaruh adalah kelompok dari pergaulan dengan kelompok sebaya anak belajar aspek-aspek yang penting dalam proses sosialisasi.
KEGIATAN BELAJAR 3
PERBEDAAN INDIVIDU ANAK
USIA SEKOLAH MENENGAH
A. PERBEDAAN KEMAMPUAN
Perbedaan secara fisik dapat diamati langsung oleh guru dengan memperhatikan postur tubuh dari siswa, perbedaan tersebut meliputi perbedaan dalam tinggi badan dan berat badan.
Perbedaan secara psikis atau psikologis meliputi perbedaan dalam tingkat kecerdasan atau lebih dikenal dengan intelegensi perbedaan dalam kepribadian, minat, sikap dan kebiasaan belajar.
Dalam pendekatan lain perbedaan individual siswa sekolah menengah dibedakan berdasarkan perbedaan dalam kemampuan potensial dan kemampuan nyata.
Kemampuan potensial adalah kecakapan yang masih terkandung dalam diri siswa yang diperolehnya secara pembawaan sehingga memiliki peluang untuk berkembang menjadi kemampuan nyata.
B. PERBEDAAN DALAM INTELEGENSI
Intelegensi berkenaan dengan fungsi mental yang komplek yang dimanifestasikan dalam tingkah laku. Aspek-aspek intelegensi dapat meliputi bagaimana individu memperhatikan, mengamati, mengingat, mengkhayal, memikirkan serta bentuk – bentuk kegiatan mental lainnya.
Intelegensi adalah kemampuan umum seseorang dalam memecahkan masalah dengan cepat, tepat dan mudah.
Seseorang dikatakan memiliki perilaku intelegen sekiranya ia memiliki kemampuan untuk memahami hal-hal penting dari situasi yang dihadapi.
Indikator perilaku intelegen menurut Whiterington (Abin Syamsuddin M 1996) :
1. Kemudahan dalam menggunakan bilangan
2. Efisiensi dalam berbahasa
3. Kecepakatan dalam pengamatan
4. Kemudahan dalam mengingat
5. Kemudahan dalam memahami hubungan
6. Imajinasi
C. PERBEDAAN DALAM KEPRIBADIAN
Pengertian kepribadian menurut Allport (Sumadi Suryabrata) 1988 : 24) adalah organisasi dinamis dalam individu sebagai sistem psikofisis yang menentukan caranya yang khas dalam menyesuaikan diri dengan lingkungan.
Kebutuhan sosial menurut Murray ada 20 jenis kebutuhan yaitu :
a. Abasement Needs (N Aba)
b. Needs for Achievement (n Ach)
c. Needs for Affiliation (n Aff)
d. Needs for Aggression
e. Autonomy Need
f. Counteraction
g. Defendance Needs
h. Deference Needs
i. Needs For Dominanse
j. Exhibition
k. Harmavoidance
l. Infavoidance
m. Nurturance
n. Order
o. Play
p. Rejection
q. Sentience
r. Sex
s. Succorance
t. Understanding
Sedangkan yang paling Dominan ada 7 :
a. Need For Affiliantion
b. Need For Anggression
c. Autonomy Needs
d. Needs For Dominance
e. Exhibition
f. Sex
Tugas Perbandingan Hukum Pidana
BAB I
PENDAHULUAN
A. Sejarah Perbandingan Hukum
Kita jangan melihat hukum dalam bentuknya yang abstrak (undang-undang) atau melihat hukum dalam bentuknya yang tertulis maupun tidak tertulis saja, karena hanya akan melahirkan sikap kaku (rigid), tetapi harus melihat apakah hukum tersebut dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi dalam masyarakat sesuai dengan lingkungan maupun budayanya.
Apabila hal itu dikaitkan dengan Indonesia yang terdiri dari beribu-ribu pulau dan berbagai macam suku bangsa, bahasa, agama, budaya dan adat-istiadat, maka hukum harus memperhatikan keanekaragaman serta tidak perlu mempersoalkan perbedaan-perbedaan tersebut. Dengan prinsip “Bhineka Tunggal Ika”, yaitu meskipun berbeda-beda tetapi tetap satu.
Studi perbandingan hukum belum begitu populer di kalangan para ilmuwan maupun pendidikan tinggi hukum pada fakultas hukum di Indonesia. Dalam perguruan-perguruan tinggi hukum, tidak ada mata kuliah perbandingan sistem hukum secara umum atau mata kuliah perbandingan hukum tersebut tidak diajarkan secara khusus sebagai mata kuliah tersendiri, yaitu perbandingan hukum.
B. Pengertian dan Istilah Perbandingan Hukum
Istilah perbandingan hukum sebagai berikut :
1. Comparative Law, yaitu mempelajari berbagai sistem asing dengan maksud untuk membandingkannya;
2. Foreign Law, yaitu mempelajari hukum asing dengan maksud semata-mata mengetahui sistem hukum asing itu sendiri (tertentu, pen) dengan tidak secara nyata bermaksud untuk membandingkannya dengan sistem hukum yang lain.
Michael Bogdan mengemukakan sebagai berikut :
Membandingkan sistem-sistem hukum yang berbeda-beda dengan tujuan menegaskan persamaan dan perbedaan masing-masing : bekerja dengan menggunakan persamaan dan perbedaan yang telah ditegaskan itu, misalnya, menjelaskan asal-usulnya, mengevaluasi solusi-solusi yang dipergunakan dalam sistem-sistem hukum yang berbeda, mengelompokkan sistem-sistem hukum, atau mencari kesamaan inti dalam sistem-sistem hukum tersebut, dan menguraikan masalah-masalah metodologis yang muncul sehubungan dengan tugas-tugas ini, termasuk masalah-masalah metodologis yang terkait dengan studi hukum luar negeri.
C. Perbandingan Hukum Sebagai Metode Penelitian
G. Guitens Bourgois mengemukakan sebagai berikut :
“Perbandingan hukum adalah metode perbandingan yang diterapkan pada ilmu hukum. Perbandingan hukum bukanlah ilmu hukum, melainkan hanya suatu metode studi, suatu metode untuk meneliti sesuatu, suatu cara kerja, yakni perbandingan. Apabila hukum itu sendiri terdiri atas seperangkat peraturan, jelaslah bahwa “hukum perbandingan” (vergelijkende recht) itu tidak ada. Metode untuk membanding-bandingkan aturan hukum dari berbagai sistem hukum tidak mengakibatkan perumusan aturan-aturan yang berdiri sendiri, tidak ada aturan hukum perbandingan.”
Perbandingan hukum sebagai suatu mettode pendekatan mengandung arti, bahwa ia merupakan suatu cara pendekatan untuk lebih memahami objek atau masalah yang diteliti. Oleh karena itu, para sarjana menggunakan istilah metode perbandingan hukum bukan hukum perbandingan dengan menetapkan metode studi atau suatu cara kerja dalam melakukan perbandingan.
Sunaryati Hartono mengemukakan sebagai berikut :
“Perbandingan hukum bukanlah suatu bidang hukum tertentu seperti midalnya hukum tanah, hukum acara, akan tetapi sekedar merupakan cara penyelidikan suatu metode untuk membahas suatu persoalan hukum, dalam bidang manapun juga. Jika kita hendak membahas persoalan yang terletak dalam bidang hukum perdata, atau hukum pidana mau tidak mau harus membahas persoalan umum yang merupakan dasar dari keseluruhan sistem hukum dan ilmu hukum itu.”
Van Apeldoom menyatakan, bahwa :
“Objek ilmu hukum adalah hukum sebagai gejala kemasyarakatan, dan tidak hanya menjelaskan apa yang menjadi ruang lingkup dari hukum itu sendiri, tetapi juga menjelaskan hubungan antara gejala hukum dengan gejala sosial lainnya”. Untuk mencapai tujuannya itu, maka digunakan metode sosiologis, sejarah dan perbandingan hukum :
a. Metode sosiologis, untuk meneliti hubungan antara hukum dengan gejala sosial lainnya.
b. Metode sejarah untuk meneliti perkembangan hukum, dan
c. Metode perbandingan hukum, untuk membandingkan pelbagai tertib hukum dari bermacam-macam masyarakat.
Soerjono Soekanto mengemukakan, ketiga metode tersebut saling berkaitan dan hanya dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisah-pidahkan.
1. Metode sosiologis tidak dapat diterapkan tanpa metode sejarah, karena hubungan antara hukum dengan gejala sosial lainnya merupakan hasil dari suatu perkembangan (zaman dahulu), metode perbandingan hukum juga tidak boleh diabaikan karena hukum merupakan gejala dunia.
2. Metode sejarah memerlukan bantuan dari metode sosiologis, karena perlu diteliti faktor sosial yang mempengaruhi perkembangan hukum.
3. Metode perbandingan tidak membatasi diri pada perbandingan yang bersifat deskriptif, tetapi diperlukan data tentang berfungsinya atau efektivitas hukum, sehingga diperlukan metode sosiologis untuk mengetahui perkembangan hukum yang diperbandingkan.
Hessel E. Yntema menyatakan :
“Perbandingan hukum hanyalah nama lain untuk ilmu hukum dan bagian integral dari bidang yang lebih luas dari ilmu pengetahuan sosial seperti cabang ilmu pengetahuan lain ia mempunyai pandangan kemanusiaan yang universal : ia memandang, meskipun tekniknya berbeda, bahwa masalah keadilan pada dasarnya sama menurut waktu dan tempat di seluruh dunia”. (Comparative law is simply another name of social science. For, like another branches of science, it has a universal humanistic outlook : it contenplates that, while techniques may vary, the problem of justice are basically the in the time and space throughout the world).
G.J. Sauveplaanne mengemukakan :
“metode fungsional menambah pada perbandingan hukum suatu dimensi sosiologis. Ini tidak berarti, bahwa pertandingan hukum sama dengan sosiologi hukum. Perbandingan hukum tidak hanya bergerak di bidang penelitian empiris, akan tetapi juga berusaha untuk mencapai tujuannya di bidang hukum sendiri, yang menuju kepada perbandingan dan penilaian kritis bahan yang ditemukan.”
D. Perbandingan Hukum sebagai Metode Fungsional
Konrad Zweigert mengemukakan studi perbandingan hukum yang menggunakan pendekatan fungsional sebagai berikut :
“Seorang sarjana perbandingan hukum terutama tertarik pada “hakekat sesuatu” (die Natur der Sache).Ia harus menentukan hakekat problem yang dihadapi, sebab hanya dengan demikian ia akan menemukan kaidah hukum yang tepat. Ia tidak dapat memulai pekerjaannya sebelum ia menetapkan konsepnya, atau dengan kata lain menetapkan kategori fungsi dan bukan kategori norma. Misalnya setiap sistem hukum (perdata) harus memecahkan problema yang menyangkut “penggantian kerugian atau pengembalian kekayaan yang diperoleh secara tidak sah” (restitution of unjust enrichment), tetapi tiap sistem mempunyai caranya sendiri untuk memecahkan problema itu”.
Berbagai sistem hukum dapat dibandingkan selama sistem hukum itu berfungsi menyelesaikan problema sosial yang sama atau untuk memenuhi kebutuhan hukum yang sama. Perbandingan hukum tidak bertitik tolak dari norma hukum tetapi pada fungsi, yaitu untuk mencari identitas fungsi norma hukum dalam penyelesaian problema sosial yang sama.
E. Keluarga Hukum
Klasifikasi ialah gaya (style) dari sesuatu sistem hukum atau kelompok sistem hukum sehingga kriteria adalah :
1. Asal dan perkembangan historis;
2. Cara pemikiran hukum yang spesifik;
3. Lembaga hukum yang karakteristik;
4. Sumber-sumber hukum dan interprestasinya, dan
5. Faktor-faktor ideologis.
Menurut Marc Ancel, para sarjana hukum komparatif membedakan lima jenis hukum nasional berdasarkan :
1. Asal usulnya;
2. Sejarah perkembangannya, dan;
3. Metode penerapannya (their origin, their historical development and their methodes of application.
Kelima keluarga besar hukum tersebut adalah sebagai berikut :
1. Sistem Eropa Kontinental dan Amerika Latin (System of Law Civil).
2. Sistem Anglo-American (Common Law System).
3. Sistem Timur Tengah (Middle East System) seperti Irak, Yordania, Saudi Arabia, Libanon, Maroko dan Sudan.
4. Sistem Timur Jauh (Far East System) seperti Chima dan Jepang.
5. Sistem negara-negara sosialis (Socialist Law System)
Rene David hanya membagi empat keluarga hukum sebagai berikut :
1. The Romano – Germanic family;
2. The Common Law Family;
3. The family of Socialist family;
4. Konsepsi-konsepsi hukum dan tata sosial lainnya.
Ad.1. Kelompok sistem hukum yang di dasarkan pada Civil Law Romawi yang dasarnya terdiri dari sistem hukum yang dasarnya terdiri dari sistem hukum yang dikodifikasikan, berorientasi pada definisi-definisi hukum, konsep-konsep, pemikiran abstrak, tehnik hukum dan ajaran-ajaran, dogma hukum.
Ad.2. Didasarkan atau dibentuk dari penyelesaian hukum secara konkrit oleh hakim dalam memecahkan perkara-perkara individual. Menurut Rene David, kedua-duanya dipengaruhi oleh filosofinya menonjolkan paham individualisme, liberalisme dan hak-hak individu.
Ad.3. Oleh karena itu, ada pendapat yang menyatakan keduanya merupakan satu keluarga besar “hukum barat” (Westem Law) yang oleh para jurist dari buku sosialis dikatakan sebagai “hukum borjuis” (bourgeois law) yang dihadapkan dengan “sistem sosialis”
Ad.4. Sistem hukum yang didasarkan kepada hukum agama dan hukum tradisional.
F. Manfaat Perbandingan Hukum
Menurut Kokkini-Iatridou, tujuan mempelajari perbandingan hukum secara internasional pada umumnya :
1. Menguntungkan persahabatan antar negara;
2. Menguntungkan terciptanya pengetahuan hukum sipil, termasuk hukum pidana.
3. Perkembangan hukum privat Eropa Umum;
4. Memberi tambahan perkembangan bagian perbandingan umum untuk setiap bagian disiplin ilmu hukum ;
5. Perkembangan hukum baru, baik nasional maupun internasional;
6. Perbandingan hukum mempunyai nilai pendidikan yang penting;
7. Memberi kontribusi perundang-undangan, interpretasi peraturan dan memperluas organisasi internasional;
8. Bantuan perkembangan yuridis sebagai tujuan pada umumnya.
Tujuan mempelajari perbandingan hukum secara internasional di atas, masih dibagi lagi menjadi beberapa tujuan, seperti bagi tujuan ilmu pengetahuan, tujuan politik hukum maupun tujuan praktis lainnya sebagai berikut :
1. Tujuan bagi ilmu pengetahuan, yang terdiri atas doktrin yuridis dan ilmu pengetahuan hukum pidana yang lain seperti kriminologi, sejarah hukum pidana, sosiologi dan antropologi dengan perbandingannya dengan luar negeri.
2. Tujuan bagi politik hukum yang terdiri atas perundang-undangan yang lebih baik, kebijakan yang lebih baik, putusan hakim yang lebih baik, kerja sama internasional yang lebih baik dan perkembangan kerja sama.
3. Tujuan praktis yang terdiri atas pembaruan kerja sama internasional yang lebih baik, ide-ide dan pandangan.
4. Tujuan didaktik.
5. Alat untuk belajar, diskusi, perjalanan, membaca dan menulis.
BAB II
METODE PERBANDINGAN HUKUM PIDANA
A. Cara Melakukan Perbandingan
Pembandingan terhadap dua sistem hukum atau lebih dilakukan untuk dapat menemukan perbedaan dan persamaan, seperti pembandingan antara dua sistem hukum pidana yang diterapkan pada masyarakat masing-masing negara, misalnya KUHP dari dua negara. Yaitu antara sistem hukum yang masuk ke dalam keluarga hukum civil law dengan sistem hukum yang masuk dalam keluarga hukum common law.
B. Metode Pembandingan Hukum Pidana (KUHP)
Pertama, kejahatan ideologi, RRC yang memandang perbuatan merongrong komunisme, marxisme, leninisme dan maoisme merupakan kejahatan yang serius, sebaliknya perbuatan menyebarkan komunisme Indonesia dimasukkan ke dalam KUHP sebagai kejahatan serius.
Kedua, kejahatan agama, RRC tidak memandang perlu memidana perbuatan yang menghina agama, sebaliknya di Indonesia perbuatan menghina agama merupakan kejahatan yang serius.
Ketiga, kejahatan kesusilaan, banyak negara maju yang mencantumkan kejahatan kesusilaan secara longgar, seperti Belanda, Belgia, Perancis, Rusia, RRC dan Jepang.Kejahatan kesusilaan di Indonesia saat ini telah disahkan dalam undang-undang pornografi dan pornoaksi.
Dalam memperbandingkan hukum pidana ada sarjana yang menyatakan, cukup hanya membandingkan bagian ketentuan umum atau asas-asas hukum pidana dari beberapa KUHP tanpa membandingkan perumusan kejahatan atau ketentuan khususnya atau hanya mengutamakan asas hukum pidana suatu perbedaan dan persamannya.
PENDAHULUAN
A. Sejarah Perbandingan Hukum
Kita jangan melihat hukum dalam bentuknya yang abstrak (undang-undang) atau melihat hukum dalam bentuknya yang tertulis maupun tidak tertulis saja, karena hanya akan melahirkan sikap kaku (rigid), tetapi harus melihat apakah hukum tersebut dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi dalam masyarakat sesuai dengan lingkungan maupun budayanya.
Apabila hal itu dikaitkan dengan Indonesia yang terdiri dari beribu-ribu pulau dan berbagai macam suku bangsa, bahasa, agama, budaya dan adat-istiadat, maka hukum harus memperhatikan keanekaragaman serta tidak perlu mempersoalkan perbedaan-perbedaan tersebut. Dengan prinsip “Bhineka Tunggal Ika”, yaitu meskipun berbeda-beda tetapi tetap satu.
Studi perbandingan hukum belum begitu populer di kalangan para ilmuwan maupun pendidikan tinggi hukum pada fakultas hukum di Indonesia. Dalam perguruan-perguruan tinggi hukum, tidak ada mata kuliah perbandingan sistem hukum secara umum atau mata kuliah perbandingan hukum tersebut tidak diajarkan secara khusus sebagai mata kuliah tersendiri, yaitu perbandingan hukum.
B. Pengertian dan Istilah Perbandingan Hukum
Istilah perbandingan hukum sebagai berikut :
1. Comparative Law, yaitu mempelajari berbagai sistem asing dengan maksud untuk membandingkannya;
2. Foreign Law, yaitu mempelajari hukum asing dengan maksud semata-mata mengetahui sistem hukum asing itu sendiri (tertentu, pen) dengan tidak secara nyata bermaksud untuk membandingkannya dengan sistem hukum yang lain.
Michael Bogdan mengemukakan sebagai berikut :
Membandingkan sistem-sistem hukum yang berbeda-beda dengan tujuan menegaskan persamaan dan perbedaan masing-masing : bekerja dengan menggunakan persamaan dan perbedaan yang telah ditegaskan itu, misalnya, menjelaskan asal-usulnya, mengevaluasi solusi-solusi yang dipergunakan dalam sistem-sistem hukum yang berbeda, mengelompokkan sistem-sistem hukum, atau mencari kesamaan inti dalam sistem-sistem hukum tersebut, dan menguraikan masalah-masalah metodologis yang muncul sehubungan dengan tugas-tugas ini, termasuk masalah-masalah metodologis yang terkait dengan studi hukum luar negeri.
C. Perbandingan Hukum Sebagai Metode Penelitian
G. Guitens Bourgois mengemukakan sebagai berikut :
“Perbandingan hukum adalah metode perbandingan yang diterapkan pada ilmu hukum. Perbandingan hukum bukanlah ilmu hukum, melainkan hanya suatu metode studi, suatu metode untuk meneliti sesuatu, suatu cara kerja, yakni perbandingan. Apabila hukum itu sendiri terdiri atas seperangkat peraturan, jelaslah bahwa “hukum perbandingan” (vergelijkende recht) itu tidak ada. Metode untuk membanding-bandingkan aturan hukum dari berbagai sistem hukum tidak mengakibatkan perumusan aturan-aturan yang berdiri sendiri, tidak ada aturan hukum perbandingan.”
Perbandingan hukum sebagai suatu mettode pendekatan mengandung arti, bahwa ia merupakan suatu cara pendekatan untuk lebih memahami objek atau masalah yang diteliti. Oleh karena itu, para sarjana menggunakan istilah metode perbandingan hukum bukan hukum perbandingan dengan menetapkan metode studi atau suatu cara kerja dalam melakukan perbandingan.
Sunaryati Hartono mengemukakan sebagai berikut :
“Perbandingan hukum bukanlah suatu bidang hukum tertentu seperti midalnya hukum tanah, hukum acara, akan tetapi sekedar merupakan cara penyelidikan suatu metode untuk membahas suatu persoalan hukum, dalam bidang manapun juga. Jika kita hendak membahas persoalan yang terletak dalam bidang hukum perdata, atau hukum pidana mau tidak mau harus membahas persoalan umum yang merupakan dasar dari keseluruhan sistem hukum dan ilmu hukum itu.”
Van Apeldoom menyatakan, bahwa :
“Objek ilmu hukum adalah hukum sebagai gejala kemasyarakatan, dan tidak hanya menjelaskan apa yang menjadi ruang lingkup dari hukum itu sendiri, tetapi juga menjelaskan hubungan antara gejala hukum dengan gejala sosial lainnya”. Untuk mencapai tujuannya itu, maka digunakan metode sosiologis, sejarah dan perbandingan hukum :
a. Metode sosiologis, untuk meneliti hubungan antara hukum dengan gejala sosial lainnya.
b. Metode sejarah untuk meneliti perkembangan hukum, dan
c. Metode perbandingan hukum, untuk membandingkan pelbagai tertib hukum dari bermacam-macam masyarakat.
Soerjono Soekanto mengemukakan, ketiga metode tersebut saling berkaitan dan hanya dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisah-pidahkan.
1. Metode sosiologis tidak dapat diterapkan tanpa metode sejarah, karena hubungan antara hukum dengan gejala sosial lainnya merupakan hasil dari suatu perkembangan (zaman dahulu), metode perbandingan hukum juga tidak boleh diabaikan karena hukum merupakan gejala dunia.
2. Metode sejarah memerlukan bantuan dari metode sosiologis, karena perlu diteliti faktor sosial yang mempengaruhi perkembangan hukum.
3. Metode perbandingan tidak membatasi diri pada perbandingan yang bersifat deskriptif, tetapi diperlukan data tentang berfungsinya atau efektivitas hukum, sehingga diperlukan metode sosiologis untuk mengetahui perkembangan hukum yang diperbandingkan.
Hessel E. Yntema menyatakan :
“Perbandingan hukum hanyalah nama lain untuk ilmu hukum dan bagian integral dari bidang yang lebih luas dari ilmu pengetahuan sosial seperti cabang ilmu pengetahuan lain ia mempunyai pandangan kemanusiaan yang universal : ia memandang, meskipun tekniknya berbeda, bahwa masalah keadilan pada dasarnya sama menurut waktu dan tempat di seluruh dunia”. (Comparative law is simply another name of social science. For, like another branches of science, it has a universal humanistic outlook : it contenplates that, while techniques may vary, the problem of justice are basically the in the time and space throughout the world).
G.J. Sauveplaanne mengemukakan :
“metode fungsional menambah pada perbandingan hukum suatu dimensi sosiologis. Ini tidak berarti, bahwa pertandingan hukum sama dengan sosiologi hukum. Perbandingan hukum tidak hanya bergerak di bidang penelitian empiris, akan tetapi juga berusaha untuk mencapai tujuannya di bidang hukum sendiri, yang menuju kepada perbandingan dan penilaian kritis bahan yang ditemukan.”
D. Perbandingan Hukum sebagai Metode Fungsional
Konrad Zweigert mengemukakan studi perbandingan hukum yang menggunakan pendekatan fungsional sebagai berikut :
“Seorang sarjana perbandingan hukum terutama tertarik pada “hakekat sesuatu” (die Natur der Sache).Ia harus menentukan hakekat problem yang dihadapi, sebab hanya dengan demikian ia akan menemukan kaidah hukum yang tepat. Ia tidak dapat memulai pekerjaannya sebelum ia menetapkan konsepnya, atau dengan kata lain menetapkan kategori fungsi dan bukan kategori norma. Misalnya setiap sistem hukum (perdata) harus memecahkan problema yang menyangkut “penggantian kerugian atau pengembalian kekayaan yang diperoleh secara tidak sah” (restitution of unjust enrichment), tetapi tiap sistem mempunyai caranya sendiri untuk memecahkan problema itu”.
Berbagai sistem hukum dapat dibandingkan selama sistem hukum itu berfungsi menyelesaikan problema sosial yang sama atau untuk memenuhi kebutuhan hukum yang sama. Perbandingan hukum tidak bertitik tolak dari norma hukum tetapi pada fungsi, yaitu untuk mencari identitas fungsi norma hukum dalam penyelesaian problema sosial yang sama.
E. Keluarga Hukum
Klasifikasi ialah gaya (style) dari sesuatu sistem hukum atau kelompok sistem hukum sehingga kriteria adalah :
1. Asal dan perkembangan historis;
2. Cara pemikiran hukum yang spesifik;
3. Lembaga hukum yang karakteristik;
4. Sumber-sumber hukum dan interprestasinya, dan
5. Faktor-faktor ideologis.
Menurut Marc Ancel, para sarjana hukum komparatif membedakan lima jenis hukum nasional berdasarkan :
1. Asal usulnya;
2. Sejarah perkembangannya, dan;
3. Metode penerapannya (their origin, their historical development and their methodes of application.
Kelima keluarga besar hukum tersebut adalah sebagai berikut :
1. Sistem Eropa Kontinental dan Amerika Latin (System of Law Civil).
2. Sistem Anglo-American (Common Law System).
3. Sistem Timur Tengah (Middle East System) seperti Irak, Yordania, Saudi Arabia, Libanon, Maroko dan Sudan.
4. Sistem Timur Jauh (Far East System) seperti Chima dan Jepang.
5. Sistem negara-negara sosialis (Socialist Law System)
Rene David hanya membagi empat keluarga hukum sebagai berikut :
1. The Romano – Germanic family;
2. The Common Law Family;
3. The family of Socialist family;
4. Konsepsi-konsepsi hukum dan tata sosial lainnya.
Ad.1. Kelompok sistem hukum yang di dasarkan pada Civil Law Romawi yang dasarnya terdiri dari sistem hukum yang dasarnya terdiri dari sistem hukum yang dikodifikasikan, berorientasi pada definisi-definisi hukum, konsep-konsep, pemikiran abstrak, tehnik hukum dan ajaran-ajaran, dogma hukum.
Ad.2. Didasarkan atau dibentuk dari penyelesaian hukum secara konkrit oleh hakim dalam memecahkan perkara-perkara individual. Menurut Rene David, kedua-duanya dipengaruhi oleh filosofinya menonjolkan paham individualisme, liberalisme dan hak-hak individu.
Ad.3. Oleh karena itu, ada pendapat yang menyatakan keduanya merupakan satu keluarga besar “hukum barat” (Westem Law) yang oleh para jurist dari buku sosialis dikatakan sebagai “hukum borjuis” (bourgeois law) yang dihadapkan dengan “sistem sosialis”
Ad.4. Sistem hukum yang didasarkan kepada hukum agama dan hukum tradisional.
F. Manfaat Perbandingan Hukum
Menurut Kokkini-Iatridou, tujuan mempelajari perbandingan hukum secara internasional pada umumnya :
1. Menguntungkan persahabatan antar negara;
2. Menguntungkan terciptanya pengetahuan hukum sipil, termasuk hukum pidana.
3. Perkembangan hukum privat Eropa Umum;
4. Memberi tambahan perkembangan bagian perbandingan umum untuk setiap bagian disiplin ilmu hukum ;
5. Perkembangan hukum baru, baik nasional maupun internasional;
6. Perbandingan hukum mempunyai nilai pendidikan yang penting;
7. Memberi kontribusi perundang-undangan, interpretasi peraturan dan memperluas organisasi internasional;
8. Bantuan perkembangan yuridis sebagai tujuan pada umumnya.
Tujuan mempelajari perbandingan hukum secara internasional di atas, masih dibagi lagi menjadi beberapa tujuan, seperti bagi tujuan ilmu pengetahuan, tujuan politik hukum maupun tujuan praktis lainnya sebagai berikut :
1. Tujuan bagi ilmu pengetahuan, yang terdiri atas doktrin yuridis dan ilmu pengetahuan hukum pidana yang lain seperti kriminologi, sejarah hukum pidana, sosiologi dan antropologi dengan perbandingannya dengan luar negeri.
2. Tujuan bagi politik hukum yang terdiri atas perundang-undangan yang lebih baik, kebijakan yang lebih baik, putusan hakim yang lebih baik, kerja sama internasional yang lebih baik dan perkembangan kerja sama.
3. Tujuan praktis yang terdiri atas pembaruan kerja sama internasional yang lebih baik, ide-ide dan pandangan.
4. Tujuan didaktik.
5. Alat untuk belajar, diskusi, perjalanan, membaca dan menulis.
BAB II
METODE PERBANDINGAN HUKUM PIDANA
A. Cara Melakukan Perbandingan
Pembandingan terhadap dua sistem hukum atau lebih dilakukan untuk dapat menemukan perbedaan dan persamaan, seperti pembandingan antara dua sistem hukum pidana yang diterapkan pada masyarakat masing-masing negara, misalnya KUHP dari dua negara. Yaitu antara sistem hukum yang masuk ke dalam keluarga hukum civil law dengan sistem hukum yang masuk dalam keluarga hukum common law.
B. Metode Pembandingan Hukum Pidana (KUHP)
Pertama, kejahatan ideologi, RRC yang memandang perbuatan merongrong komunisme, marxisme, leninisme dan maoisme merupakan kejahatan yang serius, sebaliknya perbuatan menyebarkan komunisme Indonesia dimasukkan ke dalam KUHP sebagai kejahatan serius.
Kedua, kejahatan agama, RRC tidak memandang perlu memidana perbuatan yang menghina agama, sebaliknya di Indonesia perbuatan menghina agama merupakan kejahatan yang serius.
Ketiga, kejahatan kesusilaan, banyak negara maju yang mencantumkan kejahatan kesusilaan secara longgar, seperti Belanda, Belgia, Perancis, Rusia, RRC dan Jepang.Kejahatan kesusilaan di Indonesia saat ini telah disahkan dalam undang-undang pornografi dan pornoaksi.
Dalam memperbandingkan hukum pidana ada sarjana yang menyatakan, cukup hanya membandingkan bagian ketentuan umum atau asas-asas hukum pidana dari beberapa KUHP tanpa membandingkan perumusan kejahatan atau ketentuan khususnya atau hanya mengutamakan asas hukum pidana suatu perbedaan dan persamannya.
Makalah Hukum Acara Peradilan Tindak Pidana Khusus
BAB I
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP
HUKUM ACARA PERADILAN TINDAK PIDANA KHUSUS
A. Pengertian
Tindak pidana khusus adalah tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan pidana di luar KUHP yang berlaku untuk bidang-bidang khusus atau orang-orang tertentu, seperti hukum pidana militer, hukum pidana fiskal dan hukum pidana ekonomi serta tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan pidana diluar KUHP, khususnya bagi jenis-jenis dan bentuk-bentuk tindak pidana yang pelaku dan dampaknya bersifat khusus, seperti tindak pidana korupsi, tindak mpidana terorisme.
B. Ruang Lingkup dan Objek Studi
Ketentuan perundang-undangan pidana diluar KUHP mengatur lain dari yang ditentukan KUHP sesuai dengan asas lex specialis derogat legi generali (Aturan khusus, menyampingkan aturan umum).
Ketentuan dalam pasal 103 KUHP mempunyai peranan dalam pembahasan perundang-undangan pidana di luar KUHP, karena ketentuan pasal inilah yang menjadi landaan hukum peraturan-peraturan pidana di luar KHUP. Sedangkan KUHP merupakan satu kodifikasi yang bertujuan untuk menghimpun bidang hukum pidana materiil dalam satu kitab secara sistematis dan lengkap.
Tindak pidana khusus berlaku untuk bidang khusus atau orang-orang tertentu, seperti Hukum Pidana Militer, Hukum Pidana Fiskal dan Hukum Pidana Ekonomi, atau tindak pidana khusus (tertentu) sebagaimana diatur dalam Buku II dan Buku III KUHP; ataupun tindak pidana khusus sebagaimana diatur dalam Buku II dan Buku III KUHP, ataupun tindak pidana khusus sebagaimana diatur dalam perundang-undangan pidana diluar KUHP sesuai perkembangan dan kebutuhan hukum yang tidak dapat diakomodasi dalam kodifikasi (KUHP).
Tujuan utama perundang-undangan pidana di luar KUHP adalah untuk mengantisipasi masalah-masalah hukum yang mungkin timbul pada masa yang akan datang sesuai kebutuhan hukum masyarakat, yaitu tindak pidana yang dari waktu ke waktu mengalami peningkatan secara kualitas maupun kuantitas sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kekhususan lainnya dari tindak pidana khusus tersebut adalah sebagai berikut :
- Pertama, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan non konvensional.
- Kedua, tindak pidana pencucian uang merupakan dampak langsung dari korupsi.
- Ketiga, tindak pidana narkotika tidak berbeda jauh dengan tindak pidana korupsi.
- Keempat, tindak pidana terorisme berbeda dengan tindak pidana korupsi. Pelaku memiliki jaringan di dalam dan luar negeri sangat kuat dan yang menjadi landasan dasarnya adalah keyakinan bukan kekuasaan. Mereka mempunyai keahlian serta pembekalan sebelum melakukan aksinya yang diperoleh dengan cara melakukan pencurian atau perampokan terhadap lembaga keuangan, toko emas, swalayan maupun pompa bensin.
C. Tujuan Mata Kuliah Hukum Acara Peradilan TP Khusus
Berdasarkan dampak yang ditimbulkan kejahatan tersebut, terdapat empat tindak pidana khusus yang dijadikan materi utama dalam mata kuliah ini, yaitu tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana narkotika dan tindak pidana terorisme. Dari keempat tindak pidana tersebut, bila ditelusuri seluk beluknya terdapat hubungan yang sangat erat (korelasional) antara tindak pidana yang satu dengan tindak pidana lainnya.
D. Pembahasan Materi
Pertama, Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kedua, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang, Ketiga, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Keempat, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang serta Undang-undang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada Peristiwa Boom di Bali tanggal 12 Oktober 2002 menjadi Undang-undang.
Pembahasan materi dalam mata kuliah Hukum Acara Peradilan Tindak Pidana Khusus tersebut yang terdiri dari tindak pidana korupsi, tindak pidana pencurian uang (money laundering) tindak pidana narkotika dan tindak pidana terorisme akan dilakukan secara berkesinambungan sesuai perkembangan dan perubahan masyarakat pada era global maupun perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahun dan teknologi.
BAB II
TINDAK PIDANA KORUPSI
A. Pengertian dan Istilah
Korupsi adalah kejahatan yang selalu mengalami peningkatan dari waktu ke waktu, baik secara kualitas maupun kuantitas. Meningkatnya kejahatan korupsi tersebut, terjadi sering dengan meningkatnya kemajuan dan kemakmuransuatu bangsa.
Perkembangan tindak pidana korupsi dilihat dari sisi kuantitas dan kualitas di Indonesia tidak lagi merupakan kejahatan biasa (ordinary crimes), tetapi sudah merupakan kejahatan yang sangat luar biasa (extra ordinary crie). Menurut Moh. Hatta, tindak pidana korupsi saat ini bukan lagi merupakan luar biasa (extra ordinary crime) tetapi sudah menjadi crime against humanity (kejahatan kemanusiaan) yang sangat membahayakan.
Korupsi berasal dari bahasa latin “corruptio” yang artinya kerusakan atau kebobrokan”.
Korupsi adalah perbuatan mengambil uang negara yang dilakukan tanpa kekerasan seperti pencurian.
Korupsi tidak lagi dilakukan secara individual-tradisional tapi komunal profesional dari penentuan proyek hingga penyusunan anggaran. Penyebab utama korupsi adalah nafsu hidup mewah dan memenuhi belanja kemewahan, mereka terpikat dengan urusan korupsi.
B. Sejarah Perundang-undangan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan perundang-undangan tindak pidana korupsi tersebut adalah sebagai berikut :
1. Peraturan Penguasa Militer Nomor Prt/PM/06/1957 tanggal 9 April 1957 tentang Pemberantasan Korupsi yang mengambilalih ketentuan pasal-pasal dalam KUHP terkait dengan perubahan-perubahan korupsi yang terdapat dalam Wetbek van Strafrecht.
2. Peraturan Penguasa Militer Nomor Prt/PM/08/1957 tanggal 27 Mei 1957 tentang Pemilikan Harta Benda sebagai pelengkap peraturan perundang-undangan tindak pidana korupsi yang sudah ada sebelumnya.
3. Peraturan Penguasaan Militer Nomor Prt/011/1957 tanggal 1 Juli 1957 tentang Penyitaan dan Perampasan Harta Benda yang Asal Mulanya diperoleh dengan Perbuatan yang Melawan Hukum.
4. Peraturan Penguasaan Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Prt/Peperpu/013/1958 tanggal 1s6 April 1958 dan peraturan pelaksanaannya serta Peraturan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Laut Nomor Prt/ZI/1/7 tanggal 17 April 1958.
5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 24 Prp Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi yang mengambilalih Peraturan Perang Pusat tanggal 9 Juli 1960.
6. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi.
7. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
8. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menggantikan undang-undang sebelumnya.
9. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
10. Konsep RUU-UUPTPK 2008 untuk menggantikan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan perundang-undangan tindak pidana korupsi dan Undang-undang Korupsi yang ada sejak Orde Lama sampai Orde Reformasi sekarang merupakan perubahan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan sebelumnya yang sumber utamanya adalah KUHP. Sedangkan Konsep RUU-PTPK Tahun 2008 telah mengalami perluasan sesuai perkembangan internasional, yaitu konvensi Internasinal seperti Konvensi Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) Antikorupsi 2003 (United Natins Convention Againts Coruption 2003), dimana korupsi dapat merusak lembaga dan nilai-nilai demokrasi, etika dan keadilan.
C. Penanganan Tindak Pidana Korupsi
Pertama, jalur kepolisian, di mana kepolisian hanya terbatas pada tingkat penyelidikan dan penyidikan. Apabila penyidikan sudah dianggap selesai dan dibuat BAP disertai bukti-bukti yang sah serta menurut penilaian Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkas perkara sudah dianggap lengkap, pihak kepolisian melimpahkan berkas perkara kepada JPU dan JPU melimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dan diputus.
Kedua, jalur kejaksaan, yaitu sebagai penyidik dan penuntut umum.
Ketiga, jalur KPK, dimana KPK merupakan lembaga yang independen dan bebas dari pengaruh pihak mana pun yang mempunyai fungsi penyelidikan, penyidikan serta penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Dalam hal KPK menerima laporan masyarakat tntang adanya dugaan tindak pidana korupsi, baik pada institusi pemerintah atau swasta komisi ini mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
1. Penyelidikan dan Penyidikan
Penyelidikan perkara tindak pidana korupsi dilakukan selain adanya laporan atau pengaduan diikuti dengan informasi awal yang diperoleh dari Menteri, Irjen, Bawasda, Itwilprop, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Inteljen.
2. Penuntutan dan Pemeriksaan Sidang Pengadilan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ini merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum dan pengadilan satu-satunya yang memiliki kewenangan mengadili perkara tindak pidana korupsi yang penuntutannya dilakukan oleh penuntut umum.
Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor) telah mengatur kedudukan dan tempat kedudukan serta kewenangan Pengadilan Tipikor.
Dalam BAB VI undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor diatur Hukum Acara Bagian Kesatu Umum, Penetapan hari sidang dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan sebagai berikut : Pasal 25, Pasal 27, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32.
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, maka perkara tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau yang sedang diperiksa pada setiap tingkat pemeriksaan, tetap diperiksa dan diadili sampai perkara tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa oleh pengadilan negeri atau sedang diperiksa pada setiap tingkat pemeriksaan, tetap diperiksa dan diadili sampai perkara tindak pidana korupsi tersebut diputus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP
HUKUM ACARA PERADILAN TINDAK PIDANA KHUSUS
A. Pengertian
Tindak pidana khusus adalah tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan pidana di luar KUHP yang berlaku untuk bidang-bidang khusus atau orang-orang tertentu, seperti hukum pidana militer, hukum pidana fiskal dan hukum pidana ekonomi serta tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan pidana diluar KUHP, khususnya bagi jenis-jenis dan bentuk-bentuk tindak pidana yang pelaku dan dampaknya bersifat khusus, seperti tindak pidana korupsi, tindak mpidana terorisme.
B. Ruang Lingkup dan Objek Studi
Ketentuan perundang-undangan pidana diluar KUHP mengatur lain dari yang ditentukan KUHP sesuai dengan asas lex specialis derogat legi generali (Aturan khusus, menyampingkan aturan umum).
Ketentuan dalam pasal 103 KUHP mempunyai peranan dalam pembahasan perundang-undangan pidana di luar KUHP, karena ketentuan pasal inilah yang menjadi landaan hukum peraturan-peraturan pidana di luar KHUP. Sedangkan KUHP merupakan satu kodifikasi yang bertujuan untuk menghimpun bidang hukum pidana materiil dalam satu kitab secara sistematis dan lengkap.
Tindak pidana khusus berlaku untuk bidang khusus atau orang-orang tertentu, seperti Hukum Pidana Militer, Hukum Pidana Fiskal dan Hukum Pidana Ekonomi, atau tindak pidana khusus (tertentu) sebagaimana diatur dalam Buku II dan Buku III KUHP; ataupun tindak pidana khusus sebagaimana diatur dalam Buku II dan Buku III KUHP, ataupun tindak pidana khusus sebagaimana diatur dalam perundang-undangan pidana diluar KUHP sesuai perkembangan dan kebutuhan hukum yang tidak dapat diakomodasi dalam kodifikasi (KUHP).
Tujuan utama perundang-undangan pidana di luar KUHP adalah untuk mengantisipasi masalah-masalah hukum yang mungkin timbul pada masa yang akan datang sesuai kebutuhan hukum masyarakat, yaitu tindak pidana yang dari waktu ke waktu mengalami peningkatan secara kualitas maupun kuantitas sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kekhususan lainnya dari tindak pidana khusus tersebut adalah sebagai berikut :
- Pertama, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan non konvensional.
- Kedua, tindak pidana pencucian uang merupakan dampak langsung dari korupsi.
- Ketiga, tindak pidana narkotika tidak berbeda jauh dengan tindak pidana korupsi.
- Keempat, tindak pidana terorisme berbeda dengan tindak pidana korupsi. Pelaku memiliki jaringan di dalam dan luar negeri sangat kuat dan yang menjadi landasan dasarnya adalah keyakinan bukan kekuasaan. Mereka mempunyai keahlian serta pembekalan sebelum melakukan aksinya yang diperoleh dengan cara melakukan pencurian atau perampokan terhadap lembaga keuangan, toko emas, swalayan maupun pompa bensin.
C. Tujuan Mata Kuliah Hukum Acara Peradilan TP Khusus
Berdasarkan dampak yang ditimbulkan kejahatan tersebut, terdapat empat tindak pidana khusus yang dijadikan materi utama dalam mata kuliah ini, yaitu tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana narkotika dan tindak pidana terorisme. Dari keempat tindak pidana tersebut, bila ditelusuri seluk beluknya terdapat hubungan yang sangat erat (korelasional) antara tindak pidana yang satu dengan tindak pidana lainnya.
D. Pembahasan Materi
Pertama, Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kedua, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang, Ketiga, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Keempat, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang serta Undang-undang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada Peristiwa Boom di Bali tanggal 12 Oktober 2002 menjadi Undang-undang.
Pembahasan materi dalam mata kuliah Hukum Acara Peradilan Tindak Pidana Khusus tersebut yang terdiri dari tindak pidana korupsi, tindak pidana pencurian uang (money laundering) tindak pidana narkotika dan tindak pidana terorisme akan dilakukan secara berkesinambungan sesuai perkembangan dan perubahan masyarakat pada era global maupun perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahun dan teknologi.
BAB II
TINDAK PIDANA KORUPSI
A. Pengertian dan Istilah
Korupsi adalah kejahatan yang selalu mengalami peningkatan dari waktu ke waktu, baik secara kualitas maupun kuantitas. Meningkatnya kejahatan korupsi tersebut, terjadi sering dengan meningkatnya kemajuan dan kemakmuransuatu bangsa.
Perkembangan tindak pidana korupsi dilihat dari sisi kuantitas dan kualitas di Indonesia tidak lagi merupakan kejahatan biasa (ordinary crimes), tetapi sudah merupakan kejahatan yang sangat luar biasa (extra ordinary crie). Menurut Moh. Hatta, tindak pidana korupsi saat ini bukan lagi merupakan luar biasa (extra ordinary crime) tetapi sudah menjadi crime against humanity (kejahatan kemanusiaan) yang sangat membahayakan.
Korupsi berasal dari bahasa latin “corruptio” yang artinya kerusakan atau kebobrokan”.
Korupsi adalah perbuatan mengambil uang negara yang dilakukan tanpa kekerasan seperti pencurian.
Korupsi tidak lagi dilakukan secara individual-tradisional tapi komunal profesional dari penentuan proyek hingga penyusunan anggaran. Penyebab utama korupsi adalah nafsu hidup mewah dan memenuhi belanja kemewahan, mereka terpikat dengan urusan korupsi.
B. Sejarah Perundang-undangan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan perundang-undangan tindak pidana korupsi tersebut adalah sebagai berikut :
1. Peraturan Penguasa Militer Nomor Prt/PM/06/1957 tanggal 9 April 1957 tentang Pemberantasan Korupsi yang mengambilalih ketentuan pasal-pasal dalam KUHP terkait dengan perubahan-perubahan korupsi yang terdapat dalam Wetbek van Strafrecht.
2. Peraturan Penguasa Militer Nomor Prt/PM/08/1957 tanggal 27 Mei 1957 tentang Pemilikan Harta Benda sebagai pelengkap peraturan perundang-undangan tindak pidana korupsi yang sudah ada sebelumnya.
3. Peraturan Penguasaan Militer Nomor Prt/011/1957 tanggal 1 Juli 1957 tentang Penyitaan dan Perampasan Harta Benda yang Asal Mulanya diperoleh dengan Perbuatan yang Melawan Hukum.
4. Peraturan Penguasaan Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Prt/Peperpu/013/1958 tanggal 1s6 April 1958 dan peraturan pelaksanaannya serta Peraturan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Laut Nomor Prt/ZI/1/7 tanggal 17 April 1958.
5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 24 Prp Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi yang mengambilalih Peraturan Perang Pusat tanggal 9 Juli 1960.
6. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi.
7. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
8. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menggantikan undang-undang sebelumnya.
9. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
10. Konsep RUU-UUPTPK 2008 untuk menggantikan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan perundang-undangan tindak pidana korupsi dan Undang-undang Korupsi yang ada sejak Orde Lama sampai Orde Reformasi sekarang merupakan perubahan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan sebelumnya yang sumber utamanya adalah KUHP. Sedangkan Konsep RUU-PTPK Tahun 2008 telah mengalami perluasan sesuai perkembangan internasional, yaitu konvensi Internasinal seperti Konvensi Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) Antikorupsi 2003 (United Natins Convention Againts Coruption 2003), dimana korupsi dapat merusak lembaga dan nilai-nilai demokrasi, etika dan keadilan.
C. Penanganan Tindak Pidana Korupsi
Pertama, jalur kepolisian, di mana kepolisian hanya terbatas pada tingkat penyelidikan dan penyidikan. Apabila penyidikan sudah dianggap selesai dan dibuat BAP disertai bukti-bukti yang sah serta menurut penilaian Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkas perkara sudah dianggap lengkap, pihak kepolisian melimpahkan berkas perkara kepada JPU dan JPU melimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dan diputus.
Kedua, jalur kejaksaan, yaitu sebagai penyidik dan penuntut umum.
Ketiga, jalur KPK, dimana KPK merupakan lembaga yang independen dan bebas dari pengaruh pihak mana pun yang mempunyai fungsi penyelidikan, penyidikan serta penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Dalam hal KPK menerima laporan masyarakat tntang adanya dugaan tindak pidana korupsi, baik pada institusi pemerintah atau swasta komisi ini mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
1. Penyelidikan dan Penyidikan
Penyelidikan perkara tindak pidana korupsi dilakukan selain adanya laporan atau pengaduan diikuti dengan informasi awal yang diperoleh dari Menteri, Irjen, Bawasda, Itwilprop, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Inteljen.
2. Penuntutan dan Pemeriksaan Sidang Pengadilan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ini merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum dan pengadilan satu-satunya yang memiliki kewenangan mengadili perkara tindak pidana korupsi yang penuntutannya dilakukan oleh penuntut umum.
Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor) telah mengatur kedudukan dan tempat kedudukan serta kewenangan Pengadilan Tipikor.
Dalam BAB VI undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor diatur Hukum Acara Bagian Kesatu Umum, Penetapan hari sidang dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan sebagai berikut : Pasal 25, Pasal 27, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32.
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, maka perkara tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau yang sedang diperiksa pada setiap tingkat pemeriksaan, tetap diperiksa dan diadili sampai perkara tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa oleh pengadilan negeri atau sedang diperiksa pada setiap tingkat pemeriksaan, tetap diperiksa dan diadili sampai perkara tindak pidana korupsi tersebut diputus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Makalah Penanaman Modal Asing Di Indonesia
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Penanaman modal merupakan segala kegiatan menanamkan modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan yang memiliki sumber daya alam melimpah dari pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan, maupun pertambangan. Tidak serta merta sumber daya alam melimpah, dapat diambil dengan sendirinya ataupun diolah. Perlu dibangun infrstruktur sarana prasarana dalam mengolahnya oleh negara indonesia melalui pemerintah.
Untuk itu, timbulnnya keinginan untuk menarik investor, yang dimulai sejak jaman orde baru hingga sekarang. Tetapi Pada pertengahan tahun 1997 Indonesia mengalami krisis moneter. Krisis moneter ini diawali dengan terdefresiasinya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat. Defresiasi nilai tukar rupiah makin tajam sehingga krisis moneter yang terjadi tersebut berlanjut menjadi krisis ekonomi yang dampaknya terasa hingga saat ini.sehingga investor asing enggan menaruh investasinnya lagi dan Pertumbuhan ekonomi berjalan sangat lambat.
Salah satu cara untuk membangkitkan atau menggerakkan kembali perekonomian nasional seperti sediakala sebelum terjadinya krisis ekonomi adalah kebijakan mengundang masuknya investasi di Indonesia. Investasi, khususnya investasi asing sampai hari ini merupakan faktor penting untuk menggerakkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Harapan masuknya investasi asing dalam kenyataannya masih sulit untuk diwujudkan. Faktor yang dapat mempengaruhi investasi yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya, antara lain : Pertama faktor Sumber Daya Alam, Kedua faktor Sumber Daya Manusia, Ketiga faktor stabilitas politik dan perekonomian, guna menjamin kepastian dalam berusaha, Keempat faktor kebijakan pemerintah, Kelima faktor kemudahan dalam perizinan.
Di era reformasi, sejak pemerintahan BJ Habibie, kemudian Abdurrahman Wahid, Megawati, dan kini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Pemerintah justru berupaya menarik sebanyak mungkin investasi asing melalui rentetan kunjungan kenegaraan ke luar negeri, privatisasi BUMN, penegakkan supremasi hukum, serta revisi terhadap berbagai undang-undang yang menyangkut bisnis dan investasi perpajakkan, ketenagakerjaan dan seterusnya. Semua upaya ini tentu bertujuan menciptakan iklim dunia usaha dalam negeri yang lebih kondusif demi meningkatkan capital inflow yang pada gilirannya diharapkan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Memasuki tahun 2007, semua indikator makro ekonomi menunjukkan semakin membaiknya iklim dunia usaha, institusi perbankan yang kian berpeluang untuk meningkatkan penyaluran kredit, kian meningkatnya investor confidence, dan country risk yang juga membaik, kinerja pemerintahan yang secara umum mulai dapat dipercaya, walaupun masih ada berbagai ketidakberesan yang perlu segera dibenahi di sektor birokrasi dan penegakkan hukum.
Tetapi dengan masuknya perusahaan asing ini dalam kegiatan investasi di Indonesia dimaksudkan sebagai pelengkap untuk mengisi sektor-sektor usaha dan industri yang belum dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak swasta nasional, baik karena alasan teknologi, manajemen, maupun alasan permodalan. Modal asing juga diharapkan secara langsung maupun tidak langsung dapat lebih merangsang dan menggairahkan iklim atau kehidupan dunia usaha dalam berbagai bidang usaha, serta dapat dimanfaatkan sebagai upaya menembus jaringan pemasaran internasional melalui jaringan yang mereka miliki. Selanjutnya modal asing diharapkan secara langsung dapat mempercepat proses pembangunan ekonomi Indonesia.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa peranan penanaman modal asing bagi negara berkembang?
2. Faktor-faktor apakah yang menyebabkan sebagian besar investor asing enggan masuk ke indonesia atau juga enggan untuk merealisasi rencana investasi mereka yang telah disetujui pemerintah?
3. Bagaimana eksistensi penanaman modal asing diera otonomi daerah?
4. Bagaimanakah penyeleseaian sengketa dalam penanaman modal asing?
C. TUJUAN PENULISAN
1. Untuk mengetahui peranan Penanaman Modal Asing (PMA) di Negara-negara berkembang.
2. Untuk mengetahui penyebab enggannya para investor asing untuk berinvestasi di Indonesia.
3. Untuk mengetahui eksistensi penanaman modal asing di era otonomi daerah.
4. Untuk mengetahui penyelesaian sengketa penanaman modal.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN PENANAMAN MODAL ASING
Dalam literatur ekonomi makro, investasi asing dapat dilakukan dalam bentuk, yaitu investasi portofolio dan investasi langsung atau foreign direct investment (FDI). Investasi portofolio ini dilakukan melalui pasar modal dengan instrumen surat berharga seperti saham dan obligasi. Sedangkan investasi langsung yang dikenal dengan Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan.
Secara yuridis mengenai Penanaman Modal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam pasal 1 ayat 3 Undang-Undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal menyatakan bahwa:
“Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri .”
Di dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal ini, jika diadakan perbandingan dari investasi portofolio dengan Penanaman Modal Asing (PMA) lebih banyak mempunyai kelebihan, diantaranya sifatnya permanen (jangka panjang), banyak memberikan andil dalam alih teknologi, alih keterampilan manajemen, membuka lapangan kerja baru. Lapangan kerja ini, sangat penting bagi negara sedang berkembang mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah untuk penyediaan lapangan kerja. Sedangkan, dalam investasi portofolio, dana yang masuk ke perusahaan yang menerbitkan surat berharga (emiten), belum tentu akan sanggup untuk membuka lapangan kerja baru di dalam Negara tujuan investasi.
Sekalipun ada emiten yang setelah mendapat dana dari pasar modal untuk memperluas usahanya atau membuka usaha baru yang hal ini berarti membuka lapangan kerja. Tidak sedikit pula dana yang masuk ke emiten hanya untuk memperkuat struktur modal atau mungkin malah untuk membayar utang bank. Selain itu proses ini tidak terjadi alih teknologi atau alih keterampilan manajemen.
B. PERANAN PENANAMAN MODAL ASING BAGI NEGARA SEDANG BERKEMBANG
Secara garis besar, penanaman modal asing terhadap pembangunan bagi negara sedang berkembang seperti negara Indonesia dapat diperinci menjadi lima hal yaitu :
• Sumber dana eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh negara sedang berkembang sebagai dasar untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
• Pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlu diikuti dengan perpindahan struktur produksi dan perdagangan.
• Modal asing dapat berperan penting dalam memobilisasi dana maupun transformasi struktural.
• Kebutuhan akan modal asing menjadi menurun segera setelah perubahan struktural benar-benar terjadi meskipun modal asing di masa selanjutnya lebih produktif.
• Bagi negara-negara sedang berkembang yang tidak mampu memulai membangun industri-industri berat dan industri strategis, adanya modal asing akan sangat membantu untuk dapat mendirikan pabrik-pabik baja, alat-alat mesin, pabrik elektronik, industri kimia dasar dan sebagainya.
Selama ini investor domestik di negara sedang berkembang yang enggan melakukan usaha yang beresiko tinggi seperti eksploitasi sumber-sumber daya alam yang belum dimanfaatkan dan membuka lahan-lahan baru, maka hadirnya investor asing akan sangat mendukung merintis usaha dibidang-bidang tersebut. Adanya pengadaan prasarana negara, pendirian industri-industri baru, pemanfaatan sumber-sumber baru, pembukaan daerah-daerah baru, akan membuka kecenderungan baru yaitu meningkatkan lapangan kerja. Sehingga tekanan pendudukan pada tanah pertanian berkurang dan pengangguran dapat diatasi. Inilah keuntungan sosial yang diperoleh adanya kehadiran investor asing. Adanya transfer teknologi mengakibatkan tenaga kerja setempat menjadi terampil, sehingga meningkatkan marginal produktifitasnya, akhirnya akan meningkatkan keseluruhan upah riil. Semua ini menunjukkan bahwa modal asing cenderung menaikkan tingkat produktifitas, kinerja tenaga kerja Negara tujuan penanaman modal dan pendapatan nasional.
Dengan demikian, kehadiran PMA bagi negara sedang berkembang sangat diperlukan untuk mempercepat pembangunan ekonomi. Modal asing membantu dalam industrialisasi, pembangunan modal dan menciptakan kesempatan kerja, serta keterampilan teknik. Melalui modal asing terbuka daerah-daerah dan tergarap sumber-sumber baru. Resiko dan kerugian pada tahap perintisan juga tertanggung, selanjutnya modal asing mendorong pengusaha setempat untuk bekerjasama. Modal asing juga membantu mengurangi problem neraca pembayaran dan tingkat inflasi, sehingga akan memperkuat sektor usaha negara dan swasta domestic dari negara tuan rumah atau yang sering disebut host country.
Penanaman modal asing di Indonesia tidak terlepas dari cita-cita hukum ekonomi Indonesia yaitu menggagas dan menyiapkan konsep hukum tentang kehidupan ekonomi. Kehidupan ekonomi yang diharapkan adalah kehidupan ekonomi berbangsa dan bernegara yang rakyatnya memiliki kesejahteraan dalam keadilan sosial, sebagaimana yang dicita-citakan Pancasila dan Indonesia sebagai negara berdaulat sekaligus sebagai negara berkembang mempunyai pola tertentu terhadap konsep hukum dalam kegiatan ekonomi, meliputi konsep pencapaian masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, Konsep ekonomi kekeluargaan yang Pancasilais, konsep ekonomi kerakyatan untuk membela kepentingan rakyat.
Oleh karena itu, peranan PMA di Indonesia cukup mendukung juga perkembangan kehidupan ekonomi sesuai dengan konsep hukum dalam kegiatan ekonomi dan cita-cita hukum ekonomi Indonesia. Dan untuk mendukung investasi di Indonesia maka perlu pembentukan hukum ekonomi dengan perangkat peraturan membutuhkan kajian yang bersifat komprehensif dan pendekatan secara makro dengan informasi yang akurat demi multidisipliner dari berbagai aspek antara lain :
a. Ekonomi dan social.
b. Sosiologis dan budaya.
c. Kebutuhan-kebutuhan dasae dan pembangunan.
d. Praktis dan operasional dan kebutuhan kedepan.
e. Moral dan etika bisnis yang berlaku dalam konsep kelayakan dan kepatutan dalam kehidupan manusia dan kemanusiaan yang beradab.
C. KENDALA INVESTASI ASING DI NEGARA INDONESIA
Secara teoritis ada beberapa teori yang mencoba menjelaskan mengapa investor-investor dari negara-negara maju ke negara-negara berkembang yakni, The Product Cycle Theory dan The Industrial Organization Theory of Vertical Organization. The Product Cyrcle Theory yang dikembangkan oleh Raymond Vermon ini menyatakan bahwa setiap teknologi atau produk berevolusi melalui tiga fase : Pertama fase permulaan atau inovasi, kedua fase perkembangan proses dan ketiga fase standardisasi. Dalam setiap fase tersebut sebagai tipe perekonomian negara memiliki keuntungan komparatif (Comparative advantage). The Industrial Organization Theory of Vertical Integration merupakan teori yang paling tepat untuk diterapkan pada new multinasionalism dan pada investasi yang terintegrasi secara vertikal. Pendekatan teori ini berawal dari penambahan biaya-biaya untuk melakukan bisnis diluar negeri (dengan investasi) harus mencakup biaya-biaya lain yang harus dipikul lebih banyak daripada biaya yang diperuntukkan hanya untuk sekedar mengekspor dari pabrik-pabrik dalam negeri. Oleh karena itu perusahaan itu harus memiliki beberapa kompensasi atau keunggulan spesifik bagi perusahaan seperti keahlian teknis manajerial keadaan ekonomi yang memungkinkan adanya monopoli. Menurut teori ini, investasi dilakukan dengan cara integrasi secara vertikal yakni dengan penempatan beberapa tahapan produksi di beberapa lokasi yang berbeda-beda di seluruh dunia. Motivasi utamanya adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa biaya produksi yang rendah, manfaat pajak lokal dan lain-lain. Di samping itu motivasi yang lain adalah untuk membuat rintangan perdagangan bagi perusahaan-perusahaan lain, artinya dengan investasinya di luar negeri ini berarti perusahaan-perusahaan multinasional tersebut telah merintangi persaingan-persaingan dari negara lain sehingga monopoli dapat dipertahankan. Motif utama modal internasional baik yang bersifat investasi modal asing langsung (foreign direct investment) maupun investasi portofolio adalah untuk mendapatkan return yang lebih tinggi daripada di negara sendiri melalui tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, sistem perpajakkan yang lebih menguntungkan dan infrastruktur yang lebih baik. Untuk menarik arus modal yang signifikan ke suatu negara dipengaruhi oleh beberapa faktor : Iklim investasi yang kondusif dan Prospek pengembangan di negara penerima modal.
Dilihat dari kedua faktor di atas, maka tampaknya arus modal asing justru lebih banyak mengalir ke negara-negara maju daripada ke negara-negara berkembang. Aliran modal ke negara-negara berkembang masih dipengaruhi faktor-faktor sebagai berikut :
a.Tingkat perkembangan ekonomi Negara penerima modal.
b.Stabilitas politik yang memadai.
c.Tersedianya sarana dan prasarana yang diperlukan investor.
d. Aliran modal cenderung mengalir ke Negara-negara dengan tingkat pendapatan per kapita yang tinggi.
Adanya keengganan masuknya investasi asing dan adanya indikasi relokasi investasi ke negara lain disebabkan karena tidak kondusifnya iklim investasi di Indonesia dewasa ini.
Apabila ditinjau dari Undang-Undang Penanaman Modal, sudah dapat dikatakan bahwa Undang-undang tersebut mencakup semua aspek penting, seperti pelayanan, koordinasi, fasilitas, hak dan kewajiban investor, ketenagakerjaan, dan sector-sektor yang dapat dimasuki investor. Hal tersebut diupayakan secara maksimal agar terjad peningkatan investasi di Indonesia dari sisi pemerintah dan kepastian berinvestasi dari sisi pengusaha/investor.
Beberapa poin penting dalam Undang-Undang Penanaman Modal, diantaranya adalah pada bab I pasal 1 Nomer 10 terkait pelayanan terpadu satu pintu. Yang artinya bahwa system pelayanan tersebut diharapkan dapat mengakomodasi keinginan investor/pengusaha untuk memperoleh pelayanan yang lebih efisien, mudah, dan cepat. Sehingga bagi manca Negara yang ingin berinvestasi disebuah wilayah Indonesia, tidak perlu lagi menunggu dengan waktu yang lama untuk memperoleh izin berinvestasi di Indonesia, bahkan tidak perlu lagi mengeluarkan biaya pajak maupun pungutan lain akibat panjangnya jalur birokrasi.
Kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha bagi penanam modal yang terdapat dalam pasal 4 Nomer 2b, belum sepenuhnya terlaksana. Hasil studi LPEM-FEUI (2001) menunjukkan bahwa masalah yang dihadapi pengusaha dalam melakukan investasi di Indonesia selain persoalan birokrasi, ketidakpastian biaya investasi yang harus dikeluarkan serta perubahan peraturan pemerintah daerah yang tidak jelas atau muncul tiba-tiba, juga kondisi keamanan, social dan politik Indonesia. Bahkan, World Economic Forum (2007), menunjukkan dari 131 negara, Indonesia berada dalam urutan ke-93 mengenai perlindungan bisnis.
Kendala perijinan penanaman modal di Indonesia, juga menjadi penghambat. Karena izin investasi tidak dapat dilihat sebagai sesuatu yang berdiri sendiri, tetapi harus menjadi satu paket dengan izin-izin lain yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kegiatan usaha dan menentukan untung-ruginya suatu usaha. Misalnya di sector perhotelan, jumlah izin yang diperlukan mencapai 37 buah, karena setiap bagian dari hotel harus memiliki izin khusus dari departemen yang terkait. Kondisi perizinan penanaman modal yang rumit ini, seringkali membuat para penanam modal membatalkan niatnya untuk berinvestasi di Indonesia. Meskipun pelayanan terpadu satu pintu sudah diterapkan.
Hasil survey World Economic Forum (WEF) tahun 2007 menunjukkan, bahwa 8.5% dari jumlah pengusaha di Indonesia yang menjadi responden mengatakan bahwa permasalahan utama mereka adalah peraturan ketenagakerjaan yang restriktif, 10.7% mengeluhkan ketidakstabilan kebijakan, dan 16.1% mempermasalahkan birokrasi yang tidak efisien.
Khusus masalah birokrasi, yang tercerminkan oleh antara lain prosedur administrasi dalam mengurus investasi seperti perizinan, peraturan atau persyaratan lainnya yang berbelit-belit dan langkah prosedurnya yang tidak jelas. Hal ini merupakan masalah klasik yang membuat investor enggan berinvestasi di Indonesia. Sehingga permalahan ini menjadi kendala tertinggi penanaman modal asing di Indonesia. Masalah ini bukan hanya membuat banyak waktu yang terbuang, tetapi besarnya biaya yang harus ditanggung oleh pengusaha atau calon investor. Diantara Negara-negara ASEAN, hasil survey WEF menunjukkan Indonesia berada pada posisi ke-3 setelah Singapura dengan birokrasi yang paling efisien atau biaya birokrasi paling murah (tidak hanya di ASEAN tetapi juga dunia menurut versi WEF) dan Malaysia.
D. PENANAMAN MODAL ASING DI ERA OTONOMI DAERAH
Sejak pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah pusat mengeluarkan keppres khusus mengenai penanaman modal karena banyaknya kendala yang dihadapi oleh para investor yang ingin membuka usaha di daerah, khususnya yang berkaitan dengan proses pemgurusan izin usaha. Terkait masalah birokrasi yang berbelit-belit, kemudian diperparah dengan banyaknya peraturan pemerintah atau keputusan presiden tidak dapat berjalan efektif karena adanya tarik-menarik kepentingan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang semuanya merasa paling berkepentingan atas penanaman modal di daerah. Dalam kebijakan otonomi daerah, pemerintah daerah baik ditingkat provinsi, kabupaten, kota diberikan kewenangan dalam bidang penanaman modal. Hal itulah yang mendasari munculnya keppres tersebut.
Sebelum pelaksanaan otonomi daerah, pengurusan izin usaha dilakukan oleh BKPM untuk pemerintah pusat dan BKPMD untuk pemerintah daerah. Namun setelah otonomi daerah, terjadi ketidakjelasan mengenai pengurusan izin usaha/investasi, juga terjadi tarik-menarik antara kegiatan BKPM dengan BKPMD serta instansi-instansi pemerintah daerah lainnya yang menangani kegiatan investasi. Sejak penerapan otonomi daerah hingga kini banyak pemberitaan di media massa yang menunjukkan bahwa disejumlah daerah kewenangan penanaman modal digabung dengan dinas perindustrian dan perdagangan, atau bagian perekonomian. Ada beberapa daerah yang membentuk suatu dinas khusus untuk mengurus penanaman modal. Banyak kabupaten/kota bahkan yang sangat serius dalam menciptakan iklim berinvestasi yang kondusif dengan membentuk kantor pelayanan satu atap. Di Jepara dan Yogyakarta misalnya, menurut majalah Swasembada (2004), dengan system satu atap ini surat perizinan usaha dapat diperoleh dalam waktu rata-rata 5 hari hingga 1 minggu. Tetapi sayangnya masih lebih banyak daerah yang belum mapu merumuskan kebijakan atau regulasi sendiri, sehingga masih terikat dengan kebijakan pemerintah pusat dalam hal penanaman modal.
Hasil survey LPEM-FEUI tahun 2001 menunjukkan bahwa menurut responden Pemda, lama waktu pengurusan izin usaha baru apabila semua persyaratan dipenuhi dapat dikeluarkan paling lama dalam 3 bulan. Sementara itu, dari sisi pelaku usaha, waktu yang diperlukan untuk mengurus izin usaha baru adalah antar 1-3 bulan (44%), dan antara 3-6 bulan (21.5%).
Dari realita tersebut, ada baiknya pemerintah pusat membantu sungguh-sungguh upaya pemerintah daerah dalam menyederhanakan proses perizinan penanaman modal di daerah. Alaupun ada seumlah daerah seperti Jepara dan Yogyakarta telah berhasil membuat pelayanan satu atap, namun masih banyak lagi daerah yang bahkan sama sekali tidak tahu bagaimana memulai pembangunan satu atap. Juga di daerah-daerah yang sama sekali tidak ada kesamaan visi dari lembaga-lembaga pemerintah, ditambah lagi tidak ada keseriusan dari Bupati, sangat sulit diharapkan daerah-daerah tersebut dapat membangun pelayanan satu atap.
E. PENYELESAIAN SENGKETA PENANAMAN MODAL
Undang-undang penanaman modal juga mengatur mengenai penyelesaian sengketa penanaman modal. Aturan tersebut terdapat dalam bab XV pasal 32. Pasal tersebut berbunyi:
1) Dalam hal terjadi sengketa di bidang penanaman modal antara pemerintah dengan penenam modal, para pihak terlebih dahulu menyelesaikan sengketa tersebut melalui mufakat.
2) Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan melalui arbitrase atau alternative penyelesaian sengketa atau pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3) Dalam hal terjadi sengketa dibidang penanaman modal antara pemerintah dengan penanam modal dalam negeri, para pihak dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui arbitrase berdasarkan kesepakatan para pihak, dan jika penyelesaian sengketa melalui arbitrase tidak disepakati, penyelesaian sengketa tersebut akan dilakukan di pengadilan.
4) Dalam hal terjadi sengketa di bidang penanaman modal asing, para pihak akan menyelesaikan sengketa tersebut melalui arbitrase internasional yang harus disepakati oleh para pihak.
Kompetensi absolute arbitrase untuk menyelesakan suatu perkara bergantung pada perjanjian arbitrase yang dibuat oleh para pihak. Ada dua bentuk perjanjian arbitrase, yakni factum de compromitendo dan akta kompronis.
Di dalam factum de compromitendo, para pihak yang membuat kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul melalui forum arbitrase. Perjanjian arbitrase ini melekat pada suatu perjanjian yang dibuat para pihak, seperti perjanjian usaha patungan dan keagenan. Oleh karena ia merupakan bagian dari suatu perjanjian tertentu, maka ia disebut sebagai klausul arbitrase.
Pada saat mereka mengikatkan diri dan menyetujui klausul arbitrase sama sekali belum terjadi sengketa atau perselisihan. Klausul arbitrase dipersiapkan untuk mengantisipasi perselisihan yang mungkin timbul pada waktu yang akan dating. Jadi, sebelum terjadi perselisihan para pihak telah bersepakat dan mengikatkan diri untuk menyelesaikan perselisihan yang akan terjadi oleh arbitrase.
Bentuk perjanjian yang kedua adalah akta kompronis atau compromise settlement (perdamaian yang dicapai di luar pengadilan). Akta kompronis ini dibuat setelah timbul perselisihan antara para pihak. Setelah para pihak mengadakan perjanjian, dan perjanjian sudah berjalan, kemudian timbul perselisihan. Sebelumnya, baik dalam perjanjian yang bersangkutan ataupun akta tersendiri, tidak diadakan perjanjian arbitrase. Dalam kasus seperti ini, apabilapara pihak menghendaki agar perselisihan diselesailkan malalui forum arbitrase, mereka dapat membuat perjanjian untuk itu.
Dewasa ini sudah ada pengaturan yang tegas berkaitan dengan kompetensi absolute arbitrase. Pengaturan tersebut terdapat dalam Undang-Undang No 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Berdasarkan undang-undang ini arbitrase di Indonesia memiliki kedudukan dan kewenangan yang semakin jelas dan kuat.
Pasal 3 Undang-Undang No 30 Tahun 1999 menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berhak untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase.
Dengan demikian, pengadilan tidak berwenang untuk mencampuri suatu sengketa bilamana dicantumkan sebuah klausul arbitrase dalam suatu kontrak. Tujuan arbitrase sebagai alternative bagi penyelesaian sengketa melalui pengadilan akan menjadi sia-sia manakala pengadilan masih bersedia memeriksa sengketa yang sejak semula disepakati diselesaikan melalui arbitrase.
Larangan campur tangan pengadilan itu hanya untuk menegaskan bahwa arbitrase adalah sebuah lembaga yang independen. Sehingga pengadilan wajib untuk menghormati lembaga arbitrase. Meskipun arbitrase merupakan suatu lembaga independen yang terpisah dari pengadilan, tidak berarti bahwa tidak ada kaitan erat diantara keduanya. Lembaga arbitrase membutuhkan dan bergantung pada pengadilan, misalnya dalam pelaksanaan putusan arbitrase
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Peranan penanaman modal asing terhadap pembangunan bagi negara sedang berkembang dapat diperinci menjadi lima, yaitu : Pertama, sumber dana eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh negara sedang berkembang sebagai dasar untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Kedua, pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlu diikuti dengan perpindahan struktur produksi dan perdagangan. Ketiga, modal asing dapat berperan penting dalam memobilisasi dana maupun transformasi struktural. Keempat, kebutuhan akan modal asing menjadi menurun segera setelah perubahan struktural benar-benar terjadi meskipun modal asing di masa selanjutnya lebih produktif. Kelima, bagi negara-negara sedang berkembang yang tidak mampu memulai membangun industri-industri berat dan industri strategis, adanya modal asing akan sangat membantu untuk dapat mendirikan pabrik-pabik baja, alat-alat mesin, pabrik elektronik, industri kimia dasar dan sebagainya. Peranan PMA di Indonesia cukup mendukung juga perkembangan kehidupan ekonomi sesuai dengan konsep hukum dalam kegiatan ekonomi dan cita-cita hukum ekonomi Indonesia.
Banyak faktor yang dapat mempengaruhi investasi yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya, antara lain :
a) Faktor Sumber Daya Alam, seperti tersedianya hasil hutan, bahan tambang, gas dan minyak bumi maupun iklim dan letak geografis serta kebudayaan.
b) Faktor Sumber Daya Manusia, dalam hal ini berkaitan dengan tenaga kerja siap pakai.
c) Faktor stabilitas politik dan perekonomian, guna menjamin kepastian dalam berusaha.
d) Faktor kebijakan pemerintah, kebijakan langkah-langkah deregulasi dan debirokratisasi yang diambil oleh Pemerintah dalam rangka menggairahkan iklim investasi.
e) Faktor kemudahan dalam peizinan, dalam rangka meningkatkan investasi di daerah, maka faktor perizinan perlu diperhatikan
Berdasarkan kondisi-kondisi tersebut di atas, menjadi penyebab sebagian besar investor asing enggan masuk ke Indonesia atau enggan merealisasikan rencana investasi mereka yang telah disetujui oleh pemerintah serta terjadinya relokasi industri ke negara lain yang berakibat adanya capital flight yang besar.
Banyak faktor yang menyebabkan timbulnya keengganan masuknya investasi asing ke Indonesia. Faktor-faktor yang dapat menjadi pendukung masuknya arus investasi ke sebuah negara, seperti jaminan keamanan, stabilitas politik, dan kepastian hukum, yang tampaknya menjadi permasalahan tersendiri bagi pemerintah Indonesia. Ketidakkonsistenan penegakkan hukum masih menjadi faktor penghambat daya tarik Indonesia bagi investasi asing. Bahkan kebijakan otonomi daerah menjadi permasalahan baru dalam kegiatan investasi di beberapa daerah di Indonesia.
B. SARAN
1. Agar pemerintah pusat lebih memperhatikan undang-udang atau kebijakan lain yang sejalan atau mendukung adanya penanaman modal asing di Indonesia.
2. Agar implementasi penanaman modal asing ataupun dalam negeri harus dimonitor secara ketat guna kelancaran investasi.
3. Agar pemerintah pusat membantu dengan sungguh-sungguh upaya pemerintah daerah dalam menyederhanakan proses perizinan penanaman modal di daerah.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Curry, Jeffry Edmund. 2001, Memahami Ekonomi Internasional, Memahami Dinamika Pasar Global, Penerbit PPM, Jakarta
Dirdjosisworo, Soedjono. 1999, Hukum Perusahaan Mengenai Penanaman Modal di Indonesia, cetakan Pertama, CV. Mandar Maju
Hartono, Sri Redjeki. 2007, Hukum Ekonomi Indonesia, cetakan Pertama, Bayumedia Publishing, Malang
Hollis B, Chenery dan Carter, Nicholas G. 1973, Foreign Assistance and Development Performance, 1960-1970, American Economic Review, vol 63, No.2, Mei 1973
Jatmika, Sidik. 2001, Otonomi Daerah, Perspektif Hubungan Internasional, Biagraf Liberty, Yogyakarta.
Kartadjoemana, H.S. 1996, GATT DAN WTO, Sistem, Forum dan Lembaga Internasional dibidang Perdagangan, cetakan Pertama, Universitas Indonesia
Rajagukguk, Erman, et.al. 1995, Hukum Investasi, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok
Tulus Tahi Hamonangan Tambunan, Dkk. 2007, Jurnal Hukum Dan Bisnis Volume 24-No 4 Tahun 2007. ISSN: 0852/4912. Yayasan Pemgembangan Hukum Bisnis: Jakarta.
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Penanaman modal merupakan segala kegiatan menanamkan modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan yang memiliki sumber daya alam melimpah dari pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan, maupun pertambangan. Tidak serta merta sumber daya alam melimpah, dapat diambil dengan sendirinya ataupun diolah. Perlu dibangun infrstruktur sarana prasarana dalam mengolahnya oleh negara indonesia melalui pemerintah.
Untuk itu, timbulnnya keinginan untuk menarik investor, yang dimulai sejak jaman orde baru hingga sekarang. Tetapi Pada pertengahan tahun 1997 Indonesia mengalami krisis moneter. Krisis moneter ini diawali dengan terdefresiasinya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat. Defresiasi nilai tukar rupiah makin tajam sehingga krisis moneter yang terjadi tersebut berlanjut menjadi krisis ekonomi yang dampaknya terasa hingga saat ini.sehingga investor asing enggan menaruh investasinnya lagi dan Pertumbuhan ekonomi berjalan sangat lambat.
Salah satu cara untuk membangkitkan atau menggerakkan kembali perekonomian nasional seperti sediakala sebelum terjadinya krisis ekonomi adalah kebijakan mengundang masuknya investasi di Indonesia. Investasi, khususnya investasi asing sampai hari ini merupakan faktor penting untuk menggerakkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Harapan masuknya investasi asing dalam kenyataannya masih sulit untuk diwujudkan. Faktor yang dapat mempengaruhi investasi yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya, antara lain : Pertama faktor Sumber Daya Alam, Kedua faktor Sumber Daya Manusia, Ketiga faktor stabilitas politik dan perekonomian, guna menjamin kepastian dalam berusaha, Keempat faktor kebijakan pemerintah, Kelima faktor kemudahan dalam perizinan.
Di era reformasi, sejak pemerintahan BJ Habibie, kemudian Abdurrahman Wahid, Megawati, dan kini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Pemerintah justru berupaya menarik sebanyak mungkin investasi asing melalui rentetan kunjungan kenegaraan ke luar negeri, privatisasi BUMN, penegakkan supremasi hukum, serta revisi terhadap berbagai undang-undang yang menyangkut bisnis dan investasi perpajakkan, ketenagakerjaan dan seterusnya. Semua upaya ini tentu bertujuan menciptakan iklim dunia usaha dalam negeri yang lebih kondusif demi meningkatkan capital inflow yang pada gilirannya diharapkan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Memasuki tahun 2007, semua indikator makro ekonomi menunjukkan semakin membaiknya iklim dunia usaha, institusi perbankan yang kian berpeluang untuk meningkatkan penyaluran kredit, kian meningkatnya investor confidence, dan country risk yang juga membaik, kinerja pemerintahan yang secara umum mulai dapat dipercaya, walaupun masih ada berbagai ketidakberesan yang perlu segera dibenahi di sektor birokrasi dan penegakkan hukum.
Tetapi dengan masuknya perusahaan asing ini dalam kegiatan investasi di Indonesia dimaksudkan sebagai pelengkap untuk mengisi sektor-sektor usaha dan industri yang belum dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak swasta nasional, baik karena alasan teknologi, manajemen, maupun alasan permodalan. Modal asing juga diharapkan secara langsung maupun tidak langsung dapat lebih merangsang dan menggairahkan iklim atau kehidupan dunia usaha dalam berbagai bidang usaha, serta dapat dimanfaatkan sebagai upaya menembus jaringan pemasaran internasional melalui jaringan yang mereka miliki. Selanjutnya modal asing diharapkan secara langsung dapat mempercepat proses pembangunan ekonomi Indonesia.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa peranan penanaman modal asing bagi negara berkembang?
2. Faktor-faktor apakah yang menyebabkan sebagian besar investor asing enggan masuk ke indonesia atau juga enggan untuk merealisasi rencana investasi mereka yang telah disetujui pemerintah?
3. Bagaimana eksistensi penanaman modal asing diera otonomi daerah?
4. Bagaimanakah penyeleseaian sengketa dalam penanaman modal asing?
C. TUJUAN PENULISAN
1. Untuk mengetahui peranan Penanaman Modal Asing (PMA) di Negara-negara berkembang.
2. Untuk mengetahui penyebab enggannya para investor asing untuk berinvestasi di Indonesia.
3. Untuk mengetahui eksistensi penanaman modal asing di era otonomi daerah.
4. Untuk mengetahui penyelesaian sengketa penanaman modal.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN PENANAMAN MODAL ASING
Dalam literatur ekonomi makro, investasi asing dapat dilakukan dalam bentuk, yaitu investasi portofolio dan investasi langsung atau foreign direct investment (FDI). Investasi portofolio ini dilakukan melalui pasar modal dengan instrumen surat berharga seperti saham dan obligasi. Sedangkan investasi langsung yang dikenal dengan Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan.
Secara yuridis mengenai Penanaman Modal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam pasal 1 ayat 3 Undang-Undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal menyatakan bahwa:
“Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri .”
Di dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal ini, jika diadakan perbandingan dari investasi portofolio dengan Penanaman Modal Asing (PMA) lebih banyak mempunyai kelebihan, diantaranya sifatnya permanen (jangka panjang), banyak memberikan andil dalam alih teknologi, alih keterampilan manajemen, membuka lapangan kerja baru. Lapangan kerja ini, sangat penting bagi negara sedang berkembang mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah untuk penyediaan lapangan kerja. Sedangkan, dalam investasi portofolio, dana yang masuk ke perusahaan yang menerbitkan surat berharga (emiten), belum tentu akan sanggup untuk membuka lapangan kerja baru di dalam Negara tujuan investasi.
Sekalipun ada emiten yang setelah mendapat dana dari pasar modal untuk memperluas usahanya atau membuka usaha baru yang hal ini berarti membuka lapangan kerja. Tidak sedikit pula dana yang masuk ke emiten hanya untuk memperkuat struktur modal atau mungkin malah untuk membayar utang bank. Selain itu proses ini tidak terjadi alih teknologi atau alih keterampilan manajemen.
B. PERANAN PENANAMAN MODAL ASING BAGI NEGARA SEDANG BERKEMBANG
Secara garis besar, penanaman modal asing terhadap pembangunan bagi negara sedang berkembang seperti negara Indonesia dapat diperinci menjadi lima hal yaitu :
• Sumber dana eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh negara sedang berkembang sebagai dasar untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
• Pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlu diikuti dengan perpindahan struktur produksi dan perdagangan.
• Modal asing dapat berperan penting dalam memobilisasi dana maupun transformasi struktural.
• Kebutuhan akan modal asing menjadi menurun segera setelah perubahan struktural benar-benar terjadi meskipun modal asing di masa selanjutnya lebih produktif.
• Bagi negara-negara sedang berkembang yang tidak mampu memulai membangun industri-industri berat dan industri strategis, adanya modal asing akan sangat membantu untuk dapat mendirikan pabrik-pabik baja, alat-alat mesin, pabrik elektronik, industri kimia dasar dan sebagainya.
Selama ini investor domestik di negara sedang berkembang yang enggan melakukan usaha yang beresiko tinggi seperti eksploitasi sumber-sumber daya alam yang belum dimanfaatkan dan membuka lahan-lahan baru, maka hadirnya investor asing akan sangat mendukung merintis usaha dibidang-bidang tersebut. Adanya pengadaan prasarana negara, pendirian industri-industri baru, pemanfaatan sumber-sumber baru, pembukaan daerah-daerah baru, akan membuka kecenderungan baru yaitu meningkatkan lapangan kerja. Sehingga tekanan pendudukan pada tanah pertanian berkurang dan pengangguran dapat diatasi. Inilah keuntungan sosial yang diperoleh adanya kehadiran investor asing. Adanya transfer teknologi mengakibatkan tenaga kerja setempat menjadi terampil, sehingga meningkatkan marginal produktifitasnya, akhirnya akan meningkatkan keseluruhan upah riil. Semua ini menunjukkan bahwa modal asing cenderung menaikkan tingkat produktifitas, kinerja tenaga kerja Negara tujuan penanaman modal dan pendapatan nasional.
Dengan demikian, kehadiran PMA bagi negara sedang berkembang sangat diperlukan untuk mempercepat pembangunan ekonomi. Modal asing membantu dalam industrialisasi, pembangunan modal dan menciptakan kesempatan kerja, serta keterampilan teknik. Melalui modal asing terbuka daerah-daerah dan tergarap sumber-sumber baru. Resiko dan kerugian pada tahap perintisan juga tertanggung, selanjutnya modal asing mendorong pengusaha setempat untuk bekerjasama. Modal asing juga membantu mengurangi problem neraca pembayaran dan tingkat inflasi, sehingga akan memperkuat sektor usaha negara dan swasta domestic dari negara tuan rumah atau yang sering disebut host country.
Penanaman modal asing di Indonesia tidak terlepas dari cita-cita hukum ekonomi Indonesia yaitu menggagas dan menyiapkan konsep hukum tentang kehidupan ekonomi. Kehidupan ekonomi yang diharapkan adalah kehidupan ekonomi berbangsa dan bernegara yang rakyatnya memiliki kesejahteraan dalam keadilan sosial, sebagaimana yang dicita-citakan Pancasila dan Indonesia sebagai negara berdaulat sekaligus sebagai negara berkembang mempunyai pola tertentu terhadap konsep hukum dalam kegiatan ekonomi, meliputi konsep pencapaian masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, Konsep ekonomi kekeluargaan yang Pancasilais, konsep ekonomi kerakyatan untuk membela kepentingan rakyat.
Oleh karena itu, peranan PMA di Indonesia cukup mendukung juga perkembangan kehidupan ekonomi sesuai dengan konsep hukum dalam kegiatan ekonomi dan cita-cita hukum ekonomi Indonesia. Dan untuk mendukung investasi di Indonesia maka perlu pembentukan hukum ekonomi dengan perangkat peraturan membutuhkan kajian yang bersifat komprehensif dan pendekatan secara makro dengan informasi yang akurat demi multidisipliner dari berbagai aspek antara lain :
a. Ekonomi dan social.
b. Sosiologis dan budaya.
c. Kebutuhan-kebutuhan dasae dan pembangunan.
d. Praktis dan operasional dan kebutuhan kedepan.
e. Moral dan etika bisnis yang berlaku dalam konsep kelayakan dan kepatutan dalam kehidupan manusia dan kemanusiaan yang beradab.
C. KENDALA INVESTASI ASING DI NEGARA INDONESIA
Secara teoritis ada beberapa teori yang mencoba menjelaskan mengapa investor-investor dari negara-negara maju ke negara-negara berkembang yakni, The Product Cycle Theory dan The Industrial Organization Theory of Vertical Organization. The Product Cyrcle Theory yang dikembangkan oleh Raymond Vermon ini menyatakan bahwa setiap teknologi atau produk berevolusi melalui tiga fase : Pertama fase permulaan atau inovasi, kedua fase perkembangan proses dan ketiga fase standardisasi. Dalam setiap fase tersebut sebagai tipe perekonomian negara memiliki keuntungan komparatif (Comparative advantage). The Industrial Organization Theory of Vertical Integration merupakan teori yang paling tepat untuk diterapkan pada new multinasionalism dan pada investasi yang terintegrasi secara vertikal. Pendekatan teori ini berawal dari penambahan biaya-biaya untuk melakukan bisnis diluar negeri (dengan investasi) harus mencakup biaya-biaya lain yang harus dipikul lebih banyak daripada biaya yang diperuntukkan hanya untuk sekedar mengekspor dari pabrik-pabrik dalam negeri. Oleh karena itu perusahaan itu harus memiliki beberapa kompensasi atau keunggulan spesifik bagi perusahaan seperti keahlian teknis manajerial keadaan ekonomi yang memungkinkan adanya monopoli. Menurut teori ini, investasi dilakukan dengan cara integrasi secara vertikal yakni dengan penempatan beberapa tahapan produksi di beberapa lokasi yang berbeda-beda di seluruh dunia. Motivasi utamanya adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa biaya produksi yang rendah, manfaat pajak lokal dan lain-lain. Di samping itu motivasi yang lain adalah untuk membuat rintangan perdagangan bagi perusahaan-perusahaan lain, artinya dengan investasinya di luar negeri ini berarti perusahaan-perusahaan multinasional tersebut telah merintangi persaingan-persaingan dari negara lain sehingga monopoli dapat dipertahankan. Motif utama modal internasional baik yang bersifat investasi modal asing langsung (foreign direct investment) maupun investasi portofolio adalah untuk mendapatkan return yang lebih tinggi daripada di negara sendiri melalui tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, sistem perpajakkan yang lebih menguntungkan dan infrastruktur yang lebih baik. Untuk menarik arus modal yang signifikan ke suatu negara dipengaruhi oleh beberapa faktor : Iklim investasi yang kondusif dan Prospek pengembangan di negara penerima modal.
Dilihat dari kedua faktor di atas, maka tampaknya arus modal asing justru lebih banyak mengalir ke negara-negara maju daripada ke negara-negara berkembang. Aliran modal ke negara-negara berkembang masih dipengaruhi faktor-faktor sebagai berikut :
a.Tingkat perkembangan ekonomi Negara penerima modal.
b.Stabilitas politik yang memadai.
c.Tersedianya sarana dan prasarana yang diperlukan investor.
d. Aliran modal cenderung mengalir ke Negara-negara dengan tingkat pendapatan per kapita yang tinggi.
Adanya keengganan masuknya investasi asing dan adanya indikasi relokasi investasi ke negara lain disebabkan karena tidak kondusifnya iklim investasi di Indonesia dewasa ini.
Apabila ditinjau dari Undang-Undang Penanaman Modal, sudah dapat dikatakan bahwa Undang-undang tersebut mencakup semua aspek penting, seperti pelayanan, koordinasi, fasilitas, hak dan kewajiban investor, ketenagakerjaan, dan sector-sektor yang dapat dimasuki investor. Hal tersebut diupayakan secara maksimal agar terjad peningkatan investasi di Indonesia dari sisi pemerintah dan kepastian berinvestasi dari sisi pengusaha/investor.
Beberapa poin penting dalam Undang-Undang Penanaman Modal, diantaranya adalah pada bab I pasal 1 Nomer 10 terkait pelayanan terpadu satu pintu. Yang artinya bahwa system pelayanan tersebut diharapkan dapat mengakomodasi keinginan investor/pengusaha untuk memperoleh pelayanan yang lebih efisien, mudah, dan cepat. Sehingga bagi manca Negara yang ingin berinvestasi disebuah wilayah Indonesia, tidak perlu lagi menunggu dengan waktu yang lama untuk memperoleh izin berinvestasi di Indonesia, bahkan tidak perlu lagi mengeluarkan biaya pajak maupun pungutan lain akibat panjangnya jalur birokrasi.
Kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha bagi penanam modal yang terdapat dalam pasal 4 Nomer 2b, belum sepenuhnya terlaksana. Hasil studi LPEM-FEUI (2001) menunjukkan bahwa masalah yang dihadapi pengusaha dalam melakukan investasi di Indonesia selain persoalan birokrasi, ketidakpastian biaya investasi yang harus dikeluarkan serta perubahan peraturan pemerintah daerah yang tidak jelas atau muncul tiba-tiba, juga kondisi keamanan, social dan politik Indonesia. Bahkan, World Economic Forum (2007), menunjukkan dari 131 negara, Indonesia berada dalam urutan ke-93 mengenai perlindungan bisnis.
Kendala perijinan penanaman modal di Indonesia, juga menjadi penghambat. Karena izin investasi tidak dapat dilihat sebagai sesuatu yang berdiri sendiri, tetapi harus menjadi satu paket dengan izin-izin lain yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kegiatan usaha dan menentukan untung-ruginya suatu usaha. Misalnya di sector perhotelan, jumlah izin yang diperlukan mencapai 37 buah, karena setiap bagian dari hotel harus memiliki izin khusus dari departemen yang terkait. Kondisi perizinan penanaman modal yang rumit ini, seringkali membuat para penanam modal membatalkan niatnya untuk berinvestasi di Indonesia. Meskipun pelayanan terpadu satu pintu sudah diterapkan.
Hasil survey World Economic Forum (WEF) tahun 2007 menunjukkan, bahwa 8.5% dari jumlah pengusaha di Indonesia yang menjadi responden mengatakan bahwa permasalahan utama mereka adalah peraturan ketenagakerjaan yang restriktif, 10.7% mengeluhkan ketidakstabilan kebijakan, dan 16.1% mempermasalahkan birokrasi yang tidak efisien.
Khusus masalah birokrasi, yang tercerminkan oleh antara lain prosedur administrasi dalam mengurus investasi seperti perizinan, peraturan atau persyaratan lainnya yang berbelit-belit dan langkah prosedurnya yang tidak jelas. Hal ini merupakan masalah klasik yang membuat investor enggan berinvestasi di Indonesia. Sehingga permalahan ini menjadi kendala tertinggi penanaman modal asing di Indonesia. Masalah ini bukan hanya membuat banyak waktu yang terbuang, tetapi besarnya biaya yang harus ditanggung oleh pengusaha atau calon investor. Diantara Negara-negara ASEAN, hasil survey WEF menunjukkan Indonesia berada pada posisi ke-3 setelah Singapura dengan birokrasi yang paling efisien atau biaya birokrasi paling murah (tidak hanya di ASEAN tetapi juga dunia menurut versi WEF) dan Malaysia.
D. PENANAMAN MODAL ASING DI ERA OTONOMI DAERAH
Sejak pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah pusat mengeluarkan keppres khusus mengenai penanaman modal karena banyaknya kendala yang dihadapi oleh para investor yang ingin membuka usaha di daerah, khususnya yang berkaitan dengan proses pemgurusan izin usaha. Terkait masalah birokrasi yang berbelit-belit, kemudian diperparah dengan banyaknya peraturan pemerintah atau keputusan presiden tidak dapat berjalan efektif karena adanya tarik-menarik kepentingan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang semuanya merasa paling berkepentingan atas penanaman modal di daerah. Dalam kebijakan otonomi daerah, pemerintah daerah baik ditingkat provinsi, kabupaten, kota diberikan kewenangan dalam bidang penanaman modal. Hal itulah yang mendasari munculnya keppres tersebut.
Sebelum pelaksanaan otonomi daerah, pengurusan izin usaha dilakukan oleh BKPM untuk pemerintah pusat dan BKPMD untuk pemerintah daerah. Namun setelah otonomi daerah, terjadi ketidakjelasan mengenai pengurusan izin usaha/investasi, juga terjadi tarik-menarik antara kegiatan BKPM dengan BKPMD serta instansi-instansi pemerintah daerah lainnya yang menangani kegiatan investasi. Sejak penerapan otonomi daerah hingga kini banyak pemberitaan di media massa yang menunjukkan bahwa disejumlah daerah kewenangan penanaman modal digabung dengan dinas perindustrian dan perdagangan, atau bagian perekonomian. Ada beberapa daerah yang membentuk suatu dinas khusus untuk mengurus penanaman modal. Banyak kabupaten/kota bahkan yang sangat serius dalam menciptakan iklim berinvestasi yang kondusif dengan membentuk kantor pelayanan satu atap. Di Jepara dan Yogyakarta misalnya, menurut majalah Swasembada (2004), dengan system satu atap ini surat perizinan usaha dapat diperoleh dalam waktu rata-rata 5 hari hingga 1 minggu. Tetapi sayangnya masih lebih banyak daerah yang belum mapu merumuskan kebijakan atau regulasi sendiri, sehingga masih terikat dengan kebijakan pemerintah pusat dalam hal penanaman modal.
Hasil survey LPEM-FEUI tahun 2001 menunjukkan bahwa menurut responden Pemda, lama waktu pengurusan izin usaha baru apabila semua persyaratan dipenuhi dapat dikeluarkan paling lama dalam 3 bulan. Sementara itu, dari sisi pelaku usaha, waktu yang diperlukan untuk mengurus izin usaha baru adalah antar 1-3 bulan (44%), dan antara 3-6 bulan (21.5%).
Dari realita tersebut, ada baiknya pemerintah pusat membantu sungguh-sungguh upaya pemerintah daerah dalam menyederhanakan proses perizinan penanaman modal di daerah. Alaupun ada seumlah daerah seperti Jepara dan Yogyakarta telah berhasil membuat pelayanan satu atap, namun masih banyak lagi daerah yang bahkan sama sekali tidak tahu bagaimana memulai pembangunan satu atap. Juga di daerah-daerah yang sama sekali tidak ada kesamaan visi dari lembaga-lembaga pemerintah, ditambah lagi tidak ada keseriusan dari Bupati, sangat sulit diharapkan daerah-daerah tersebut dapat membangun pelayanan satu atap.
E. PENYELESAIAN SENGKETA PENANAMAN MODAL
Undang-undang penanaman modal juga mengatur mengenai penyelesaian sengketa penanaman modal. Aturan tersebut terdapat dalam bab XV pasal 32. Pasal tersebut berbunyi:
1) Dalam hal terjadi sengketa di bidang penanaman modal antara pemerintah dengan penenam modal, para pihak terlebih dahulu menyelesaikan sengketa tersebut melalui mufakat.
2) Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan melalui arbitrase atau alternative penyelesaian sengketa atau pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3) Dalam hal terjadi sengketa dibidang penanaman modal antara pemerintah dengan penanam modal dalam negeri, para pihak dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui arbitrase berdasarkan kesepakatan para pihak, dan jika penyelesaian sengketa melalui arbitrase tidak disepakati, penyelesaian sengketa tersebut akan dilakukan di pengadilan.
4) Dalam hal terjadi sengketa di bidang penanaman modal asing, para pihak akan menyelesaikan sengketa tersebut melalui arbitrase internasional yang harus disepakati oleh para pihak.
Kompetensi absolute arbitrase untuk menyelesakan suatu perkara bergantung pada perjanjian arbitrase yang dibuat oleh para pihak. Ada dua bentuk perjanjian arbitrase, yakni factum de compromitendo dan akta kompronis.
Di dalam factum de compromitendo, para pihak yang membuat kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul melalui forum arbitrase. Perjanjian arbitrase ini melekat pada suatu perjanjian yang dibuat para pihak, seperti perjanjian usaha patungan dan keagenan. Oleh karena ia merupakan bagian dari suatu perjanjian tertentu, maka ia disebut sebagai klausul arbitrase.
Pada saat mereka mengikatkan diri dan menyetujui klausul arbitrase sama sekali belum terjadi sengketa atau perselisihan. Klausul arbitrase dipersiapkan untuk mengantisipasi perselisihan yang mungkin timbul pada waktu yang akan dating. Jadi, sebelum terjadi perselisihan para pihak telah bersepakat dan mengikatkan diri untuk menyelesaikan perselisihan yang akan terjadi oleh arbitrase.
Bentuk perjanjian yang kedua adalah akta kompronis atau compromise settlement (perdamaian yang dicapai di luar pengadilan). Akta kompronis ini dibuat setelah timbul perselisihan antara para pihak. Setelah para pihak mengadakan perjanjian, dan perjanjian sudah berjalan, kemudian timbul perselisihan. Sebelumnya, baik dalam perjanjian yang bersangkutan ataupun akta tersendiri, tidak diadakan perjanjian arbitrase. Dalam kasus seperti ini, apabilapara pihak menghendaki agar perselisihan diselesailkan malalui forum arbitrase, mereka dapat membuat perjanjian untuk itu.
Dewasa ini sudah ada pengaturan yang tegas berkaitan dengan kompetensi absolute arbitrase. Pengaturan tersebut terdapat dalam Undang-Undang No 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Berdasarkan undang-undang ini arbitrase di Indonesia memiliki kedudukan dan kewenangan yang semakin jelas dan kuat.
Pasal 3 Undang-Undang No 30 Tahun 1999 menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berhak untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase.
Dengan demikian, pengadilan tidak berwenang untuk mencampuri suatu sengketa bilamana dicantumkan sebuah klausul arbitrase dalam suatu kontrak. Tujuan arbitrase sebagai alternative bagi penyelesaian sengketa melalui pengadilan akan menjadi sia-sia manakala pengadilan masih bersedia memeriksa sengketa yang sejak semula disepakati diselesaikan melalui arbitrase.
Larangan campur tangan pengadilan itu hanya untuk menegaskan bahwa arbitrase adalah sebuah lembaga yang independen. Sehingga pengadilan wajib untuk menghormati lembaga arbitrase. Meskipun arbitrase merupakan suatu lembaga independen yang terpisah dari pengadilan, tidak berarti bahwa tidak ada kaitan erat diantara keduanya. Lembaga arbitrase membutuhkan dan bergantung pada pengadilan, misalnya dalam pelaksanaan putusan arbitrase
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Peranan penanaman modal asing terhadap pembangunan bagi negara sedang berkembang dapat diperinci menjadi lima, yaitu : Pertama, sumber dana eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh negara sedang berkembang sebagai dasar untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Kedua, pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlu diikuti dengan perpindahan struktur produksi dan perdagangan. Ketiga, modal asing dapat berperan penting dalam memobilisasi dana maupun transformasi struktural. Keempat, kebutuhan akan modal asing menjadi menurun segera setelah perubahan struktural benar-benar terjadi meskipun modal asing di masa selanjutnya lebih produktif. Kelima, bagi negara-negara sedang berkembang yang tidak mampu memulai membangun industri-industri berat dan industri strategis, adanya modal asing akan sangat membantu untuk dapat mendirikan pabrik-pabik baja, alat-alat mesin, pabrik elektronik, industri kimia dasar dan sebagainya. Peranan PMA di Indonesia cukup mendukung juga perkembangan kehidupan ekonomi sesuai dengan konsep hukum dalam kegiatan ekonomi dan cita-cita hukum ekonomi Indonesia.
Banyak faktor yang dapat mempengaruhi investasi yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya, antara lain :
a) Faktor Sumber Daya Alam, seperti tersedianya hasil hutan, bahan tambang, gas dan minyak bumi maupun iklim dan letak geografis serta kebudayaan.
b) Faktor Sumber Daya Manusia, dalam hal ini berkaitan dengan tenaga kerja siap pakai.
c) Faktor stabilitas politik dan perekonomian, guna menjamin kepastian dalam berusaha.
d) Faktor kebijakan pemerintah, kebijakan langkah-langkah deregulasi dan debirokratisasi yang diambil oleh Pemerintah dalam rangka menggairahkan iklim investasi.
e) Faktor kemudahan dalam peizinan, dalam rangka meningkatkan investasi di daerah, maka faktor perizinan perlu diperhatikan
Berdasarkan kondisi-kondisi tersebut di atas, menjadi penyebab sebagian besar investor asing enggan masuk ke Indonesia atau enggan merealisasikan rencana investasi mereka yang telah disetujui oleh pemerintah serta terjadinya relokasi industri ke negara lain yang berakibat adanya capital flight yang besar.
Banyak faktor yang menyebabkan timbulnya keengganan masuknya investasi asing ke Indonesia. Faktor-faktor yang dapat menjadi pendukung masuknya arus investasi ke sebuah negara, seperti jaminan keamanan, stabilitas politik, dan kepastian hukum, yang tampaknya menjadi permasalahan tersendiri bagi pemerintah Indonesia. Ketidakkonsistenan penegakkan hukum masih menjadi faktor penghambat daya tarik Indonesia bagi investasi asing. Bahkan kebijakan otonomi daerah menjadi permasalahan baru dalam kegiatan investasi di beberapa daerah di Indonesia.
B. SARAN
1. Agar pemerintah pusat lebih memperhatikan undang-udang atau kebijakan lain yang sejalan atau mendukung adanya penanaman modal asing di Indonesia.
2. Agar implementasi penanaman modal asing ataupun dalam negeri harus dimonitor secara ketat guna kelancaran investasi.
3. Agar pemerintah pusat membantu dengan sungguh-sungguh upaya pemerintah daerah dalam menyederhanakan proses perizinan penanaman modal di daerah.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Curry, Jeffry Edmund. 2001, Memahami Ekonomi Internasional, Memahami Dinamika Pasar Global, Penerbit PPM, Jakarta
Dirdjosisworo, Soedjono. 1999, Hukum Perusahaan Mengenai Penanaman Modal di Indonesia, cetakan Pertama, CV. Mandar Maju
Hartono, Sri Redjeki. 2007, Hukum Ekonomi Indonesia, cetakan Pertama, Bayumedia Publishing, Malang
Hollis B, Chenery dan Carter, Nicholas G. 1973, Foreign Assistance and Development Performance, 1960-1970, American Economic Review, vol 63, No.2, Mei 1973
Jatmika, Sidik. 2001, Otonomi Daerah, Perspektif Hubungan Internasional, Biagraf Liberty, Yogyakarta.
Kartadjoemana, H.S. 1996, GATT DAN WTO, Sistem, Forum dan Lembaga Internasional dibidang Perdagangan, cetakan Pertama, Universitas Indonesia
Rajagukguk, Erman, et.al. 1995, Hukum Investasi, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok
Tulus Tahi Hamonangan Tambunan, Dkk. 2007, Jurnal Hukum Dan Bisnis Volume 24-No 4 Tahun 2007. ISSN: 0852/4912. Yayasan Pemgembangan Hukum Bisnis: Jakarta.
Makalah Kenakalan Remaja Di Lingkungan Sekitar
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkembangan individu (remaja) berlangsung terus menerus dan tidak dapat di ulang kembali. Masa remaja merupakan masa yang rentan terhadap perbuatan-perbuatan yang kurang baik diakibatkan sikap mereka yang suka mencoba-coba pada hal yang baru. Pada perkembangan fisik remaja mulai Nampak terutama pada bagian organ-organ seksualnya secara fisik, pada masa remaja pula mulai pembentukan hormon-hormon seksual sudah mulai terbentuk sehingga perilaku atau tingkah lakunya banyak di pengaruhi oleh hormon tersebut Namun yang menjadi perhatian kita adalah pergaulan remaja pada zamansekarang ini sudah sampai pada taraf mengkhawatirkan. Media massa baik elektronik maupun cetak dengan leluasa menampilkan hal-hal yang menjadi salah satu faktor penyebab kerusakan akhlak generasi muda padamasa sekarang ini.Bukan masalah akhlak saja, akibat dari itu juga menimbulkan rendahnya kualitas belajar siswa ketika mengalami gangguan pada masa-masa remaja.Untuk itu bimbingan orang tua terhadap anak pada seusia remaja sangatlahdibutuhkan agar mereka dapat tumbuh berkembang sesuai dengan tingkat perkembangannya.Agar orang tua dapat memberikan bimbingan kepada anaknyahenknya mengetahui perkembangan fisik remaja. Selain orang tua terdapat beberapa faktor yang dapat membantu untuk memecahkan promatika remaja.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah permasalahan di atas, dapat di ambil rumusanmasalah sebagai berikut:³Apa saja permasalahan pada dunia pergaulan remaja pada masa sekarang ini dan bagaimana cara penanggulangannya?´
C. Tujuan
1) Mengidentifkasi dan memberikan gambaran bentuk-bentuk kenakalan yang dilakukan remaja.
2) Untuk mengetahui hubungan antara kenakalan remaja dengan keberfungsian sosial keluarga.
BAB II
PEMBAHASAN
A. MASA REMAJA
Masa remaja merupakan masa dimana seorang individu mengalami peralihan dari satu tahap ke tahap berikutnya dan mengalami perubahan baik emosi, tubuh, minat, pola perilaku, dan juga penuh dengan masalah-masalah(Hurlock, 1998). Oleh karenanya, remaja sangat rentan sekali mengalami masalah psikososial, yakni masalah psikis atau kejiwaan yang timbul sebagai akibat terjadinya perubahan sosial (TP-KJM,2002).
Masa remaja merupakan sebuah periode dalam kehidupan manusia yang batasannya usia maupun peranannya seringkali tidak terlalu jelas. Pubertas yang dahulu dianggap sebagai tanda awal keremajaan ternyata tidak lagi valid sebagai patokan atau batasan untuk pengkategorian remaja sebab usia pubertas yangdahulu terjadi pada akhir usia belasan (15-18) kini terjadi pada awal belasan bahkan sebelum usia 11 tahun. Seorang anak berusia 10 tahun mungkin saja sudah (atau sedang) mengalami pubertas namun tidak berarti ia sudah bias dikatakan sebagai remaja dan sudah siap menghadapi dunia orang dewasa. Ia belum siapmenghadapi dunia nyata orang dewasa, meski di saat yang sama ia juga bukan anak-anak lagi. Berbeda dengan balita yang perkembangannya dengan jelas dapat diukur remaja hampir tidak memiliki pola perkembangan yang pasti.
Dalam perkembangannya seringkali mereka menjadi bingung karenakadang-kadang diperlakukan sebagai anak-anak tetapi di lain waktu mereka dituntut untuk bersikap mandiri dan dewasa. Memang banyak perubahan pada diri seseorang sebagai tanda keremajaan, namun seringkali perubahan itu hanya merupakan suatu tanda-tanda fisik dan bukan sebagai pengesahan akan keremajaan seseorang. Namun satu hal yang pasti, konflik yang dihadapi oleh remaja semakin kompleks seiring dengan perubahan pada berbagai dimensi kehidupan dalam diri mereka.Untuk dapat memahami remaja, maka perlu dilihat berdasarkan perubahan pada dimensi dimensi tersebut, antara lain :
1. Dimensi Biologi
Pada saat seorang anak memasuki masa pubertas yang ditandai denganmenstruasi pertama pada remaja putri atau pun perubahan suara pada remaja putra, secara biologis dia mengalami perubahan yang sangat besar.Pubertas menjadikan seorang anak tiba-tiba memiliki kemampuan untuk ber-reproduksi. Pada masa pubertas, hormon seseorang menjadi aktif dalam memproduksi dua jenis hormon (gonadotrophins atau gonadotrophic hormones) yang berhubungandengan pertumbuhan, yaitu: 1) Follicle-Stimulating Hormone (FSH); dan 2).Luteinizing Hormone (LH). Pada anak perempuan, kedua hor mon tersebutmerangsang pertumbuhan estrogen dan progesterone: dua jenis hormone kewanitaan. Pada anak lelaki, Luteinizing Hormone yang juga dinamakan Interstitial-Cell Stimulating Hormone (ICSH) merangsang pertumbuhan testosterone. Pertumbuhan secara cepat dari hormon-hormon tersebut di atasmerubah sistem biologis seorang anak. Anak perempuan akan mendapat menstruasi, sebagai pertanda bahwa sistem reproduksinya sudah aktif. Selain ituterjadi juga perubahan fisik seperti payudara mulai berkembang, dll.Anak lelakimulai memperlihatkan perubahan dalam suara, otot, dan fisik lainnya yang berhubungan dengan tumbuhnya hormon testosterone. Bentuk fisik mereka akan berubah secara cepat sejak awal pubertas dan akan membawa mereka pada dunia remaja.
2. Dimensi Kognitif
Perkembangan kognitif remaja, dalam pandangan Jean Piaget (seorang ahli perkembangan kognitif) merupakan periode terakhir dan tertinggi dalam tahap pertumbuhan operasi formal (period of formal operations).Pada periode ini,idealnya para remaja sudah memiliki pola pikir sendiri dalam usaha memecahkan masalah-masalah yang kompleks dan abstrak. Kemampuan berpikir para remaja berkembang sedemikian rupa sehingga mereka dengan mudah dapatmembayangkan banyak alternatif pemecahan masalah beserta kemungkinan akibatatau hasilnya. Kapasitas berpikir secara logis dan abstrak mereka berkembang sehingga mereka mampu berpikir multi-dimensi seperti ilmuwan. Para remajatidak lagi menerima informasi apa adanya, tetapi mereka akan memproses informasi itu serta mengadaptasikannya dengan pemikiran mereka sendiri. Mereka juga mampu mengintegrasikan pengalaman masa lalu dan sekarang untuk ditransformasikan menjadi konklusi, prediksi, dan rencana untuk masa depan.Dengan kemampuan operasional formal ini, para remaja mampu mengadaptasikandiri dengan lingkungan sekitar mereka. Pada kenyataan, di negara-negara berkembang (termasuk Indonesia) masih sangat banyak remaja (bahkan orangdewasa) yang belum mampu sepenuhnya mencapai tahap perkembangan kognitif operasional formal ini..
3. Dimensi Moral
Masa remaja adalah periode dimana seseorang mulai bertanya-tanya mengenai berbagai fenomena yang terjadi di lingkungan sekitarnya sebagai dasar bagi pembentukan nilai diri mereka. Elliot Turiel (1978) menyatakan bahwa para remaja mulai membuat penilaian tersendiri dalam menghadapi masalah - masalah populer yang berkenaan dengan lingkungan mereka, misalnya: politik, kemanusiaan, perang, keadaan sosial, dsb. Remaja tidak lagi menerima hasil pemikiran yang kaku, sederhana, dan absolut yang diberikan pada merekaselama ini tanpa bantahan.Remaja mulai mempertanyakan keabsahan pemikiranyang ada dan mempertimbangan lebih banyak alternatif lainnya. Secara kritis,remaja akan lebih banyak melakukan pengamatan keluar dan membandingkannya dengan hal-hal yang selama ini diajarkan dan ditanamkan kepadanya. Sebagian besar para remaja mulai melihat adanya ³kenyataan´ lain di luar dari yang selamaini diketahui dan dipercayainya. Ia akan melihat bahwa ada banyak aspek dalam melihat hidup dan beragam jenis pemikiran yang lain. Baginya dunia menjadilebih luas dan seringkali membingungkan, terutama jika ia terbiasa dididik dalamsuatu lingkungan tertentu saja selama masa kanak-kanak. Kemampuan berpikir dalam dimensi moral (moral reasoning) pada remaja berkembang karena merekamulai melihat adanya kejanggalan dan ketidakseimbangan antara yang mereka percayai dahulu dengan kenyataan yang ada di sekitarnya.Mereka lalu merasa perlu mempertanyakan dan merekonstruksi pola pikir dengan ³kenyataan´ yang baru. Perubahan inilah yang seringkali mendasari sikap "pemberontakan" remaja terhadap peraturan atau otoritas yang selama ini diterima bulat-bulat. Misalnya jika sejak kecil pada seorang anak diterapkan sebuah nilai moral yang mengatakan bahwa korupsi itu tidak baik. Pada masa remaja ia akan mempertanyakan mengapa dunia sekelilingnya membiarkan korupsi itu tumbuh subur bahkansangat mungkin korupsi itu dinilai baik dalam suatu kondisi tertentu. Hal ini tentu saja akan menimbulkan konflik nilai bagi sang remaja. Konflik nilai dalam diriremaja ini lambat laun akan menjadi sebuah masalah besar, jika remaja tidak menemukan jalan keluarnya. Kemungkinan remaja untuk tidak lagi mempercayai nilai-nilai yang ditanamkan oleh orangtua atau pendidik sejak masa kanak-kanak akan sangat besar jika orangtua atau pendidik tidak mampu memberikan penjelasan yang logis, apalagi jika lingkungan sekitarnya tidak mendukung penerapan nilai-nilai tersebut.Peranan orang tua atau pendidik amatlah besar dalam memberikan alternative jawaban dari hal-hal yang dipertanyakan oleh putra-putri remajanya. Orangtua yang bijak akan memberikan lebih dari satu jawaban danalternatif supaya remaja itu bisa berpikir lebih jauh dan memilih yang terbaik.Orangtua yang tidak mampu memberikan penjelasan dengan bijak dan bersikapkaku akan membuat sang remaja tambah bingung.
4. Dimensi Psikologis
Masa remaja merupakan masa yang penuh gejolak. Pada masa ini mood (suasana hati) bisa berubah dengan sangat cepat. Hasil penelitian di Chicago oleh Mihalyi Csikszentmihalyi dan Reed Larson (1984) menemukan bahwa remaja rata - rata memerlukan hanya 45 menit untuk berubah dari mood ³ senang luar biasa´ ke ³sedih luar biasa´, sementara orang dewasa memerlukan beberapa jam untuk hal yang sama. Perubahan mood (swing) yang drastis pada para remaja ini seringkali dikarenakan beban pekerjaan rumah, pekerjaan sekolah, atau kegiatan sehari - hari di rumah. Meski mood remaja yang mudah berubah - ubah dengan cepat,hal tersebut belum tentu merupakan gejala atau masalah psikologis. Dalam hal kesadaran diri, pada masa remaja para remaja mengalami perubahan yang dramatis dalam kesadaran diri mereka (self-awareness). Mereka sangat rentan terhadap pendapat orang lain karena mereka menganggap bahwa orang lain sangatmengagumi atau selalu mengkritik mereka seperti mereka mengagumi atau mengkritik diri mereka sendiri. Anggapan itu membuat remaja sangat memperhatikan diri mereka dan citra yang direfleksikan (self-image). Remaja cenderung untuk menganggap diri mereka sangat unik dan bahkan percaya keunikan mereka akan berakhir dengan kesuksesan dan ketenaran. Remaja putriakan bersolek berjam-jam di hadapan cermin karena ia percaya orang akan melirik dan tertarik pada kecantikannya, sedang remaja putra akan membayangkandirinya dikagumi lawan jenisnya jika ia terlihat unik dan ³hebat´. Pada usia 16tahun ke atas, keeksentrikan remaja akan berkurang dengan sendirinya jika iasering dihadapkan dengan dunia nyata. Pada saat itu, Remaja akan mulai sadar bahwa orang lain tenyata memiliki dunia tersendiri dan tidak selalu sama denganyang dihadapi atau pun dipikirkannya. Anggapan remaja bahwa mereka selaludiperhatikan oleh orang lain kemudian menjadi tidak berdasar. Pada saat inilah,remaja mulai dihadapkan dengan realita dan tantangan untuk menyesuaikanimpian dan angan-angan mereka dengan kenyataan.Para remaja juga sering menganggap diri mereka serba mampu, sehingga seringkali mereka terlihat ³tidak memikirkan akibat´ dari perbuatan mereka.Tindakan impulsif sering dilakukan; sebagian karena mereka tidak sadar dan belum biasa memperhitungkan akibat jangka pendek atau jangka panjang. Remaja yang diberi kesempatan untuk mempertangung-jawabkan perbuatan mereka, akan tumbuh menjadi orang dewasa yang lebih berhati-hati, lebih percaya-diri, dan mampu bertanggung-jawab. Rasa percaya diri dan rasa tanggung-jawab inilah yang sangat dibutuhkan sebagai dasar pembentukan jatidiri positif pada remaja.Kelak, ia akan tumbuh dengan penilaian positif pada diri sendiri dan rasa hormat pada orang lain dan lingkungan. Bimbingan orang yang lebih tua sangat dibutuhkan oleh remaja sebagai acuan bagaimana menghadapi masalah itu sebagai ³seseorang yang baru´; berbagai nasihat dan berbagai cara akan dicari untuk dicobanya. perilaku yang mengundang resiko dan berdampak negative pada remaja. Perilaku yang mengundang resiko pada masa remaja misalnya seperti penggunaan alcohol, tembakau dan zatlainnya; aktivitas social yang berganti ± ganti pasangan dan perilaku menentang bahaya seperti balapan, selancar udara, dan layang gantung (Kaplan dan Sadock,1997). Alasan perilaku yang mengundang resiko adalah bermacam ± macam dan berhubungan dengan dinamika fobia balik ( conterphobic dynamic ), rasa takutdianggap tidak cakap, perlu untuk menegaskan identitas maskulin dan dinamika kelompok seperti tekanan teman.
B. PENYIMPANGAN SEKS PADA REMAJA
Kita telah ketahui bahwa kebebasan bergaul remaja sangatlah diperlukanagar mereka tidak "kuper" dan "jomblo" yang biasanya jadi anak mama. "Banyak teman maka banyak pengetahuan". Namun tidak semua teman kita sejalan dengan apa yang kita inginkan. Mungkin mereka suka hura-hura, suka dengan yang berbau pornografi, dan tentu saja ada yang bersikap terpuji.benar agar kita tidak terjerumus ke pergaulan bebas yang menyesatkan. Masa remaja merupakan suatumasa yang menjadi bagian dari kehidupan manusia yang di dalamnya penuh dengan dinamika.
Dinamika kehidupan remaja ini akan sangat berpengaruhterhadap pembentukan diri remaja itu sendiri. Masa remaja dapat dicirikan dengan banyaknya rasa ingin tahu pada diri seseorang dalam berbagai hal, tidak terkecuali bidang seks. Seiring dengan bertambahnya usia seseorang, organ reproduksipun mengalami perkembangan dan pada akhirnya akan mengalami kematangan.Kematangan organ reproduksi dan perkembangan psikologis remaja yang mulaimenyukai lawan jenisnya serta arus media informasi baik elektronik maupun nonelektronik akan sangat berpengaruh terhadap perilaku seksual individu remaja tersebut. Salah satu masalah yang sering timbul pada remaja terkait dengan masaawal kematangan organ reproduksi pada remaja adalah masalah kehamilan yang terjadi pada remaja diluar pernikahan. Apalagi apabila Kehamilan tersebut terjadi pada usia sekolah. Siswi yang mengalami kehamilan biasanya mendapatkanrespon dari dua pihak.Pertama yaitu dari pihak sekolah, biasanya jika terjadi kehamilan pada siswi, maka yang sampai saat ini terjadi adalah sekolah meresponya dengan sangat buruk dan berujung dengan dikeluarkannya siswitersebut dari sekolah.
Kedua yaitu dari lingkungan di mana siswi tersebut tinggal,lingkungan akan cenderung mencemooh dan mengucilkan siswi tersebut. Haltersebut terjadi jika karena masih kuatnya nilai norma kehidupan masyarakat kita.Kehamilan remaja adalah isu yang saat ini mendapat perhatian pemerintah.Karenamasalah kehamilan remaja tidak hanya membebani remaja sebagai individu dan bayi mereka namun juga mempengaruhi secara luas pada seluruh strata dimasyarakat dan juga membebani sumber-sumber kesejahteraan.Namun, alasan-alasannya tidak sepenuhnya dimengerti. Beberapa sebab kehamilan termasuk rendahnya pengetahuan tentang keluarga berencana, perbedaan budaya yang menempatkan harga diri remaja di lingkungannya, perasaan remaja akan ketidakamanan atau impulsifisitas, ketergantungan kebutuhan, dan keinginan yangsangat untuk mendapatkan kebebasan. Selain masalah kehamilan pada remaja masalah yang juga sangat menggelisahkan berbagai kalangan dan juga banyak terjadi pada masa remaja adalah banyaknya remaja yang mengidap HIV/AIDS “
• Data dan Fakta HIV/AIDS
Dilihat dari jumlah pengidap dan peningkatan jumlahnya dari waktu kewaktu, maka dewasa ini HIV (Human Immunodeficiency Virus) dan AIDS(Acquired Immune Deficiency Syndrome) sudah dapat dianggap sebagai ancamanhidup bagi masyarakat Indonesia. Berdasarkan laporan Departemen Kesehatansampai Juni 2003 jumlah pengidap HIV/AIDS atau ODHA (Orang Yang HidupDengan HIV/AIDS) di Indonesia adalah 3.647 orang terdiri dari pengidap HIV2.559 dan penderita AIDS 1.088 orang. Dari jumlah tersebut, kelompok usia 15 -19 berjumlah 151 orang (4,14%); 19-24 berjumlah 930 orang (25,50%). Ini berarti bahwa jumlah terbanyak penderita HIV/AIDS adalah remaja dan orang muda.Dari data tersebut, dilaporkan yang sudah meninggal karena AIDS secara umumadalah 394 orang (Subdit PMS & AIDS, Ditjen PPM & PL, Depkes R.I.).Diperkirakan setiap hari ada 8.219 orang di dunia yang meninggal karena AIDS,sedangkan di kawasan Asia Pacific mencapai angka 1.192 orang.Data dan fakta tersebut belum mencerminkan keadaan yang sebenarnya,melainkan hanya merupakan "puncak gunung es", artinya, yang kelihatan atau dilaporkan hanya sedikit, sementara yang tidak kelihatan atau tidak dilaporkan jumlahnya berkali-kali lipat. Para ahli memperkirakan bahwa jumlah sebenarnya bisa 100 kali lipat.
• Remaja dan HIV/AIDS
Penularan virus HIV ternyata menyebar sangat cepat di kalangan remajadan kaum muda.Penularan HIV di Indonesia terutama terjadi melalui hubunganseksual yang tidak aman, yaitu sebanyak 2.112(58%) kasus. Dari beberapa penelitian terungkap bahwa semakin lama semakin banyak remaja di bawah usia18 tahun yang sudah melakukan hubungan seks. Cara penularan lainnya adalah melalui jarum suntik (pemakaian jarum suntik secara bergantian pada pemakainarkoba, yaitu sebesar 815 (22,3%) kasus dan melalui transfusi darah 4 (0,10%)kasus). FKUl-RSCM melaporkan bahwa lebih dari 75% kasus infeksi HIV dikalangan remaja terjadi di kalangan pengguna narkotika.
Jumlah ini merupakankenaikan menyolok dibanding beberapa tahun yang lalu. Beberapa penyebabrentannya remaja terhadap HIV/AIDS, yaitu:
Kurangnya informasi yang benar mengenai perilaku seks yang aman danupaya pencegahan yang bisa dilakukan oleh remaja dan kaum muda.Kurangnya informasi ini disebabkan adanya nilai-nilai agama, budaya,moralitas dan lainlain, sehingga remaja seringkali tidak memperolehinformasi maupun pelayanan kesehatan reproduksi yang sesungguhnyadapat membantu remaja terlindung dari berbagai resiko, termasuk penularanHIV/AIDS.
Perubahan fisik dan emosional pada remaja yang mempengaruhi doronganseksual. Kondisi ini mendorong remaja untuk mencari tahu dan mencoba-coba sesuatu yang baru, termasuk melakukan hubungan seks dan penggunaan narkoba.c.
Adanya informasi yang menyuguhkan kenikmatan hidup yang diperolehmelalui seks, alkohol, narkoba, dan sebagainya yang disampaikan melalui berbagai media cetak atau elektronik.d.
Adanya tekanan dari teman sebaya untuk melakukan hubungan seks,misalnya untuk membuktikan bahwa mereka adalah jantan.e.
Resiko HIV/AIDS sukar dimengerti oleh remaja, karena HIV/AIDSmempunyai periode inkubasi yang panjang, gejala awalnya tidak segeraterlihat
C. MENANGANI MASALAH YANG TERJADI PADA REMAJA
Selain ketiga masalah psikososial yang sering terjadi pada remaja sepertiyang disebutkan dan dibahas diatas terdapat pula masalah masalah lain padaremaja seperti tawuran, kenakalan remaja, kecemasan, menarik diri, kesulitan belajar, depresi dll.
Semua masalah tersebut perlu mendapat perhatian dari berbagai pihak mengingat remaja merupakan calon penerus generasi bangsa. Ditangan remaja lahmasa depan bangsa ini digantungkan. Terdapat beberapa cara yang dapatdilakukan dalam upaya untuk mencegah semakin meningkatnya masalah yangterjadi pada remaja, yaitu antara lain :
• Peran Orangtua :
- Menanamkan pola asuh yang baik pada anak sejak prenatal dan balita
- Membekali anak dengan dasar moral dan agama
- Mengerti komunikasi yang baik dan efektif antara orangtua ± anak
- Menjalin kerjasama yang baik dengan guru
- Menjai tokoh panutan bagi anak baik dalam perilaku maupun dalam halmenjaga lingkungan yang sehat
• Peran Guru :
- Bersahabat dengan siswa
- Menciptakan kondisi sekolah yang nyaman
- Memberikan keleluasaan siswa untuk mengekspresikan diri pada kegiatanekstrakurikuler
- Menyediakan sarana dan prasarana bermain dan olahraga
- Meningkatkan peran dan pemberdayaan guru BP.
D. REMAJA DAN PERILAKU HIDUP SEHAT
Remaja yang bersikap hidup sehat adalah remaja:
1. Mengerti tujuan hidup
2. Memahami faktor penghambat maupun pendukung perkembangan kematangannya.
3. Bergaul dengan bijaksana
4. Terus menerus memperbaiki diri
Dengan demikian remaja dapat diharapkan menjaga remaja yang handaldan sehat. Remaja harus mengetahui dirinya memiliki kekhawatiran dan harapan,dengan kata lain remaja harus mengerti dirinya sendiri. Faktor yang berkembang pada setiap remaja antara lain fisik, intelektual, emosional, spiritual. Kecepatan perkembangan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Fisik 35%
2. Intelektual 20%
3.Emosional 30%
4. Spiritual 15%
Faktor fisik berkembang secara tepat sedangkan faktor lainnya berkembang tidak sama besar. Perkembangan yang tidak seimbang inilah yangmenimbulkan kejanggalan dan berpengaruh terhadap perilaku remaja. Bagaimanaseseorang remaja melihat dirinya sendiri, orang lain serta hubungannya denganorang lain termasuk orang tua dan pembina? Kadangkadang ia ingin dianggapsebagai anak-anak, orang dewasa, orang lain dianggap sebagai orang tua, teman.Hubungan dirinya dengan orang lain dianggap bersifat:
1. Otoriter ------- demokratis
2. Tertutup ------- terbuka
3. Formal ------- informal
Semua tersebut di atas dalam keadaan "dalam perjalanan menuju"Sehingga dapat dilihat segalanya masih dalam proses dan tidak berada dalamkutub atau masa anak-anak ataupun kutub atau masa dewasa."Dalam perjalanan menuju" ini yang menonjol adalah:
1. Fisik yang kuat
2. Emosi yang cepat tersinggung
3. Sering mengambil keputusan tanpa berfikir panjang4.
Pertimbangan agama, falsafah, ataupun tatakrama hanya kadang-kadangsaja dipakai Dan "Dalam perjalanan menuju" yang paling penting diketahuioleh remaja adalahbagaimana remaja dapat berproses :
Menuju fisik yang ideal
Menuju emosi kelakian ataupun kewanitaan yang utuh
Menuju cara berfikir dewasa
Menuju mempercayai hal-hal yang agamais, bersifat falsafah dan bersifat tatakrama.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
1. Pada dasarnya kenakalan remaja meliputi semua perilaku yangmenyimpang dari norma-norma hukum pidana yang dilakukan oleh remaja.Perilaku tersebut akan merugikan dirinya sendiri dan orang-orangdisekitarnya.
2. Kenakalan remaja pada zaman sekarang ini disebabkan oleh beberapafactor.Perilaku nakal remaja disebabkan oleh factor remaja itu sendiri(internal)maupun factor dari luar (eksternal).
3. Remaja harus bisa mendapatkan sebanyak mungkin figur orang-orang dewasayang telah melampaui masa remajanya dengan baik juga mereka yang berhasilmemperbaiki diri setelah sebelumnya gagal pada tahap ini.
4. Adanya motivasi dari keluarga , guru , teman sebaya merupakan hal-halyang bisa dilakukan untuk mengatasi kenakalan remaja.
5. Anak-anak yang tidak disukai oleh teman-temannya anak tersebutmenyendiri.Anak yang demikian akan dapat menyebabkan kegoncangan emosi.
6.
B. Saran
1. Perlu adanya tindakan-tindakan dari pemerintah untuk mengawasitindakanremaja di Indonesia agar tidak terjerumus pada kenakalan remaja.
2. Perlunya penanaman nilai moral , pendidikan dan nilai religious padadiriseorang remaja
DAFTAR PUSTAKA
Atkinson (1999). Pengantar Psikologi. Jakarta: Penerbit Erlangga.Direktorat Kesehatan Jiwa Masyarakat (2001). Buku Pedoman Umum TimPembina, Tim Pengarah & Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa. Direproduksi olehProyek Peningkatan Kesehatan Khusus APBD 2002.Hurlock, E.B (1998). Perkembangan Anak. Alih bahasa oleh Soedjarmo &Istiwidayanti. Jakarta: Erlangga.Kozier, B (1991). Fundamental of Nursing : Concept, Process, and Practice.Fourth Edition.California : Addison-Wesley Publishing Company.Mappiare, A. (1992). Psikologi Remaja. Surabaya: Usaha Nasional.Stuart & Sundeen (1998).Principle and Practice of Psychiatric Nursing. 6 th. Ed.Philadelphia: The C V Mosby
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkembangan individu (remaja) berlangsung terus menerus dan tidak dapat di ulang kembali. Masa remaja merupakan masa yang rentan terhadap perbuatan-perbuatan yang kurang baik diakibatkan sikap mereka yang suka mencoba-coba pada hal yang baru. Pada perkembangan fisik remaja mulai Nampak terutama pada bagian organ-organ seksualnya secara fisik, pada masa remaja pula mulai pembentukan hormon-hormon seksual sudah mulai terbentuk sehingga perilaku atau tingkah lakunya banyak di pengaruhi oleh hormon tersebut Namun yang menjadi perhatian kita adalah pergaulan remaja pada zamansekarang ini sudah sampai pada taraf mengkhawatirkan. Media massa baik elektronik maupun cetak dengan leluasa menampilkan hal-hal yang menjadi salah satu faktor penyebab kerusakan akhlak generasi muda padamasa sekarang ini.Bukan masalah akhlak saja, akibat dari itu juga menimbulkan rendahnya kualitas belajar siswa ketika mengalami gangguan pada masa-masa remaja.Untuk itu bimbingan orang tua terhadap anak pada seusia remaja sangatlahdibutuhkan agar mereka dapat tumbuh berkembang sesuai dengan tingkat perkembangannya.Agar orang tua dapat memberikan bimbingan kepada anaknyahenknya mengetahui perkembangan fisik remaja. Selain orang tua terdapat beberapa faktor yang dapat membantu untuk memecahkan promatika remaja.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah permasalahan di atas, dapat di ambil rumusanmasalah sebagai berikut:³Apa saja permasalahan pada dunia pergaulan remaja pada masa sekarang ini dan bagaimana cara penanggulangannya?´
C. Tujuan
1) Mengidentifkasi dan memberikan gambaran bentuk-bentuk kenakalan yang dilakukan remaja.
2) Untuk mengetahui hubungan antara kenakalan remaja dengan keberfungsian sosial keluarga.
BAB II
PEMBAHASAN
A. MASA REMAJA
Masa remaja merupakan masa dimana seorang individu mengalami peralihan dari satu tahap ke tahap berikutnya dan mengalami perubahan baik emosi, tubuh, minat, pola perilaku, dan juga penuh dengan masalah-masalah(Hurlock, 1998). Oleh karenanya, remaja sangat rentan sekali mengalami masalah psikososial, yakni masalah psikis atau kejiwaan yang timbul sebagai akibat terjadinya perubahan sosial (TP-KJM,2002).
Masa remaja merupakan sebuah periode dalam kehidupan manusia yang batasannya usia maupun peranannya seringkali tidak terlalu jelas. Pubertas yang dahulu dianggap sebagai tanda awal keremajaan ternyata tidak lagi valid sebagai patokan atau batasan untuk pengkategorian remaja sebab usia pubertas yangdahulu terjadi pada akhir usia belasan (15-18) kini terjadi pada awal belasan bahkan sebelum usia 11 tahun. Seorang anak berusia 10 tahun mungkin saja sudah (atau sedang) mengalami pubertas namun tidak berarti ia sudah bias dikatakan sebagai remaja dan sudah siap menghadapi dunia orang dewasa. Ia belum siapmenghadapi dunia nyata orang dewasa, meski di saat yang sama ia juga bukan anak-anak lagi. Berbeda dengan balita yang perkembangannya dengan jelas dapat diukur remaja hampir tidak memiliki pola perkembangan yang pasti.
Dalam perkembangannya seringkali mereka menjadi bingung karenakadang-kadang diperlakukan sebagai anak-anak tetapi di lain waktu mereka dituntut untuk bersikap mandiri dan dewasa. Memang banyak perubahan pada diri seseorang sebagai tanda keremajaan, namun seringkali perubahan itu hanya merupakan suatu tanda-tanda fisik dan bukan sebagai pengesahan akan keremajaan seseorang. Namun satu hal yang pasti, konflik yang dihadapi oleh remaja semakin kompleks seiring dengan perubahan pada berbagai dimensi kehidupan dalam diri mereka.Untuk dapat memahami remaja, maka perlu dilihat berdasarkan perubahan pada dimensi dimensi tersebut, antara lain :
1. Dimensi Biologi
Pada saat seorang anak memasuki masa pubertas yang ditandai denganmenstruasi pertama pada remaja putri atau pun perubahan suara pada remaja putra, secara biologis dia mengalami perubahan yang sangat besar.Pubertas menjadikan seorang anak tiba-tiba memiliki kemampuan untuk ber-reproduksi. Pada masa pubertas, hormon seseorang menjadi aktif dalam memproduksi dua jenis hormon (gonadotrophins atau gonadotrophic hormones) yang berhubungandengan pertumbuhan, yaitu: 1) Follicle-Stimulating Hormone (FSH); dan 2).Luteinizing Hormone (LH). Pada anak perempuan, kedua hor mon tersebutmerangsang pertumbuhan estrogen dan progesterone: dua jenis hormone kewanitaan. Pada anak lelaki, Luteinizing Hormone yang juga dinamakan Interstitial-Cell Stimulating Hormone (ICSH) merangsang pertumbuhan testosterone. Pertumbuhan secara cepat dari hormon-hormon tersebut di atasmerubah sistem biologis seorang anak. Anak perempuan akan mendapat menstruasi, sebagai pertanda bahwa sistem reproduksinya sudah aktif. Selain ituterjadi juga perubahan fisik seperti payudara mulai berkembang, dll.Anak lelakimulai memperlihatkan perubahan dalam suara, otot, dan fisik lainnya yang berhubungan dengan tumbuhnya hormon testosterone. Bentuk fisik mereka akan berubah secara cepat sejak awal pubertas dan akan membawa mereka pada dunia remaja.
2. Dimensi Kognitif
Perkembangan kognitif remaja, dalam pandangan Jean Piaget (seorang ahli perkembangan kognitif) merupakan periode terakhir dan tertinggi dalam tahap pertumbuhan operasi formal (period of formal operations).Pada periode ini,idealnya para remaja sudah memiliki pola pikir sendiri dalam usaha memecahkan masalah-masalah yang kompleks dan abstrak. Kemampuan berpikir para remaja berkembang sedemikian rupa sehingga mereka dengan mudah dapatmembayangkan banyak alternatif pemecahan masalah beserta kemungkinan akibatatau hasilnya. Kapasitas berpikir secara logis dan abstrak mereka berkembang sehingga mereka mampu berpikir multi-dimensi seperti ilmuwan. Para remajatidak lagi menerima informasi apa adanya, tetapi mereka akan memproses informasi itu serta mengadaptasikannya dengan pemikiran mereka sendiri. Mereka juga mampu mengintegrasikan pengalaman masa lalu dan sekarang untuk ditransformasikan menjadi konklusi, prediksi, dan rencana untuk masa depan.Dengan kemampuan operasional formal ini, para remaja mampu mengadaptasikandiri dengan lingkungan sekitar mereka. Pada kenyataan, di negara-negara berkembang (termasuk Indonesia) masih sangat banyak remaja (bahkan orangdewasa) yang belum mampu sepenuhnya mencapai tahap perkembangan kognitif operasional formal ini..
3. Dimensi Moral
Masa remaja adalah periode dimana seseorang mulai bertanya-tanya mengenai berbagai fenomena yang terjadi di lingkungan sekitarnya sebagai dasar bagi pembentukan nilai diri mereka. Elliot Turiel (1978) menyatakan bahwa para remaja mulai membuat penilaian tersendiri dalam menghadapi masalah - masalah populer yang berkenaan dengan lingkungan mereka, misalnya: politik, kemanusiaan, perang, keadaan sosial, dsb. Remaja tidak lagi menerima hasil pemikiran yang kaku, sederhana, dan absolut yang diberikan pada merekaselama ini tanpa bantahan.Remaja mulai mempertanyakan keabsahan pemikiranyang ada dan mempertimbangan lebih banyak alternatif lainnya. Secara kritis,remaja akan lebih banyak melakukan pengamatan keluar dan membandingkannya dengan hal-hal yang selama ini diajarkan dan ditanamkan kepadanya. Sebagian besar para remaja mulai melihat adanya ³kenyataan´ lain di luar dari yang selamaini diketahui dan dipercayainya. Ia akan melihat bahwa ada banyak aspek dalam melihat hidup dan beragam jenis pemikiran yang lain. Baginya dunia menjadilebih luas dan seringkali membingungkan, terutama jika ia terbiasa dididik dalamsuatu lingkungan tertentu saja selama masa kanak-kanak. Kemampuan berpikir dalam dimensi moral (moral reasoning) pada remaja berkembang karena merekamulai melihat adanya kejanggalan dan ketidakseimbangan antara yang mereka percayai dahulu dengan kenyataan yang ada di sekitarnya.Mereka lalu merasa perlu mempertanyakan dan merekonstruksi pola pikir dengan ³kenyataan´ yang baru. Perubahan inilah yang seringkali mendasari sikap "pemberontakan" remaja terhadap peraturan atau otoritas yang selama ini diterima bulat-bulat. Misalnya jika sejak kecil pada seorang anak diterapkan sebuah nilai moral yang mengatakan bahwa korupsi itu tidak baik. Pada masa remaja ia akan mempertanyakan mengapa dunia sekelilingnya membiarkan korupsi itu tumbuh subur bahkansangat mungkin korupsi itu dinilai baik dalam suatu kondisi tertentu. Hal ini tentu saja akan menimbulkan konflik nilai bagi sang remaja. Konflik nilai dalam diriremaja ini lambat laun akan menjadi sebuah masalah besar, jika remaja tidak menemukan jalan keluarnya. Kemungkinan remaja untuk tidak lagi mempercayai nilai-nilai yang ditanamkan oleh orangtua atau pendidik sejak masa kanak-kanak akan sangat besar jika orangtua atau pendidik tidak mampu memberikan penjelasan yang logis, apalagi jika lingkungan sekitarnya tidak mendukung penerapan nilai-nilai tersebut.Peranan orang tua atau pendidik amatlah besar dalam memberikan alternative jawaban dari hal-hal yang dipertanyakan oleh putra-putri remajanya. Orangtua yang bijak akan memberikan lebih dari satu jawaban danalternatif supaya remaja itu bisa berpikir lebih jauh dan memilih yang terbaik.Orangtua yang tidak mampu memberikan penjelasan dengan bijak dan bersikapkaku akan membuat sang remaja tambah bingung.
4. Dimensi Psikologis
Masa remaja merupakan masa yang penuh gejolak. Pada masa ini mood (suasana hati) bisa berubah dengan sangat cepat. Hasil penelitian di Chicago oleh Mihalyi Csikszentmihalyi dan Reed Larson (1984) menemukan bahwa remaja rata - rata memerlukan hanya 45 menit untuk berubah dari mood ³ senang luar biasa´ ke ³sedih luar biasa´, sementara orang dewasa memerlukan beberapa jam untuk hal yang sama. Perubahan mood (swing) yang drastis pada para remaja ini seringkali dikarenakan beban pekerjaan rumah, pekerjaan sekolah, atau kegiatan sehari - hari di rumah. Meski mood remaja yang mudah berubah - ubah dengan cepat,hal tersebut belum tentu merupakan gejala atau masalah psikologis. Dalam hal kesadaran diri, pada masa remaja para remaja mengalami perubahan yang dramatis dalam kesadaran diri mereka (self-awareness). Mereka sangat rentan terhadap pendapat orang lain karena mereka menganggap bahwa orang lain sangatmengagumi atau selalu mengkritik mereka seperti mereka mengagumi atau mengkritik diri mereka sendiri. Anggapan itu membuat remaja sangat memperhatikan diri mereka dan citra yang direfleksikan (self-image). Remaja cenderung untuk menganggap diri mereka sangat unik dan bahkan percaya keunikan mereka akan berakhir dengan kesuksesan dan ketenaran. Remaja putriakan bersolek berjam-jam di hadapan cermin karena ia percaya orang akan melirik dan tertarik pada kecantikannya, sedang remaja putra akan membayangkandirinya dikagumi lawan jenisnya jika ia terlihat unik dan ³hebat´. Pada usia 16tahun ke atas, keeksentrikan remaja akan berkurang dengan sendirinya jika iasering dihadapkan dengan dunia nyata. Pada saat itu, Remaja akan mulai sadar bahwa orang lain tenyata memiliki dunia tersendiri dan tidak selalu sama denganyang dihadapi atau pun dipikirkannya. Anggapan remaja bahwa mereka selaludiperhatikan oleh orang lain kemudian menjadi tidak berdasar. Pada saat inilah,remaja mulai dihadapkan dengan realita dan tantangan untuk menyesuaikanimpian dan angan-angan mereka dengan kenyataan.Para remaja juga sering menganggap diri mereka serba mampu, sehingga seringkali mereka terlihat ³tidak memikirkan akibat´ dari perbuatan mereka.Tindakan impulsif sering dilakukan; sebagian karena mereka tidak sadar dan belum biasa memperhitungkan akibat jangka pendek atau jangka panjang. Remaja yang diberi kesempatan untuk mempertangung-jawabkan perbuatan mereka, akan tumbuh menjadi orang dewasa yang lebih berhati-hati, lebih percaya-diri, dan mampu bertanggung-jawab. Rasa percaya diri dan rasa tanggung-jawab inilah yang sangat dibutuhkan sebagai dasar pembentukan jatidiri positif pada remaja.Kelak, ia akan tumbuh dengan penilaian positif pada diri sendiri dan rasa hormat pada orang lain dan lingkungan. Bimbingan orang yang lebih tua sangat dibutuhkan oleh remaja sebagai acuan bagaimana menghadapi masalah itu sebagai ³seseorang yang baru´; berbagai nasihat dan berbagai cara akan dicari untuk dicobanya. perilaku yang mengundang resiko dan berdampak negative pada remaja. Perilaku yang mengundang resiko pada masa remaja misalnya seperti penggunaan alcohol, tembakau dan zatlainnya; aktivitas social yang berganti ± ganti pasangan dan perilaku menentang bahaya seperti balapan, selancar udara, dan layang gantung (Kaplan dan Sadock,1997). Alasan perilaku yang mengundang resiko adalah bermacam ± macam dan berhubungan dengan dinamika fobia balik ( conterphobic dynamic ), rasa takutdianggap tidak cakap, perlu untuk menegaskan identitas maskulin dan dinamika kelompok seperti tekanan teman.
B. PENYIMPANGAN SEKS PADA REMAJA
Kita telah ketahui bahwa kebebasan bergaul remaja sangatlah diperlukanagar mereka tidak "kuper" dan "jomblo" yang biasanya jadi anak mama. "Banyak teman maka banyak pengetahuan". Namun tidak semua teman kita sejalan dengan apa yang kita inginkan. Mungkin mereka suka hura-hura, suka dengan yang berbau pornografi, dan tentu saja ada yang bersikap terpuji.benar agar kita tidak terjerumus ke pergaulan bebas yang menyesatkan. Masa remaja merupakan suatumasa yang menjadi bagian dari kehidupan manusia yang di dalamnya penuh dengan dinamika.
Dinamika kehidupan remaja ini akan sangat berpengaruhterhadap pembentukan diri remaja itu sendiri. Masa remaja dapat dicirikan dengan banyaknya rasa ingin tahu pada diri seseorang dalam berbagai hal, tidak terkecuali bidang seks. Seiring dengan bertambahnya usia seseorang, organ reproduksipun mengalami perkembangan dan pada akhirnya akan mengalami kematangan.Kematangan organ reproduksi dan perkembangan psikologis remaja yang mulaimenyukai lawan jenisnya serta arus media informasi baik elektronik maupun nonelektronik akan sangat berpengaruh terhadap perilaku seksual individu remaja tersebut. Salah satu masalah yang sering timbul pada remaja terkait dengan masaawal kematangan organ reproduksi pada remaja adalah masalah kehamilan yang terjadi pada remaja diluar pernikahan. Apalagi apabila Kehamilan tersebut terjadi pada usia sekolah. Siswi yang mengalami kehamilan biasanya mendapatkanrespon dari dua pihak.Pertama yaitu dari pihak sekolah, biasanya jika terjadi kehamilan pada siswi, maka yang sampai saat ini terjadi adalah sekolah meresponya dengan sangat buruk dan berujung dengan dikeluarkannya siswitersebut dari sekolah.
Kedua yaitu dari lingkungan di mana siswi tersebut tinggal,lingkungan akan cenderung mencemooh dan mengucilkan siswi tersebut. Haltersebut terjadi jika karena masih kuatnya nilai norma kehidupan masyarakat kita.Kehamilan remaja adalah isu yang saat ini mendapat perhatian pemerintah.Karenamasalah kehamilan remaja tidak hanya membebani remaja sebagai individu dan bayi mereka namun juga mempengaruhi secara luas pada seluruh strata dimasyarakat dan juga membebani sumber-sumber kesejahteraan.Namun, alasan-alasannya tidak sepenuhnya dimengerti. Beberapa sebab kehamilan termasuk rendahnya pengetahuan tentang keluarga berencana, perbedaan budaya yang menempatkan harga diri remaja di lingkungannya, perasaan remaja akan ketidakamanan atau impulsifisitas, ketergantungan kebutuhan, dan keinginan yangsangat untuk mendapatkan kebebasan. Selain masalah kehamilan pada remaja masalah yang juga sangat menggelisahkan berbagai kalangan dan juga banyak terjadi pada masa remaja adalah banyaknya remaja yang mengidap HIV/AIDS “
• Data dan Fakta HIV/AIDS
Dilihat dari jumlah pengidap dan peningkatan jumlahnya dari waktu kewaktu, maka dewasa ini HIV (Human Immunodeficiency Virus) dan AIDS(Acquired Immune Deficiency Syndrome) sudah dapat dianggap sebagai ancamanhidup bagi masyarakat Indonesia. Berdasarkan laporan Departemen Kesehatansampai Juni 2003 jumlah pengidap HIV/AIDS atau ODHA (Orang Yang HidupDengan HIV/AIDS) di Indonesia adalah 3.647 orang terdiri dari pengidap HIV2.559 dan penderita AIDS 1.088 orang. Dari jumlah tersebut, kelompok usia 15 -19 berjumlah 151 orang (4,14%); 19-24 berjumlah 930 orang (25,50%). Ini berarti bahwa jumlah terbanyak penderita HIV/AIDS adalah remaja dan orang muda.Dari data tersebut, dilaporkan yang sudah meninggal karena AIDS secara umumadalah 394 orang (Subdit PMS & AIDS, Ditjen PPM & PL, Depkes R.I.).Diperkirakan setiap hari ada 8.219 orang di dunia yang meninggal karena AIDS,sedangkan di kawasan Asia Pacific mencapai angka 1.192 orang.Data dan fakta tersebut belum mencerminkan keadaan yang sebenarnya,melainkan hanya merupakan "puncak gunung es", artinya, yang kelihatan atau dilaporkan hanya sedikit, sementara yang tidak kelihatan atau tidak dilaporkan jumlahnya berkali-kali lipat. Para ahli memperkirakan bahwa jumlah sebenarnya bisa 100 kali lipat.
• Remaja dan HIV/AIDS
Penularan virus HIV ternyata menyebar sangat cepat di kalangan remajadan kaum muda.Penularan HIV di Indonesia terutama terjadi melalui hubunganseksual yang tidak aman, yaitu sebanyak 2.112(58%) kasus. Dari beberapa penelitian terungkap bahwa semakin lama semakin banyak remaja di bawah usia18 tahun yang sudah melakukan hubungan seks. Cara penularan lainnya adalah melalui jarum suntik (pemakaian jarum suntik secara bergantian pada pemakainarkoba, yaitu sebesar 815 (22,3%) kasus dan melalui transfusi darah 4 (0,10%)kasus). FKUl-RSCM melaporkan bahwa lebih dari 75% kasus infeksi HIV dikalangan remaja terjadi di kalangan pengguna narkotika.
Jumlah ini merupakankenaikan menyolok dibanding beberapa tahun yang lalu. Beberapa penyebabrentannya remaja terhadap HIV/AIDS, yaitu:
Kurangnya informasi yang benar mengenai perilaku seks yang aman danupaya pencegahan yang bisa dilakukan oleh remaja dan kaum muda.Kurangnya informasi ini disebabkan adanya nilai-nilai agama, budaya,moralitas dan lainlain, sehingga remaja seringkali tidak memperolehinformasi maupun pelayanan kesehatan reproduksi yang sesungguhnyadapat membantu remaja terlindung dari berbagai resiko, termasuk penularanHIV/AIDS.
Perubahan fisik dan emosional pada remaja yang mempengaruhi doronganseksual. Kondisi ini mendorong remaja untuk mencari tahu dan mencoba-coba sesuatu yang baru, termasuk melakukan hubungan seks dan penggunaan narkoba.c.
Adanya informasi yang menyuguhkan kenikmatan hidup yang diperolehmelalui seks, alkohol, narkoba, dan sebagainya yang disampaikan melalui berbagai media cetak atau elektronik.d.
Adanya tekanan dari teman sebaya untuk melakukan hubungan seks,misalnya untuk membuktikan bahwa mereka adalah jantan.e.
Resiko HIV/AIDS sukar dimengerti oleh remaja, karena HIV/AIDSmempunyai periode inkubasi yang panjang, gejala awalnya tidak segeraterlihat
C. MENANGANI MASALAH YANG TERJADI PADA REMAJA
Selain ketiga masalah psikososial yang sering terjadi pada remaja sepertiyang disebutkan dan dibahas diatas terdapat pula masalah masalah lain padaremaja seperti tawuran, kenakalan remaja, kecemasan, menarik diri, kesulitan belajar, depresi dll.
Semua masalah tersebut perlu mendapat perhatian dari berbagai pihak mengingat remaja merupakan calon penerus generasi bangsa. Ditangan remaja lahmasa depan bangsa ini digantungkan. Terdapat beberapa cara yang dapatdilakukan dalam upaya untuk mencegah semakin meningkatnya masalah yangterjadi pada remaja, yaitu antara lain :
• Peran Orangtua :
- Menanamkan pola asuh yang baik pada anak sejak prenatal dan balita
- Membekali anak dengan dasar moral dan agama
- Mengerti komunikasi yang baik dan efektif antara orangtua ± anak
- Menjalin kerjasama yang baik dengan guru
- Menjai tokoh panutan bagi anak baik dalam perilaku maupun dalam halmenjaga lingkungan yang sehat
• Peran Guru :
- Bersahabat dengan siswa
- Menciptakan kondisi sekolah yang nyaman
- Memberikan keleluasaan siswa untuk mengekspresikan diri pada kegiatanekstrakurikuler
- Menyediakan sarana dan prasarana bermain dan olahraga
- Meningkatkan peran dan pemberdayaan guru BP.
D. REMAJA DAN PERILAKU HIDUP SEHAT
Remaja yang bersikap hidup sehat adalah remaja:
1. Mengerti tujuan hidup
2. Memahami faktor penghambat maupun pendukung perkembangan kematangannya.
3. Bergaul dengan bijaksana
4. Terus menerus memperbaiki diri
Dengan demikian remaja dapat diharapkan menjaga remaja yang handaldan sehat. Remaja harus mengetahui dirinya memiliki kekhawatiran dan harapan,dengan kata lain remaja harus mengerti dirinya sendiri. Faktor yang berkembang pada setiap remaja antara lain fisik, intelektual, emosional, spiritual. Kecepatan perkembangan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Fisik 35%
2. Intelektual 20%
3.Emosional 30%
4. Spiritual 15%
Faktor fisik berkembang secara tepat sedangkan faktor lainnya berkembang tidak sama besar. Perkembangan yang tidak seimbang inilah yangmenimbulkan kejanggalan dan berpengaruh terhadap perilaku remaja. Bagaimanaseseorang remaja melihat dirinya sendiri, orang lain serta hubungannya denganorang lain termasuk orang tua dan pembina? Kadangkadang ia ingin dianggapsebagai anak-anak, orang dewasa, orang lain dianggap sebagai orang tua, teman.Hubungan dirinya dengan orang lain dianggap bersifat:
1. Otoriter ------- demokratis
2. Tertutup ------- terbuka
3. Formal ------- informal
Semua tersebut di atas dalam keadaan "dalam perjalanan menuju"Sehingga dapat dilihat segalanya masih dalam proses dan tidak berada dalamkutub atau masa anak-anak ataupun kutub atau masa dewasa."Dalam perjalanan menuju" ini yang menonjol adalah:
1. Fisik yang kuat
2. Emosi yang cepat tersinggung
3. Sering mengambil keputusan tanpa berfikir panjang4.
Pertimbangan agama, falsafah, ataupun tatakrama hanya kadang-kadangsaja dipakai Dan "Dalam perjalanan menuju" yang paling penting diketahuioleh remaja adalahbagaimana remaja dapat berproses :
Menuju fisik yang ideal
Menuju emosi kelakian ataupun kewanitaan yang utuh
Menuju cara berfikir dewasa
Menuju mempercayai hal-hal yang agamais, bersifat falsafah dan bersifat tatakrama.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
1. Pada dasarnya kenakalan remaja meliputi semua perilaku yangmenyimpang dari norma-norma hukum pidana yang dilakukan oleh remaja.Perilaku tersebut akan merugikan dirinya sendiri dan orang-orangdisekitarnya.
2. Kenakalan remaja pada zaman sekarang ini disebabkan oleh beberapafactor.Perilaku nakal remaja disebabkan oleh factor remaja itu sendiri(internal)maupun factor dari luar (eksternal).
3. Remaja harus bisa mendapatkan sebanyak mungkin figur orang-orang dewasayang telah melampaui masa remajanya dengan baik juga mereka yang berhasilmemperbaiki diri setelah sebelumnya gagal pada tahap ini.
4. Adanya motivasi dari keluarga , guru , teman sebaya merupakan hal-halyang bisa dilakukan untuk mengatasi kenakalan remaja.
5. Anak-anak yang tidak disukai oleh teman-temannya anak tersebutmenyendiri.Anak yang demikian akan dapat menyebabkan kegoncangan emosi.
6.
B. Saran
1. Perlu adanya tindakan-tindakan dari pemerintah untuk mengawasitindakanremaja di Indonesia agar tidak terjerumus pada kenakalan remaja.
2. Perlunya penanaman nilai moral , pendidikan dan nilai religious padadiriseorang remaja
DAFTAR PUSTAKA
Atkinson (1999). Pengantar Psikologi. Jakarta: Penerbit Erlangga.Direktorat Kesehatan Jiwa Masyarakat (2001). Buku Pedoman Umum TimPembina, Tim Pengarah & Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa. Direproduksi olehProyek Peningkatan Kesehatan Khusus APBD 2002.Hurlock, E.B (1998). Perkembangan Anak. Alih bahasa oleh Soedjarmo &Istiwidayanti. Jakarta: Erlangga.Kozier, B (1991). Fundamental of Nursing : Concept, Process, and Practice.Fourth Edition.California : Addison-Wesley Publishing Company.Mappiare, A. (1992). Psikologi Remaja. Surabaya: Usaha Nasional.Stuart & Sundeen (1998).Principle and Practice of Psychiatric Nursing. 6 th. Ed.Philadelphia: The C V Mosby
Subscribe to:
Posts (Atom)